26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Terkait Bantuan Insentif Guru Honorer Dicairkan 6 Bulan, Disdik Gunakan Rekomendasi BPK

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyaluran bantuan insentif guru honorer yang dicairkna hanya 6 bulan dari satu tahun yang dianggarkan, hal itu dilakukan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Sebab, jika tetap dicairkan selama satu tahun maka menjadi temuan lembaga tersebut.

“Itu (bantuan insentif) dari hasil rekomendasi BPK, bahwasanya sumber dana yang sama menjadi temuan. Artinya, tidak boleh ada double cost,” ujar Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Medan, Linda yang dihubungi, kemarin.

Dijelaskan Linda, bantuan yang dicairkan hanya 6 bulan sebesar Rp600 per bulan tersebut bukan merupakan insentif. Melainkan, bantuan kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri. Begitu juga dengan tunjangan fungsional sebesar Rp250 ribu selama 6 bulan untuk periode Januari-Juni 2018, bantuan ini merupakan bantuan kesejahteraan guru non-PNS dan nonsertifikasi untuk guru sekolah negeri dan swasta.

“Keliru kalau selama ini bantuan Rp600 ribu dan dicairkan 6 bulan disebut bantuan insentif. Bantuan itu namanya adalah bantuan kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri. Sedangkan bantuan yang disebut tunjangan fungsional sebesar Rp250 ribu juga demikian, karena bantuan ini merupakan bantuan kesejahteraan,” katanya.

Oleh karena itu, sambung Linda, makanya bantuan dengan besaran Rp600 ribu per bulan hanya dicairkan selama 6 bulan terhitung Juli-Desember 2018. Pasalnya, guru honorer telah menerima bantuan sebesar Rp250 ribu perbulan periode Januari-Juni. “Kedua bantuan ini baik yang Rp600 ribu perbulan dan Rp250 perbulan berasal dari APBD (Pemko Medan), tidak ada dari APBN sama sekali. Jadi, kalau tetap dicairkan yang Rp600 ribu selama setahun maka menjadi temuan BPK,” paparnya.

Linda menyebutkan, bantuan kesejahteraan sebesar Rp600 ribu per bulan untuk guru honorer sekolah negeri ini diberikan kepada mereka yang memiliki Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Medan. SK tersebut diperoleh sewaktu mengajar di sekolah induk (awal mengajar). Selain itu, harus berpendidikan minimal sarjana (S-I)

“Guru honorer sekolah negeri yang tidak memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan Medan di sekolah induk banyak. Jadi, kalau tidak memiliki SK tersebut maka tak mendapatkan bantuan Rp600 ribu tetapi mendapatkan bantuan Rp250 ribu,” paparnya.

Ia berharap, para guru honorer dapat memahami regulasi atau atau main terkait penggunaan anggaran yang ada. Sebab, kalau tetap dipaksakan berdampak buruk terhadap Disdik Medan.

Sebelumnya, Plt Kepala Disdik Medan, Ramlan Tarigan mengakui memang pencairan insentif hanya 6 bulan. “Tidak bisa penuh dicairkan, tahun depan baru bisa. Karena, enam bulan pertama mereka sudah terima. Jadi, tidak mungkin dianggarkan lagi sehingga hanya dicairkan 6 bulan,” ujarnya.

Kata Ramlan, dua kali menerima negara atau double cost tidak dibolehkan dalam aturan. “Apabila nomenklaturnya sama tetap tidak bisa, kita harus hati-hati nanti berisiko dalam pemeriksaan atau menjadi temuan. Guru boleh saja menuntut, tapi pertanggungjawabannya kami (Pemko Medan). Jadi, tidak bisa main-main,” ketusnya.

Ia menambahkan, penggunaan uang negara itu harus ada alur yang pas. Sebab, kalau tidak bisa berbahaya. “Yang namanya untuk guru kami tidak berani main-main. Tapi kalau itu betul atau tidak melanggar aturan, aku di depan memperjuangkannya,” pungkas Ramlan yang kini sudah pensiun.

Sementara, Ketua Forum Honorer Medan, Fahrul mengatakan keputusan hanya membagikan insentif selama 6 bulan tidak sesuai dengan kesepakatan sewaktu duduk bersama dengan DPRD Medan karena dianggarkan untuk satu tahun.

“Apa dasar hukum yang jelas kenapa hanya dicairkan 6 bulan bantuan insentif guru honorer? Padahal, sudah dianggarkan setahun tapi kok cuma separuh yang disalurkan, kemana sisanya kan jadi tanda tanya,” kata Fahrul. (ris/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyaluran bantuan insentif guru honorer yang dicairkna hanya 6 bulan dari satu tahun yang dianggarkan, hal itu dilakukan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Sebab, jika tetap dicairkan selama satu tahun maka menjadi temuan lembaga tersebut.

“Itu (bantuan insentif) dari hasil rekomendasi BPK, bahwasanya sumber dana yang sama menjadi temuan. Artinya, tidak boleh ada double cost,” ujar Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Medan, Linda yang dihubungi, kemarin.

Dijelaskan Linda, bantuan yang dicairkan hanya 6 bulan sebesar Rp600 per bulan tersebut bukan merupakan insentif. Melainkan, bantuan kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri. Begitu juga dengan tunjangan fungsional sebesar Rp250 ribu selama 6 bulan untuk periode Januari-Juni 2018, bantuan ini merupakan bantuan kesejahteraan guru non-PNS dan nonsertifikasi untuk guru sekolah negeri dan swasta.

“Keliru kalau selama ini bantuan Rp600 ribu dan dicairkan 6 bulan disebut bantuan insentif. Bantuan itu namanya adalah bantuan kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri. Sedangkan bantuan yang disebut tunjangan fungsional sebesar Rp250 ribu juga demikian, karena bantuan ini merupakan bantuan kesejahteraan,” katanya.

Oleh karena itu, sambung Linda, makanya bantuan dengan besaran Rp600 ribu per bulan hanya dicairkan selama 6 bulan terhitung Juli-Desember 2018. Pasalnya, guru honorer telah menerima bantuan sebesar Rp250 ribu perbulan periode Januari-Juni. “Kedua bantuan ini baik yang Rp600 ribu perbulan dan Rp250 perbulan berasal dari APBD (Pemko Medan), tidak ada dari APBN sama sekali. Jadi, kalau tetap dicairkan yang Rp600 ribu selama setahun maka menjadi temuan BPK,” paparnya.

Linda menyebutkan, bantuan kesejahteraan sebesar Rp600 ribu per bulan untuk guru honorer sekolah negeri ini diberikan kepada mereka yang memiliki Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Medan. SK tersebut diperoleh sewaktu mengajar di sekolah induk (awal mengajar). Selain itu, harus berpendidikan minimal sarjana (S-I)

“Guru honorer sekolah negeri yang tidak memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan Medan di sekolah induk banyak. Jadi, kalau tidak memiliki SK tersebut maka tak mendapatkan bantuan Rp600 ribu tetapi mendapatkan bantuan Rp250 ribu,” paparnya.

Ia berharap, para guru honorer dapat memahami regulasi atau atau main terkait penggunaan anggaran yang ada. Sebab, kalau tetap dipaksakan berdampak buruk terhadap Disdik Medan.

Sebelumnya, Plt Kepala Disdik Medan, Ramlan Tarigan mengakui memang pencairan insentif hanya 6 bulan. “Tidak bisa penuh dicairkan, tahun depan baru bisa. Karena, enam bulan pertama mereka sudah terima. Jadi, tidak mungkin dianggarkan lagi sehingga hanya dicairkan 6 bulan,” ujarnya.

Kata Ramlan, dua kali menerima negara atau double cost tidak dibolehkan dalam aturan. “Apabila nomenklaturnya sama tetap tidak bisa, kita harus hati-hati nanti berisiko dalam pemeriksaan atau menjadi temuan. Guru boleh saja menuntut, tapi pertanggungjawabannya kami (Pemko Medan). Jadi, tidak bisa main-main,” ketusnya.

Ia menambahkan, penggunaan uang negara itu harus ada alur yang pas. Sebab, kalau tidak bisa berbahaya. “Yang namanya untuk guru kami tidak berani main-main. Tapi kalau itu betul atau tidak melanggar aturan, aku di depan memperjuangkannya,” pungkas Ramlan yang kini sudah pensiun.

Sementara, Ketua Forum Honorer Medan, Fahrul mengatakan keputusan hanya membagikan insentif selama 6 bulan tidak sesuai dengan kesepakatan sewaktu duduk bersama dengan DPRD Medan karena dianggarkan untuk satu tahun.

“Apa dasar hukum yang jelas kenapa hanya dicairkan 6 bulan bantuan insentif guru honorer? Padahal, sudah dianggarkan setahun tapi kok cuma separuh yang disalurkan, kemana sisanya kan jadi tanda tanya,” kata Fahrul. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/