Menjadi bandar sabu membuat Yanti (30) ketagihan. Meski sudah pernah ditangkap polisi pada 2010 silam
ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Karya Bakti, Dusun III Desa Helvetia itu tidak juga jera. Makanya, saat anggota Sat Narkoba Polresta Medan menangkap Yanti bersama suaminya Miswanto (39), Senin (9/1), pasangan suami istri itu tidak bisa berkata apa-apa. Warga sekitar rumah mereka pun turut senang melihat pasangan suami istri (pasutri) itu digelandang polisi.
PMH Hutauruk (50), tetangga suami istri pengedar sabu tersebut malah menganggap penangkapan Miswanto agak telat. Pasalnya, sudah terlalu lama pria itu merajalela sebagai agen sabu di kampung mereka. Saat penangkapan Yanti 2010 silam, Miswanto berhasil lolos.
“Saat akan ditangkap mengedarkan sabu, dia selalu berhasil lolos. Baru saat inilah Miswanto diamankan,” tuturnya di sebuah warung, menunggu hujan reda, kemarin.
Saat petugas Sat Narkoba Polresta Medan mengamankan pasutri itu dari kediamannya, turut diamankan barang bukti satu gulung alumunium foil, timbangan eletrik, plastik sabu dan peralatan bong dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Juli Agung Pramono SIK menegaskan, kasus ini masih dalamp engambangan. “Sabar yah, kasus ini dalam pengembangan untuk membongkar jaringannya. M masih dalam penyelidikan,” ungkapnya. (jon/mag-11)