26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Langgar IMB, Ruko di Kanal Belum juga Ditindak

azwandi/sumut pos
RUKO BERMASALAH: Pembangunan ruko melanggar IMB di Jalan Kelapa Kuning No.15 Titikuning, Medan Johor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan rumah toko (ruko) di pinggir kanal Gang Kelapa Kuning No15 Titikuning, Kecamatan Medan Johor yang melanggar Izin Mendirikan Bang-unan (IMB) hampir rampung. Ruko yang mendapat izin dua unit dan dimanipulasi menjadi tiga unit tersebut sepertinya tak peduli dengan teguran Kecamatan Medan Johor.

Menurut Jhon warga sekitar menyebutkan , jika dalam waktu dengan ini Pemerintah Kota Medan tidak membongkar kelebihan pembangunan unit ruko tersebut, masyarakat akan turun langsung melakukan penindakkan. “Masyarakat yang akan turun melakukan penindakkan dengan memberhentikan pembangunan hingga dieksekusi,” katanya, Rabu (9/1).

Jhon mencurigai ada keterlibatan pihak Kecamatan Medan Johor dalam proses pembangunan ruko milik Alaw. Pertama, katanya, IMB seharusnya tidak dapat dikeluarkan oleh Pemko Medan karena lokasi merupakan pembangunan tempat tinggal, bukan ruko. Kedua, nama pemilik IMB bukan atas nama Alaw, melainkan nama orang lain, Burhanuddin.

Ketiga, lanjutnya, selama proses pembangunan ruko tersebut plang disebunyikan atau tidak dipampangkan di depan bangunan. “Nah, di sinilah yang curigai, kalai benar-benar ini bangunan itu tidak menyalah, mengapa plang harus disembunyikan,” tandasnya.

Begitu juga dengan Iwan, warga lainnya. Menurut dia, jika masalah bangunan Alaw ini tidak dituntas Pemko Medan, setidaknya pihak Kecamatan Medan Johor, sejumlah ormas juga akan turun memprotes bangunan tersebut. “Kita lihat saja nanti,” tandasnya.

Sebelumnya pemilik bangunan, Alaw terus berkilah bangunan itu sesuai aturan. Bahkan dia pernah menyebutkan, bahwa IMB sudah sesuai ketentuan. Bahkan dia menyebutkan Daniel, petugas Dinas Perumahaan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R) Kota Medan itulah yang seharusnya disalahkan.

Sementara, Daniel, pernah mengakui bahwa dirinya memang mengurus IMB milik Alaw. “Kalau dibangunnya tiga unit berarti itu bermasalah, karena izinnya dua unit,” akunya.

Sementara, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Harahap meminta kepada wartawan agar masalah bangunan bermasalah di Gang Kelapa Kuning Titikuning itu agar diteruskan ke DPKP2R Kota Medan.

Setelah mendapat surat perintah eksekusi, maka bangunannya tersebut baru segera dirubuhkan. “Terima kasih ini masukan sama kita,” pungkasnya. (azw/ila)

azwandi/sumut pos
RUKO BERMASALAH: Pembangunan ruko melanggar IMB di Jalan Kelapa Kuning No.15 Titikuning, Medan Johor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan rumah toko (ruko) di pinggir kanal Gang Kelapa Kuning No15 Titikuning, Kecamatan Medan Johor yang melanggar Izin Mendirikan Bang-unan (IMB) hampir rampung. Ruko yang mendapat izin dua unit dan dimanipulasi menjadi tiga unit tersebut sepertinya tak peduli dengan teguran Kecamatan Medan Johor.

Menurut Jhon warga sekitar menyebutkan , jika dalam waktu dengan ini Pemerintah Kota Medan tidak membongkar kelebihan pembangunan unit ruko tersebut, masyarakat akan turun langsung melakukan penindakkan. “Masyarakat yang akan turun melakukan penindakkan dengan memberhentikan pembangunan hingga dieksekusi,” katanya, Rabu (9/1).

Jhon mencurigai ada keterlibatan pihak Kecamatan Medan Johor dalam proses pembangunan ruko milik Alaw. Pertama, katanya, IMB seharusnya tidak dapat dikeluarkan oleh Pemko Medan karena lokasi merupakan pembangunan tempat tinggal, bukan ruko. Kedua, nama pemilik IMB bukan atas nama Alaw, melainkan nama orang lain, Burhanuddin.

Ketiga, lanjutnya, selama proses pembangunan ruko tersebut plang disebunyikan atau tidak dipampangkan di depan bangunan. “Nah, di sinilah yang curigai, kalai benar-benar ini bangunan itu tidak menyalah, mengapa plang harus disembunyikan,” tandasnya.

Begitu juga dengan Iwan, warga lainnya. Menurut dia, jika masalah bangunan Alaw ini tidak dituntas Pemko Medan, setidaknya pihak Kecamatan Medan Johor, sejumlah ormas juga akan turun memprotes bangunan tersebut. “Kita lihat saja nanti,” tandasnya.

Sebelumnya pemilik bangunan, Alaw terus berkilah bangunan itu sesuai aturan. Bahkan dia pernah menyebutkan, bahwa IMB sudah sesuai ketentuan. Bahkan dia menyebutkan Daniel, petugas Dinas Perumahaan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R) Kota Medan itulah yang seharusnya disalahkan.

Sementara, Daniel, pernah mengakui bahwa dirinya memang mengurus IMB milik Alaw. “Kalau dibangunnya tiga unit berarti itu bermasalah, karena izinnya dua unit,” akunya.

Sementara, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Harahap meminta kepada wartawan agar masalah bangunan bermasalah di Gang Kelapa Kuning Titikuning itu agar diteruskan ke DPKP2R Kota Medan.

Setelah mendapat surat perintah eksekusi, maka bangunannya tersebut baru segera dirubuhkan. “Terima kasih ini masukan sama kita,” pungkasnya. (azw/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/