MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya terus mengajak warga Kota Medan untuk menyukseskan Vaksinasi Covid-19 dan terus meningkatkan Protokol Kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi pandemi Covid-19, khususnya varian omicron yang dikabarkan telah ditemukan di Singapura dan Malaysia.
“Meski di Kota Medan sudah mencapai 80 persen lebih warganya yang sudah divaksin, tapi penegakan prokes tetap harus dilakukan. Mari sama-sama kita mencegah datangnya penyebaran Covid 19, khususnya varian Omicron di Indonesia,” ucap Habib saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sei Kapuas No.64 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (8/12).
Dikatakan politisi Partai NasDem ini, penegakan prokes menjadi sangat penting agar penyebaran pandemi dapat ditekan semaksimal mungkin dan mencegah meningkatnya kembali status Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan.
“Kita sudah merasakan gak enaknya ada PPKM, semuanya dibatasi, bahkan berusaha saja tidak bisa bebas dan menganggu perekonomian semua kalangan. Kalau pandemi ini terus bisa ditekan, status PPKM kita terus menurun, ekonomi kita pasti akan bangkit lagi,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, masyarakat diminta agar tidak terlena dan abai terhadap prokes saat liburan.
Sebab meskipun pemerintah sudah memutuskan PPKM Level 3 Nataru tidak diberlakukan, tapi pemerintah telah berencana untuk membuat aturan atau prosedur baru terkait pencegahan pandemi di masa libur Nataru yang belum diumumkan sampai saat ini.
“Jadi walau tidak jadi PPKM level 3, bukan berarti kita bisa bebas liburan. Jangan lengah, cukup lah hampir 2 tahun kita berjuang melawan pandemi Covid-19 Ini. Varian Omicron ini juga lebih ganas penyebarannya, mari kita jaga prokes dan jangan lengah agar tidak sampai terkena virus dan membawa virus,” katanya.
Habiburrahman juga menyatakan, Fraksi NasDem DPRD Medan juga telah berjuang untuk menambah alokasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan pemerintah.
“Alhamdulillah APBD 2022 telah disahkan dan dialokasi tambahan perserta sebanyak 10 ribu untuk mendapatkan BPJS gratis,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Habiburrahman juga memaparkan bahwa Perda Nomor 4 tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri atas 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar, yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan, baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
(Map)