26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penerbitan Paspor Molor

PERIKSA DOKUMEN: Petugas Bea Cukai memeriksa kelengkapan paspor atau dokumen resmi milik penumpang yang baru tiba dari luar negeri di Bandara Kualanamu, belum lama ini.  TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PERIKSA DOKUMEN: Petugas Bea Cukai memeriksa kelengkapan paspor atau dokumen resmi milik penumpang yang baru tiba dari luar negeri di Bandara Kualanamu, belum lama ini.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Klas I Medan beberapa hari terakhir mengalami gangguan. Sejumlah warga kecewa lantaran penerbitan dokumen tersebut bakal molor dan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Medan, Lilik Bambang Lestari, melalui stafnya Guntur kepada Sumut Pos, Senin (9/1) mengatakan, server imigrasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Pusat bermasalah. Gangguan tersebut berdampak hingga ke tingkat regional, salah satunya di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan.

“Jadi memang ada masalah dalam sistem data imigrasi pusat, hal ini karena ada peningkatan jumlah pemohon paspor di Indonesia,” ujar Guntur.

Dia mengatakan, kejadian ini terjadi di awal Tahun 2017 tepatnya pada 3 Januari kemarin. Alhasil banyak warga yang kecewa karena pengurusan menjadi lama ketimbang biasanya.

“Kita belum tahu kapan masalah ini bakal berakhir. Begitupun kita tetap melayani pemohon pembuat paspor. Tapi mohon maklum waktu penerbitannya bakal melebih batas waktu yang sudah ditentukan,” tegas Guntur.

Pemohon Meningkat

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno mengungkapkan alasan lambatnya proses permohonan paspor di beberapa kantor imigrasi. Berdasarkan data statistik pada 3-5 Januari 2017, telah terjadi peningkatan jumlah pemohon paspor di beberapa kantor imigrasi.

Agung menuturkan peningkatan itu terjadi signifikan, yaitu sejumlah 58.802 pemohon. Jumlah tersebut meningkat 54 persen dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama, yaitu 32.020 pemohon.

”Peningkatan jumlah pemohon ini berdampak pada derasnya arus data yang masuk ke Pusat Data Keimigrasian,” kata Agung dalam keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu (7/9.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan upaya untuk menyelesaikan terganggunya proses permohonan paspor. ”Saat ini sedang dilakukan upaya mengatasi permasalahan padatnya arus data yang masuk ke Pusat Data Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.

Beberapa kantor imigrasi melakukan pembatasan permohonan sehingga arus data yang masuk lebih bisa dikendalikan. Agung memastikan, untuk mekanisme pembayaran paspor melalui Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Online (Simponi) sejauh ini berjalan lancar.

Kamis lalu dilaporkan sistem aplikasi untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat sempat lumpuh total. Saat itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menyebutkan Simponi di kantornya terkendala sehingga ada pembatalan pengurusan sejumlah formulir.

Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) adalah sistem billing yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi pembayaran atau penyetoran PNBP dan penerimaan non-anggaran. (mag-1/bbs/yaa)

PERIKSA DOKUMEN: Petugas Bea Cukai memeriksa kelengkapan paspor atau dokumen resmi milik penumpang yang baru tiba dari luar negeri di Bandara Kualanamu, belum lama ini.  TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PERIKSA DOKUMEN: Petugas Bea Cukai memeriksa kelengkapan paspor atau dokumen resmi milik penumpang yang baru tiba dari luar negeri di Bandara Kualanamu, belum lama ini.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Klas I Medan beberapa hari terakhir mengalami gangguan. Sejumlah warga kecewa lantaran penerbitan dokumen tersebut bakal molor dan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Medan, Lilik Bambang Lestari, melalui stafnya Guntur kepada Sumut Pos, Senin (9/1) mengatakan, server imigrasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Pusat bermasalah. Gangguan tersebut berdampak hingga ke tingkat regional, salah satunya di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan.

“Jadi memang ada masalah dalam sistem data imigrasi pusat, hal ini karena ada peningkatan jumlah pemohon paspor di Indonesia,” ujar Guntur.

Dia mengatakan, kejadian ini terjadi di awal Tahun 2017 tepatnya pada 3 Januari kemarin. Alhasil banyak warga yang kecewa karena pengurusan menjadi lama ketimbang biasanya.

“Kita belum tahu kapan masalah ini bakal berakhir. Begitupun kita tetap melayani pemohon pembuat paspor. Tapi mohon maklum waktu penerbitannya bakal melebih batas waktu yang sudah ditentukan,” tegas Guntur.

Pemohon Meningkat

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno mengungkapkan alasan lambatnya proses permohonan paspor di beberapa kantor imigrasi. Berdasarkan data statistik pada 3-5 Januari 2017, telah terjadi peningkatan jumlah pemohon paspor di beberapa kantor imigrasi.

Agung menuturkan peningkatan itu terjadi signifikan, yaitu sejumlah 58.802 pemohon. Jumlah tersebut meningkat 54 persen dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama, yaitu 32.020 pemohon.

”Peningkatan jumlah pemohon ini berdampak pada derasnya arus data yang masuk ke Pusat Data Keimigrasian,” kata Agung dalam keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu (7/9.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan upaya untuk menyelesaikan terganggunya proses permohonan paspor. ”Saat ini sedang dilakukan upaya mengatasi permasalahan padatnya arus data yang masuk ke Pusat Data Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.

Beberapa kantor imigrasi melakukan pembatasan permohonan sehingga arus data yang masuk lebih bisa dikendalikan. Agung memastikan, untuk mekanisme pembayaran paspor melalui Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Online (Simponi) sejauh ini berjalan lancar.

Kamis lalu dilaporkan sistem aplikasi untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat sempat lumpuh total. Saat itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menyebutkan Simponi di kantornya terkendala sehingga ada pembatalan pengurusan sejumlah formulir.

Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) adalah sistem billing yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi pembayaran atau penyetoran PNBP dan penerimaan non-anggaran. (mag-1/bbs/yaa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/