MEDAN-Pernyataan Anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Simalungun JR Saragih, serta mengadilinya diamini oleh sejumlah anggota DPRD Simalungun. Salah satunya Trully Antho Sinaga, anggota Komisi 4 DPRD Simalungun yang dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (8/12).
“Kita sepakat dengan itu, agar ada kepastian hukum terhadap kasus yang ditangani KPK, terlebih saat ini pimpinan KPK sudah baru. Banyak harapan atas penanganan dan penuntasan kasus-kasus korupsi tanpa terkecuali kasus-kasus yang diduga dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih. Kalau barang bukti sudah kuat, maka secepatnya ada peningkatan status dan diproses ke pengadilan,” ungkapnya.
Namun, Trully Antho Sinaga menyatakan, seandainya KPK telah menetapkan Bupati Simalungun JR Saragih sebagai tersangka, kemudian mensupervisi atau menyerahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah, sebaiknya KPK melakukan pengawasan ketat.Karena menurutnya, Pengadilan Tipikor di daerah terkesan tidak serius dan cenderung lebih lemah. “Kita mendukung percepatan proses kasus-kasus yang korupsi yang ada, untuk segera ditangani. Namun, jangan hanya begitu saja diserahkan ke pengadilan di daerah. Mesti ada pengawasan ketat dari KPK. Karena melihat kenyataan yang ada, ternyata ada kasus yang dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di daerah, ternyata tersangkanya bisa bebas. Kalau bebas berarti ada apa-apanya. Mungkin adanya transaksional dan sebagainya,” pungkasnya.
Begitupun anggota DPRD Simalungun lainnya Bernhard Damanik yang notabene merupakan pelapor dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun Tahun 2010 sebesar Rp48 miliar, ke KPK pada September lalu, tidak setuju jika nantinya setelah Bupati Simalunggun JR Saragih ditetapkan tersangka kemudian peradilannya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di daerah.
“Kita sepakat, bila pimpinan KPK yang baru berjanji akan menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang ada. Dan kita sepakat pula, bila dalam kasus-kasus yang diduga dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih, bila barang buktinya sudah kuat untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili, untuk kepastian hukum. Namun, saya tidak sependapat bila nantinya peradilan terhadap yang bersangkutan, atau kasus-kasus kepala daerah lainnya diserahkan kepada pengadilan Tipikor di daerah,” katanya.
Kalau di daerah, menurut Bernhard, bisa saja JR bebas. “Kita tidak percaya, karena sudah terbukti pelaku-pelaku korupsi yang diadili di pengadilan Tipikor daerah bisa mendapat vonis bebas. Kita meminta, agar nantinya pengadilan terhadap Bupati Simalungun dilakukan di Tipikor KPK saja,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai laporannya ke KPK, Bernhard Damanik mengaku, sampai sejauh ini belum menerima laporan atau pemberitahuan mengenai kelanjutan kasus tersebut dari KPK.
“Belum ada penjelasan sejauhmana perkembangan kasus yang kita laporkan itu. Kita khawatir, tidak diproses di KPK,” katanya.
Diketahui, Bupati Simalungun JR Saragih terseret sejumlah kasus diantaranya, kasus dugaan suap ke Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp1 miliar lebih. Kemudian kasus dugaan suap kepada Ketua Pokja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun Robert Ambarita senilai Rp50 juta. Ada juga kasus dugaan pengalihan dana insentif guru non PNS di Simalungun sebesar Rp1,2 miliar serta kasus dugaan penyelewengan APBD Simalungun 2010 sebesar Rp48 miliar. (ari)