25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gelapkan Uang, Eks Dirut PT SPM Divonis 6 Bulan

SIDANG: Terdakwa penggelapan uang saat mngikuti sidang di PN Medan, Kamis (9/1).
man/sumu tpos
SIDANG: Terdakwa penggelapan uang saat mngikuti sidang di PN Medan, Kamis (9/1). man/sumu tpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Surya Perdana Mandiri (SPM), Marzuki Hasyem (46) bisa bernafas lega karena ‘dihukum 6 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menguasai rekening perusahaan hingga mengalami kerugian Rp2,25 miliar.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Marzuki Hasyem selama 6 bulan,” tandas hakim ketua.

Hendra Sipayung Sutardodo di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1).

Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa terbukti menguasai rekening perusahaan meski tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT SPM. Perbuatan terdakwa Marzuki Hasyem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho selama 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan ini, Chandra mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap JPU dari Kejari Medan ini.

Anehnya, penahanan Marzuki ditangguhkan oleh majelis hakim sebelum pembacaan putusan. Alasannya, Marzuki juga melaporkan korban dalam perkara ini ke pihak kepolisian.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, awalnya terdakwa Marzuki Hasyem mendatangi Kantor PT Kasama Garda milikvSulaiman Ibrahim selaku korban di Jalan Beo Indah II Nomor 43 E Sei Sekambing B Medan. Kedatangan terdakwa untuk menawarkan job (pekerjaan) di Wika Industri dan Kontruksi Jakarta.

“Korban setuju menjadi sub kontraktor dengan syarat harus menggunakan perusahaannya. Selain itu, terdakwa juga memasukkan PT SPM. Terdakwa saat itu menjabat sebagai Dirut,” ujar JPU. Saat proses pekerjaan berjalan, terjadi perubahan struktur kepengurusan PT SPM. Terdakwa Marzuki tidak lagi menjabat sebagai Dirut dan digantikan Ny Eva Yanti.

Sedangkan Direktur dijabat oleh Sulaiman Ibrahim menggantikan Ny Asniar Zakaris. Sementara Komisaris atas nama Adnansyah. Meski struktur kepengurusan berubah, rekening PT SPM masih atas nama terdakwa Marzuki Hasyem. Dengan situasi seperti itu, korban kesulitan melakukan transaksi uang masuk dan keluar, termasuk dalam pembayaran pajak perusahaan.

“Kondisi seperti itu dimanfaatkan terdakwa untuk menguras uang milik korban. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2,25 miliar,” pungkas Jaksa.

Awalnya, terdakwa yang tinggal di Komplek Bumi Asri Blok C Nomor 97 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia ini melakukan pinjaman Rp200 juta yang dibuat tanda terima kwitansi.

Kemudian, setor tunai ke rekening terdakwa Rp100 juta, transfer Rp200 juta, cek Rp150 juta dan transfer Rp100 juta. Lalu, korban melakukan pemindahan buku Rp1 miliar, transfer uang Rp500 juta untuk pembayaran pekerjaan cat pipa kepada pemborong di Aceh. Setiap kegiatan keuangan, transaksi keluar masuknya uang PT SPM harus melalui rekening milik terdakwa.

Sebab, rekening PT SPM masih atas nama terdakwa. Kacaunya, semua transaksi tidak dilaksanakan terdakwa dan uang tersehut dikuasai untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,25 milik. (man)

SIDANG: Terdakwa penggelapan uang saat mngikuti sidang di PN Medan, Kamis (9/1).
man/sumu tpos
SIDANG: Terdakwa penggelapan uang saat mngikuti sidang di PN Medan, Kamis (9/1). man/sumu tpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Surya Perdana Mandiri (SPM), Marzuki Hasyem (46) bisa bernafas lega karena ‘dihukum 6 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menguasai rekening perusahaan hingga mengalami kerugian Rp2,25 miliar.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Marzuki Hasyem selama 6 bulan,” tandas hakim ketua.

Hendra Sipayung Sutardodo di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1).

Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa terbukti menguasai rekening perusahaan meski tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT SPM. Perbuatan terdakwa Marzuki Hasyem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho selama 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan ini, Chandra mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap JPU dari Kejari Medan ini.

Anehnya, penahanan Marzuki ditangguhkan oleh majelis hakim sebelum pembacaan putusan. Alasannya, Marzuki juga melaporkan korban dalam perkara ini ke pihak kepolisian.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, awalnya terdakwa Marzuki Hasyem mendatangi Kantor PT Kasama Garda milikvSulaiman Ibrahim selaku korban di Jalan Beo Indah II Nomor 43 E Sei Sekambing B Medan. Kedatangan terdakwa untuk menawarkan job (pekerjaan) di Wika Industri dan Kontruksi Jakarta.

“Korban setuju menjadi sub kontraktor dengan syarat harus menggunakan perusahaannya. Selain itu, terdakwa juga memasukkan PT SPM. Terdakwa saat itu menjabat sebagai Dirut,” ujar JPU. Saat proses pekerjaan berjalan, terjadi perubahan struktur kepengurusan PT SPM. Terdakwa Marzuki tidak lagi menjabat sebagai Dirut dan digantikan Ny Eva Yanti.

Sedangkan Direktur dijabat oleh Sulaiman Ibrahim menggantikan Ny Asniar Zakaris. Sementara Komisaris atas nama Adnansyah. Meski struktur kepengurusan berubah, rekening PT SPM masih atas nama terdakwa Marzuki Hasyem. Dengan situasi seperti itu, korban kesulitan melakukan transaksi uang masuk dan keluar, termasuk dalam pembayaran pajak perusahaan.

“Kondisi seperti itu dimanfaatkan terdakwa untuk menguras uang milik korban. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2,25 miliar,” pungkas Jaksa.

Awalnya, terdakwa yang tinggal di Komplek Bumi Asri Blok C Nomor 97 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia ini melakukan pinjaman Rp200 juta yang dibuat tanda terima kwitansi.

Kemudian, setor tunai ke rekening terdakwa Rp100 juta, transfer Rp200 juta, cek Rp150 juta dan transfer Rp100 juta. Lalu, korban melakukan pemindahan buku Rp1 miliar, transfer uang Rp500 juta untuk pembayaran pekerjaan cat pipa kepada pemborong di Aceh. Setiap kegiatan keuangan, transaksi keluar masuknya uang PT SPM harus melalui rekening milik terdakwa.

Sebab, rekening PT SPM masih atas nama terdakwa. Kacaunya, semua transaksi tidak dilaksanakan terdakwa dan uang tersehut dikuasai untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,25 milik. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/