25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Jelang Nataru, Kesiapan Armada Memadai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Utara mengaku, kesiapan armada menyambut momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 cukup memadai. Ia tak memungkiri, baik pengusaha dan pelaku transportasi umum, menyambut gembira pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh pemerintah pusat.

MEMADAI: Seorang ibu menggendong anaknya di pool bus kawasan Medan Amplas. Organda Sumut mengklaim, kesiapan armada menyambut libur Natatu sudah memadai.istimewa/sumutpos.

“Begitupun kami tentu lebih menyesuaikan saja, dibilang senang tentu senang namun tidaklah harus euforia,” kata Ketua Organda Sumut, Haposan Siallagan menjawab Sumut Pos, Rabu (8/12).

Hal ini, kata Haposan, mengingat sudah terlalu lama sektor transportasi umum ‘puasa’ dampak pandemi Covid-19. “Kita semua tahu, efek Covid ini buat ekonomi masyarakat anjlok termasuk sektor transportasi,” katanya.

Paling terpenting lagi, imbuh dia, pihaknya ingatkan agar para sopir dan pengelola transportasi darat yang tergabung di Organda, senantiasa menjaga protokol kesehatan serta menjadi garda terdepan akan hal itu kepada setiap penumpang.

“Lalu kita harus menyesuaikan juga aturan PPKM di tiap wilayah karena kondisinya pasti berbeda-beda. Pada prinsipnya kami bersyukur dan semoga momen Nataru kali ini dapat membangkitkan perekonomian sektor transportasi,” terangnya.

Sisi lain pihaknya mendukung supaya pemerintah dan stakeholder terkait segera melakukan tes urine terhadap para sopir dan kernet. Ini bertujuan agar sebelum memulai perjalanan terlebih di momen sibuk seperti Nataru, dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. “Ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kami, karena belakangan banyak sekali kejadian kecelakaan justru melibatkan sopir terindikasi memakai narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 di semua daerah pada periode libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Hal itu seiring dengan keluarnya aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penangananan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Berdasarkan surat edaran tersebut, aturan mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah kebijakan dilakukan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, selama libur Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. “Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” kata Luhut dikutip Rabu (8/12).

Penumpang Pesawat

Penumpang transportasi Udara dari maupun tujuan wilayah di Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di Jawa dan Bali wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, penumpang di luar Jawa dan Bali bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sampel untuk tes RT-PCR diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang Kereta Api

Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan bukti hasil negatif tes covid-19 rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR maksimal diambil 3×24 jam.

Penumpang Perjalanan Laut dan Darat

Baik bagi yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau bisa juga hasil tes negatif dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kendaraan Logistik

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7×24 jam.

Namun, untuk yang belum vaksin sama sekali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam. (prn/jpc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Utara mengaku, kesiapan armada menyambut momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 cukup memadai. Ia tak memungkiri, baik pengusaha dan pelaku transportasi umum, menyambut gembira pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh pemerintah pusat.

MEMADAI: Seorang ibu menggendong anaknya di pool bus kawasan Medan Amplas. Organda Sumut mengklaim, kesiapan armada menyambut libur Natatu sudah memadai.istimewa/sumutpos.

“Begitupun kami tentu lebih menyesuaikan saja, dibilang senang tentu senang namun tidaklah harus euforia,” kata Ketua Organda Sumut, Haposan Siallagan menjawab Sumut Pos, Rabu (8/12).

Hal ini, kata Haposan, mengingat sudah terlalu lama sektor transportasi umum ‘puasa’ dampak pandemi Covid-19. “Kita semua tahu, efek Covid ini buat ekonomi masyarakat anjlok termasuk sektor transportasi,” katanya.

Paling terpenting lagi, imbuh dia, pihaknya ingatkan agar para sopir dan pengelola transportasi darat yang tergabung di Organda, senantiasa menjaga protokol kesehatan serta menjadi garda terdepan akan hal itu kepada setiap penumpang.

“Lalu kita harus menyesuaikan juga aturan PPKM di tiap wilayah karena kondisinya pasti berbeda-beda. Pada prinsipnya kami bersyukur dan semoga momen Nataru kali ini dapat membangkitkan perekonomian sektor transportasi,” terangnya.

Sisi lain pihaknya mendukung supaya pemerintah dan stakeholder terkait segera melakukan tes urine terhadap para sopir dan kernet. Ini bertujuan agar sebelum memulai perjalanan terlebih di momen sibuk seperti Nataru, dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. “Ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kami, karena belakangan banyak sekali kejadian kecelakaan justru melibatkan sopir terindikasi memakai narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 di semua daerah pada periode libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Hal itu seiring dengan keluarnya aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penangananan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Berdasarkan surat edaran tersebut, aturan mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah kebijakan dilakukan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, selama libur Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. “Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” kata Luhut dikutip Rabu (8/12).

Penumpang Pesawat

Penumpang transportasi Udara dari maupun tujuan wilayah di Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di Jawa dan Bali wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, penumpang di luar Jawa dan Bali bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sampel untuk tes RT-PCR diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang Kereta Api

Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan bukti hasil negatif tes covid-19 rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR maksimal diambil 3×24 jam.

Penumpang Perjalanan Laut dan Darat

Baik bagi yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau bisa juga hasil tes negatif dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kendaraan Logistik

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7×24 jam.

Namun, untuk yang belum vaksin sama sekali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam. (prn/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/