30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Wali Kota Belum Lihat Perwal Parkir

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengaku belum menerima draft Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi tarif parkir tepi jalan umum. Namun begitu, jika memang telah diserahkan ke Sekda, Eldin mengaku akan segera mensahkan Perwal tersebut agar segera dilaksanakan.

“Belum ada saya lihat Perwalnya. Nanti akan saya cek dulu berkasnya,” kata Eldinn yang ditemui usai mengunjungi korban kekerasan di Jalan Gajah, Kecamatan Medan Area, Senin (7/12).

Eldin menegaskan, pasca-disahkannya Perwal tersebut, maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum harus mengalami kenaikan yang signifikan. “Dishub Medan harus gencar melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif parker ini,” jelasnya.

Ditemui terpisah, Kasubag Perundang-undangan Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Doni menuturkan, draft Perwal parkir itu sudah diserahkan kepada pimpinannya sekitar satu pekan yang lalu.

“Proses administrasinya, draft Perwal itu dari Bagian Hukum ke Asisten Umum, setelah itu diteruskan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan, dan di akhir Pak Wali Kota tinggal menyetujuinya. Tapi saya belum tahu perkembangan terakhir sudah sampai mana proses surat tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arif meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Medan bersikap tegas terhadap penataan parkir di Kota Medan. Selain itu, Arif meminta agar Dishub Medan berani membuat beberapa ruas jalan yang sering mengalami kemacetan untuk tidak diperkenankan menjadi lokasi parkir.

“Contohnya simpang Jalan Haryono MT dekat Medan Mal dan Jalan Kesawan, seharusnya kedua lokasi itu tidak dibenarkan lagi menjadi sebagai tempat parkir walaupun tarif parkirnya dinaikan,” jelas Arif.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu menyarankan agar Dishub Medan melakukan kajian mengenai lokasi atau ruas jalan mana saja yang seharusnya tidak diperbolehkan menjadi lokasi parkir.

Setelah menetapkan ruas jalan yang tidak diperbolehkan menjadi lokasi parkir, Dishub Medan juga harus menyediakan fasilitas khusus tempat parkir.

“Di sisi timur Lapangan Merdeka itu akan menjadi lokasi parkir, tentu di beberapa tempat yang lain harus dipertimbangkan untuk dibuat seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perparkiran, Hendra Ridho Siregar mengatakan, pembahasan Perwal Parkir tentang pengklasifikasian jalan untuk ditetapkan menjadi ruas jalan kelas I sudah selesai. Menurut Ridho, draft Perwal terakhir sudah dikirimkannya kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan untuk disahkan.

Informasi terakhir, Ridho mengaku, draft Perwal Parkir itu sudah diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. “Jadi pengesahan Perwal dari Perda No 2 Tahun 2014 tinggal menunggu persetujuan dari Pak Wali Kota,” jelas Ridho.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengaku belum menerima draft Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi tarif parkir tepi jalan umum. Namun begitu, jika memang telah diserahkan ke Sekda, Eldin mengaku akan segera mensahkan Perwal tersebut agar segera dilaksanakan.

“Belum ada saya lihat Perwalnya. Nanti akan saya cek dulu berkasnya,” kata Eldinn yang ditemui usai mengunjungi korban kekerasan di Jalan Gajah, Kecamatan Medan Area, Senin (7/12).

Eldin menegaskan, pasca-disahkannya Perwal tersebut, maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum harus mengalami kenaikan yang signifikan. “Dishub Medan harus gencar melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif parker ini,” jelasnya.

Ditemui terpisah, Kasubag Perundang-undangan Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Doni menuturkan, draft Perwal parkir itu sudah diserahkan kepada pimpinannya sekitar satu pekan yang lalu.

“Proses administrasinya, draft Perwal itu dari Bagian Hukum ke Asisten Umum, setelah itu diteruskan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan, dan di akhir Pak Wali Kota tinggal menyetujuinya. Tapi saya belum tahu perkembangan terakhir sudah sampai mana proses surat tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arif meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Medan bersikap tegas terhadap penataan parkir di Kota Medan. Selain itu, Arif meminta agar Dishub Medan berani membuat beberapa ruas jalan yang sering mengalami kemacetan untuk tidak diperkenankan menjadi lokasi parkir.

“Contohnya simpang Jalan Haryono MT dekat Medan Mal dan Jalan Kesawan, seharusnya kedua lokasi itu tidak dibenarkan lagi menjadi sebagai tempat parkir walaupun tarif parkirnya dinaikan,” jelas Arif.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu menyarankan agar Dishub Medan melakukan kajian mengenai lokasi atau ruas jalan mana saja yang seharusnya tidak diperbolehkan menjadi lokasi parkir.

Setelah menetapkan ruas jalan yang tidak diperbolehkan menjadi lokasi parkir, Dishub Medan juga harus menyediakan fasilitas khusus tempat parkir.

“Di sisi timur Lapangan Merdeka itu akan menjadi lokasi parkir, tentu di beberapa tempat yang lain harus dipertimbangkan untuk dibuat seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perparkiran, Hendra Ridho Siregar mengatakan, pembahasan Perwal Parkir tentang pengklasifikasian jalan untuk ditetapkan menjadi ruas jalan kelas I sudah selesai. Menurut Ridho, draft Perwal terakhir sudah dikirimkannya kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan untuk disahkan.

Informasi terakhir, Ridho mengaku, draft Perwal Parkir itu sudah diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. “Jadi pengesahan Perwal dari Perda No 2 Tahun 2014 tinggal menunggu persetujuan dari Pak Wali Kota,” jelas Ridho.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/