MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komite SMA Negeri 8 Medan, menanggapi video yang mencemarkan nama baik sekolah, berisi tudingan negatif. Dalam video berjudul “Buka-bukaan Kasus di SMAN 8 Medan”, diunggah dan disebarkan akun Youtube, Channel Aktual.
Ketua Komite Sekolah, Dr Indra Sakti Harahap bersama Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan Dra Rosmaida Asianna Purba MSi didampingi sejumlah staf dan guru SMAN 8 Medan membantah tudingan itu. “Kegiatan di SMAN 8 Medan hingga saat ini masih kondusif dan berjalan dengan baik. Jadi terkait video yang beredar yang ingin mencemarkan nama baik SMAN 8 Medan, dengan tegas saya merasa keberatan,” tegas Ketua Alumni SMAN 8 Medan, Indra Sakti kepada wartawan, Kamis (8/12) malam.
Indra menegaskan, dirinya mewakili para alumni dari sekolah tersebut merasa keberatan dengan pernyataan di dalam video tersebut. Mantan Ketua Umum PSMS Medan ini, meminta kepada oknum yang memproduksi video itu untuk menunjukkan bukti-bukti yang jelas terkait tudingan yang bermuatan pencemaran nama baik terhadap sekolah SMAN 8 Medan tersebut.
“Kami atas nama Alumni sangat keberatan dengan pernyataan yang tidak memiliki bukti dan fakta tersebut sehingga mendiskreditkan SMA Negeri 8 Medan ini,” tegasnya.
Indra yang juga ketua Komite Sekolah mengaku, bahwa Komite belum mengambil sikap terkait pernyataan yang berada di dalam video tersebut. “Saya atas nama Komite, belum menyatakan sikap. Kami juga perlu bukti-bukti kenapa ada pernyataan seperti itu. Dalam segala hal komite selalu bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Dan komite bekerja secara profesional sebagai mitra SMAN 8 Medan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba juga mengaku sangat keberatan dengan isi tayangan video yang diunggah oleh Youtube bernama Channel Aktual. Pasalnya, video yang tersebar di media sosial Youtube tersebut menayangkan pengakuan sepihak dari seorang mantan siswa yang bermasalah berinisial K dengan menyampaikan informasi bohong dan seolah diperlakukan tidak adil oleh pihak sekolah.
“Saya sebagai kepala sekolah di sini sangat keberatan dengan video yang beredar itu. Karena semua informasi yang disampaikan dalam video itu tidak benar dan mencoret nama baik SMAN 8 Medan,” ujarnya.
Rosmaida menjelaskan, bahwa dalam video itu, mantan siswa berinisial K yang mengaku dipecat dengan tidak adil, itu tidak benar adanya. Melainkan siswa tersebut telah melanggar tata tertib aturan disiplin di SMAN 8 Medan.
“Meski demikian, kami tetap memfasilitasi siswa tersebut untuk pindah ke sekolah yang menurut kami cocok dan bisa menerimanya. Siswa tersebut juga direkomendasikan pindah satuan pendidikan lain, setelah bermusyawarah bersama keluarga dan siswa yang bersangkutan. Rekomendasi pindah sudah diberikan kepada orang tua atau walinya dengan permohonan yang sebelumnya mereka sampaikan, bukan dipecat,” jelasnya.
Rosmaida juga membantah pernyataan K yang menyebutkan diperbolehkannya siswa untuk merokok dan berjudi di sekolah yang disampaikan K dalam video yang beredar tersebut. “Sangat tidak benar, setiap sekolah ada ketentuan disiplin dan disini ketentuan disiplin itu tercantum dalam poin ke-18 yakni dilarang melakukan perjudian dan merokok di lingkungan sekolah, apabila kedapatan melanggar maka akan diberikan sanksi berupa skorsing atau pemecatan,” tegas Rosmaida.
Lebih jauh disampaikan Rosmaida, atas video yang tersebar pihaknya sangat keberatan, namun akan menyatakan sikap menunggu arahan dari pimpinan. “Saya sangat keberatan dengan video itu karena merusak nama baik pendidikan di Sumut ini khususnya di SMAN 8 Medan. Dan ini bermuatan pencemaran nama baik sekolah kami,” imbuhnya.
Sebagaimana informasi dihimpun wartawan, sebelumnya sempat beredar video berisi tayangan sejumlah siswa sedang merokok dan bermain judi di dalam kelas yang diunggah K di salah satu platform media sosial. Atas beredarnya video tersebut pihak sekolah kemudian memberikan sanksi disiplin terhadap K yang dianggap mencoreng nama baik sekolah dengan narasi negatif dan kebohongan lewat video tersebut. (man)