25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ricuh, Sidang Pembunuh Sri Wahyuni Diundur lagi

MEDAN- Sidang perdana perkara pembunuhan pegawai BRI Syariah, Sri Wahyuni Simangunsong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/1), kembali dibatalkan. Majelis hakim yang dipimpin Muhammad SH, terpaksa mengambil keputusan tersebut karena situasi di ruang sidang Cakra V PN Medan tidak kondusif.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian SH membacakan dakwaan, keluarga korban bersama beberapa anggota ormas Islam, berteriak-teriak dari kursi pengunjung sidang. Mereka meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati pada para terdakwa.

Pembatalan sidang perdana ini ternyata malah membuat keluarga almarhumah Sri Wahyuni menjadi nekat. Bersama sejumlah anggota ormas Islam, mereka berusaha menyerang keempat terdakwa diantaranya Ria Hutabarat dan rekannya Eva Lestari Surbakti alias Eva dan Suherman alias Embot. Sedangkan Erwin Panjaitan saat itu tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Karena situasi memanas, petugas keamanan memboyong ketiga terdakwa diboyong kembali ke ruangan tahanan sementara di belakang gedung PN Medan.
Banyaknya jumlah massa sempat membuat petugas keamanan yang dibantu aparat kepolisian sempat kewalahan. Beberapa kali upaya evakuasi dihadang massa. Keluarga semakin marah karena terdakwa Briptu Erwin Panjaitan tidak hadirkan karena sakit.

“Jangan karena dia anggota polisi bisa sesukanya membuat alasan sakit. Tadi masih lahap dia makan di sel itu, kami bisa hadirkan dokter pribadi untuk memeriksanya sakit atau tidak,” teriak Urhidayah, tante korban.

JPU P Siburian SH mengatakan agenda persidangan saat itu sejatinya masih pembacaan dakwaan. Para terdakwa dikenakan pasal 365 ayat 4 tentang perampokan disertai pembunuhan.

Sementara itu humas PN Medan Jonny Sitohang, berharap minggu depan keluarga korban bisa menahan diri agar agenda sidang perdana bisa terlaksana. Sidang perdana juga ditunda karena Briptu Erwin juga sakit.

Sekadar mengingatkan, Sri Wahyuni Simangunsong karyawati BRI Syariah ditemukan tewas di bawah jembatan jalan lintas daerah Tele, Desa Pardomuan, Kecamatan Harihan, Kabupaten Samosir, Jumat (5/8) lalu. Perampokan disertai pembunuhan ini dilakukan Briptu Erwin Panjaitan dan ketiga rekannya.

Selain itu, pelaku Erwin Panjaitan bersama istrinya Ria Hutabarat dan rekannya Eva Lestari Surbakti alias Eva dan Suherman alias Embot juga melakukan aksi serupa terhadap Gubernur LIRA Sumut, Rizaldi Mavi.(rud)

Briptu Erwin Panjaitan Cs
Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad SH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian SH, terpaksa harus dihentikan hakim dengan alasan suasana ruang sidang tidak kondusif.

MEDAN- Sidang perdana perkara pembunuhan pegawai BRI Syariah, Sri Wahyuni Simangunsong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/1), kembali dibatalkan. Majelis hakim yang dipimpin Muhammad SH, terpaksa mengambil keputusan tersebut karena situasi di ruang sidang Cakra V PN Medan tidak kondusif.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian SH membacakan dakwaan, keluarga korban bersama beberapa anggota ormas Islam, berteriak-teriak dari kursi pengunjung sidang. Mereka meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati pada para terdakwa.

Pembatalan sidang perdana ini ternyata malah membuat keluarga almarhumah Sri Wahyuni menjadi nekat. Bersama sejumlah anggota ormas Islam, mereka berusaha menyerang keempat terdakwa diantaranya Ria Hutabarat dan rekannya Eva Lestari Surbakti alias Eva dan Suherman alias Embot. Sedangkan Erwin Panjaitan saat itu tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Karena situasi memanas, petugas keamanan memboyong ketiga terdakwa diboyong kembali ke ruangan tahanan sementara di belakang gedung PN Medan.
Banyaknya jumlah massa sempat membuat petugas keamanan yang dibantu aparat kepolisian sempat kewalahan. Beberapa kali upaya evakuasi dihadang massa. Keluarga semakin marah karena terdakwa Briptu Erwin Panjaitan tidak hadirkan karena sakit.

“Jangan karena dia anggota polisi bisa sesukanya membuat alasan sakit. Tadi masih lahap dia makan di sel itu, kami bisa hadirkan dokter pribadi untuk memeriksanya sakit atau tidak,” teriak Urhidayah, tante korban.

JPU P Siburian SH mengatakan agenda persidangan saat itu sejatinya masih pembacaan dakwaan. Para terdakwa dikenakan pasal 365 ayat 4 tentang perampokan disertai pembunuhan.

Sementara itu humas PN Medan Jonny Sitohang, berharap minggu depan keluarga korban bisa menahan diri agar agenda sidang perdana bisa terlaksana. Sidang perdana juga ditunda karena Briptu Erwin juga sakit.

Sekadar mengingatkan, Sri Wahyuni Simangunsong karyawati BRI Syariah ditemukan tewas di bawah jembatan jalan lintas daerah Tele, Desa Pardomuan, Kecamatan Harihan, Kabupaten Samosir, Jumat (5/8) lalu. Perampokan disertai pembunuhan ini dilakukan Briptu Erwin Panjaitan dan ketiga rekannya.

Selain itu, pelaku Erwin Panjaitan bersama istrinya Ria Hutabarat dan rekannya Eva Lestari Surbakti alias Eva dan Suherman alias Embot juga melakukan aksi serupa terhadap Gubernur LIRA Sumut, Rizaldi Mavi.(rud)

Briptu Erwin Panjaitan Cs
Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad SH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian SH, terpaksa harus dihentikan hakim dengan alasan suasana ruang sidang tidak kondusif.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/