MEDAN- M Suprapto, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan yang bekerja di Dinas PU Deliserdang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PU Deliserdang yang menyeret dua orang terdakwa yakni Kadis PU Deliserdang, Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang, Elvian, di Ruang Utama PN Medan, Rabu (9/1) siang.
Dalam kesaksiannya Suprapto mengaku, menjalankan tugas berupa melaporkan hasil kegiatan kepada atasannya dalam hal ini Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PU Deliserdang. Dalam kesempatan itu Suprapto sempat memuji Kepala Dinas PU Deliserdang, Faisal. Pasalnya, selama kepemimpinan Faisal, dengan menggunakan sistem swakelola, pengiritan dana dapat ditekan sampai 40 persen dari pada menggunakan tender.
“Karena begitu rusak bisa langsung dikejar dengan cara tambal ulang,” urainya. (jon)