31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Revitalisasi Pasar Timah Bisa Batal

Foto: Amri/PM Proses eksekusi Pasar Timah, Medan, ricuh karena mendapat penolakan warga, Selasa (25/11/2014).
Foto: Amri/PM
Proses eksekusi Pasar Timah, Medan, ricuh karena mendapat penolakan warga, Selasa (25/11/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana revitalisasi Pasar Timah kemungkinan besar akan batal. Pasalnya, PD Pasar tidak mampu memenuhi point (d) yang berbunyi; dalam pelaksanaan revitalisasi pembangunanan Pasar Timah harus saling menguntungkan antara PD Pasar dan Pengembang serta Pedagang.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, Panca menyebutkan, surat izin prinsip yang dibuat Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sangat bijaksana. Pasalnya, persetujuan prinsip rencana revitalisasi berdasarkan 11 pertimbangan.

“Para pedagang menilai, rencana kerja sama itu sangat merugikan, maka secara otomatis izin prinsip itu dinyatakan gugur secara otomatis,” jelas Panca, Senin (8/12).

Selain itu, PD Pasar juga telah melanggar kesepakatan bahwa selama proses mediasi ditangani Ombusman Sumut, badan usaha milik daerah (BUMD) itu tidak akan berbuat apapun. “Kenyataannya, PD Pasar membongkar beberapa kios pedagang. Itu sama saja melanggar kesepakatan,” tuturnya.

Ditambahkannya, beberapa waktu lalu perwakilan para pedagang juga sempat menemui Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dalam sebuah acara. Pada kesempatan itu, para pedagang sempat bertanya mengenai rencana revitalisasi, dan Wali Kota mengaku rencana revitalisasi tidak akan dilanjutkan.

“Pernyataan Pak Wali Kota itu disaksikan anggota DPR RI Sofyan Tan. Jadi kenapa PD Pasar begitu ngotot untuk merevitalisasi, tentu ada apanya,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menegaskan, dirinya menyetujui surat izin prinsip revitalisasi Pasar Timah karena untuk mengembangkan pasar tradisional. Mengenai penolakan dari para pedagang, Eldin mengaku PD Pasar harus memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum di surat izin prinsip.

“Kalau syaratnya tidak dapat dipenuhi, PD Pasar jangan coba-coba revitalisasi Pasar Timah,” tegas Eldin seperti disampaikan Panca.

Di sisi lain, Ombudsman Sumut bersama para pedagang Pasar Timah kembali melakukan pertemuan. Namun, pertemuan yang berlangsung di kantor Ombusman Sumut Jalan Mojopahit itu tidak menghasilkan kesimpulan apapun.

“Seharusnya pertemuan ini membuahkan hasil, tapi pedagang tidak memutuskan apapun,” ujar Abyadi ketika dikonfirmasi usai pertemuan.

Dijelaskannya, pertemuan antara PD Pasar dan Pedagang Pasar Timah akan kembali dijadwalkan pada Jumat (12/12) mendatang. “Kalau pada pertemuan selanjutnya tidak juga menemui titik terang, maka Ombusman akan lepas tangan dengan masalah ini,” terangnya.(dik/adz)

Foto: Amri/PM Proses eksekusi Pasar Timah, Medan, ricuh karena mendapat penolakan warga, Selasa (25/11/2014).
Foto: Amri/PM
Proses eksekusi Pasar Timah, Medan, ricuh karena mendapat penolakan warga, Selasa (25/11/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana revitalisasi Pasar Timah kemungkinan besar akan batal. Pasalnya, PD Pasar tidak mampu memenuhi point (d) yang berbunyi; dalam pelaksanaan revitalisasi pembangunanan Pasar Timah harus saling menguntungkan antara PD Pasar dan Pengembang serta Pedagang.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, Panca menyebutkan, surat izin prinsip yang dibuat Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sangat bijaksana. Pasalnya, persetujuan prinsip rencana revitalisasi berdasarkan 11 pertimbangan.

“Para pedagang menilai, rencana kerja sama itu sangat merugikan, maka secara otomatis izin prinsip itu dinyatakan gugur secara otomatis,” jelas Panca, Senin (8/12).

Selain itu, PD Pasar juga telah melanggar kesepakatan bahwa selama proses mediasi ditangani Ombusman Sumut, badan usaha milik daerah (BUMD) itu tidak akan berbuat apapun. “Kenyataannya, PD Pasar membongkar beberapa kios pedagang. Itu sama saja melanggar kesepakatan,” tuturnya.

Ditambahkannya, beberapa waktu lalu perwakilan para pedagang juga sempat menemui Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dalam sebuah acara. Pada kesempatan itu, para pedagang sempat bertanya mengenai rencana revitalisasi, dan Wali Kota mengaku rencana revitalisasi tidak akan dilanjutkan.

“Pernyataan Pak Wali Kota itu disaksikan anggota DPR RI Sofyan Tan. Jadi kenapa PD Pasar begitu ngotot untuk merevitalisasi, tentu ada apanya,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menegaskan, dirinya menyetujui surat izin prinsip revitalisasi Pasar Timah karena untuk mengembangkan pasar tradisional. Mengenai penolakan dari para pedagang, Eldin mengaku PD Pasar harus memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum di surat izin prinsip.

“Kalau syaratnya tidak dapat dipenuhi, PD Pasar jangan coba-coba revitalisasi Pasar Timah,” tegas Eldin seperti disampaikan Panca.

Di sisi lain, Ombudsman Sumut bersama para pedagang Pasar Timah kembali melakukan pertemuan. Namun, pertemuan yang berlangsung di kantor Ombusman Sumut Jalan Mojopahit itu tidak menghasilkan kesimpulan apapun.

“Seharusnya pertemuan ini membuahkan hasil, tapi pedagang tidak memutuskan apapun,” ujar Abyadi ketika dikonfirmasi usai pertemuan.

Dijelaskannya, pertemuan antara PD Pasar dan Pedagang Pasar Timah akan kembali dijadwalkan pada Jumat (12/12) mendatang. “Kalau pada pertemuan selanjutnya tidak juga menemui titik terang, maka Ombusman akan lepas tangan dengan masalah ini,” terangnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/