25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dakwaan JPU KPK Disebut Prematur

Mantan DPRD Pematangsiantar Lupa Menerima Uang RE Siahaan

MEDAN- Penasehat hukum mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur dan terkesan mengkriminalisasikan RE Siahaan. Pasalnya lima saksi dari 14 anggota DPRD Pematang Siantar menyatakan tidaak ada menerima uang Rp30 juta.

Pernyataan itu disampaikan penasehat hukum RE Siahaan, Martin Simangunsong kepada wartawan, Senin (9/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan kembali disidangkan dalam agenda mendengar keterangan dari 5 anggota DPRD Pematangsiantar.

Martin memaparkan, dari 11 berita acara pemeriksaan (BAP) 14 anggota DPRD termasuk lima saksi menyatakan tak ada menerima uang Rp30 juta dari Marihot Situmorang dan Lintong Siagian. Uniknya, dalam dakwaan disebutkan ke-11 anggota dewan disebutkan telah menerima uang tersebut.

Dia menilai, dakwaan JPU prematur dan terkesan mengkriminalisasi terdakwa. Seharusnya, RE Siahaan tidak layak dijadikan tersangka, tetapi Marihot Situmorang, Lintong Siagian, Rispani Sidauruk yang mencairkan dana bantuan sosial (Bansos) dan membagi-bagikannya yang layak dijadikan tersangka.

Dalam sidang tersebut, lima anggota DPRD Pematangsiantar periode 2004-2009 membantah menerima uang sebesar Rp30 juta yang dibagi-bagikan Marihot Situmorang dan Lintong Siagian, Asisten III dan Asisten I Pemko Pematangsiantar di rumah Dinas Wali Kota pada 19 Desember 2007 malam.

Bantahan itu disampaikan saat mendengar keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi APBD dan P-APBD Pematang Siantar 2007 senilai Rp10,51 miliar, dengan terdakwa mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan.

Kelima anggota DPRD tersebut, Zainal Purba, Aulul Imran, Alosius Sihite, Ronal Tampubolon dan Nursiana Purba. Selain itu, Bendahara Pengeluaran Setdako Pematangsiantar, Ariston Manurung juga menjadi saksi.
Tapi, dari lima anggota DPRD Pematang Siantar yang diperiksa secara bersamaan itu mengaku menerima uang sebesar Rp1 juta-Rp2 juta dari RE Siahaan sebagai uang tunjangan hari raya (THR). “ Saya pernah terima dari ajudan Wali Kota Bayu Tampubolon,” kata Aulul Imran.

Disaat bersamaan, Alosius Sihite mengaku menerima uang THR setiap tahunnya. Begitu juga dengan Nursiana Purba. “Kadang dititip ke rumah saya oleh ajudan Wali Kota,” ujarnya.

Sementara itu, saat JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembahasan dan pengesahan APBD Pematangsiantar 2008, mantan anggota DPRD yang diperiksa tersebut mengaku tidak ingat.
“ Mohon maaf ini ya, anggota dewan ini pelupa semua ya,” kata jaksa Irene Putrie, setelah pertanyaannya kebanyakan dijawab saksi dengan lupa.

Meski mengaku banyak lupa, sejumlah anggota DPRD tersebut menyatakan menandatangani surat pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Pematangsiantar terkait pembahasan R-APBD.  Total anggota dewan yang menandatangani pernyataan sikap sebanyak 14 orang. (rud)

Mantan DPRD Pematangsiantar Lupa Menerima Uang RE Siahaan

MEDAN- Penasehat hukum mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur dan terkesan mengkriminalisasikan RE Siahaan. Pasalnya lima saksi dari 14 anggota DPRD Pematang Siantar menyatakan tidaak ada menerima uang Rp30 juta.

Pernyataan itu disampaikan penasehat hukum RE Siahaan, Martin Simangunsong kepada wartawan, Senin (9/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan kembali disidangkan dalam agenda mendengar keterangan dari 5 anggota DPRD Pematangsiantar.

Martin memaparkan, dari 11 berita acara pemeriksaan (BAP) 14 anggota DPRD termasuk lima saksi menyatakan tak ada menerima uang Rp30 juta dari Marihot Situmorang dan Lintong Siagian. Uniknya, dalam dakwaan disebutkan ke-11 anggota dewan disebutkan telah menerima uang tersebut.

Dia menilai, dakwaan JPU prematur dan terkesan mengkriminalisasi terdakwa. Seharusnya, RE Siahaan tidak layak dijadikan tersangka, tetapi Marihot Situmorang, Lintong Siagian, Rispani Sidauruk yang mencairkan dana bantuan sosial (Bansos) dan membagi-bagikannya yang layak dijadikan tersangka.

Dalam sidang tersebut, lima anggota DPRD Pematangsiantar periode 2004-2009 membantah menerima uang sebesar Rp30 juta yang dibagi-bagikan Marihot Situmorang dan Lintong Siagian, Asisten III dan Asisten I Pemko Pematangsiantar di rumah Dinas Wali Kota pada 19 Desember 2007 malam.

Bantahan itu disampaikan saat mendengar keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi APBD dan P-APBD Pematang Siantar 2007 senilai Rp10,51 miliar, dengan terdakwa mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan.

Kelima anggota DPRD tersebut, Zainal Purba, Aulul Imran, Alosius Sihite, Ronal Tampubolon dan Nursiana Purba. Selain itu, Bendahara Pengeluaran Setdako Pematangsiantar, Ariston Manurung juga menjadi saksi.
Tapi, dari lima anggota DPRD Pematang Siantar yang diperiksa secara bersamaan itu mengaku menerima uang sebesar Rp1 juta-Rp2 juta dari RE Siahaan sebagai uang tunjangan hari raya (THR). “ Saya pernah terima dari ajudan Wali Kota Bayu Tampubolon,” kata Aulul Imran.

Disaat bersamaan, Alosius Sihite mengaku menerima uang THR setiap tahunnya. Begitu juga dengan Nursiana Purba. “Kadang dititip ke rumah saya oleh ajudan Wali Kota,” ujarnya.

Sementara itu, saat JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembahasan dan pengesahan APBD Pematangsiantar 2008, mantan anggota DPRD yang diperiksa tersebut mengaku tidak ingat.
“ Mohon maaf ini ya, anggota dewan ini pelupa semua ya,” kata jaksa Irene Putrie, setelah pertanyaannya kebanyakan dijawab saksi dengan lupa.

Meski mengaku banyak lupa, sejumlah anggota DPRD tersebut menyatakan menandatangani surat pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Pematangsiantar terkait pembahasan R-APBD.  Total anggota dewan yang menandatangani pernyataan sikap sebanyak 14 orang. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/