25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Akibat Video Mesum, Partai Gerindra Resmi Pecat Siti Suciati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga membenarkan kabar telah dipecatnya Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Suciati sebagai kader Partai Gerindra.

Ihwan juga membenarkan, Partai Gerindra memecat Siti Suciati karena dinilai telah melanggar kode etik sebagai dampak dari viralnya video mesum dirinya yang menunjukkan organ intim kepada lawan bicaranya saat melaku video call WhatsApp.

“Kabar pemecatan (Siti Suciati) dari Partai Gerindra itu benar, beliau dipecat karena dari tahapan kasus kemarin. Partai menilai bahwa beliau secara sah telah melanggar kode etik,” ucap Ihwan Ritonga, Senin (9/1)n

Dikatakan Ihwan, dengan dipecatnya Siti Suciati sebagai kader, maka posisi Siti Suciati sebagai Anggota DPRD Medan fraksi Partai Gerindra juga telah diputuskan untuk diganti dengan kader Partai Gerindra lainnya.

Bahkan Ihwan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Medan itu menegaskan, bahwa surat Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Siti Suciati juga sudah dimasukkan ke Ketua DPRD Medan.

Namun, sambung Ihwan, DPRD Kota Medan belum bisa memproses surat PAW yang disampaikan DPC Partai Gerindra kepada DPRD Medan. Pasalnya, Siti Suciati masih melakukan perlawanan dengan menggugat keputusan partai.

“Tapi surat PAW yang kita sampaikan belum bisa di proses. Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrahnya putusan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Situ Suciati tidak terima dirinya dipecat karena kasus video pamer organ intim yang dilakukannya. Karena dipecat, Siti Suciati pun menggugat Partai Gerindra sebesar Rp5 miliar.

Sebelumnya, Siti Suciati yang kerap disapa Uci itu sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, sayangnya gugatan itu ditolak. Putusan penolakan gugatan itu dijatuhkan pada 27 Oktober 2022 silam.

Tidak terima atas putusan hakim PN Tersebut, Uci mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Rabu 2 November 2022. Namun lagi-lagi, permohon tersebut tetap ditolak. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga membenarkan kabar telah dipecatnya Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Suciati sebagai kader Partai Gerindra.

Ihwan juga membenarkan, Partai Gerindra memecat Siti Suciati karena dinilai telah melanggar kode etik sebagai dampak dari viralnya video mesum dirinya yang menunjukkan organ intim kepada lawan bicaranya saat melaku video call WhatsApp.

“Kabar pemecatan (Siti Suciati) dari Partai Gerindra itu benar, beliau dipecat karena dari tahapan kasus kemarin. Partai menilai bahwa beliau secara sah telah melanggar kode etik,” ucap Ihwan Ritonga, Senin (9/1)n

Dikatakan Ihwan, dengan dipecatnya Siti Suciati sebagai kader, maka posisi Siti Suciati sebagai Anggota DPRD Medan fraksi Partai Gerindra juga telah diputuskan untuk diganti dengan kader Partai Gerindra lainnya.

Bahkan Ihwan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Medan itu menegaskan, bahwa surat Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Siti Suciati juga sudah dimasukkan ke Ketua DPRD Medan.

Namun, sambung Ihwan, DPRD Kota Medan belum bisa memproses surat PAW yang disampaikan DPC Partai Gerindra kepada DPRD Medan. Pasalnya, Siti Suciati masih melakukan perlawanan dengan menggugat keputusan partai.

“Tapi surat PAW yang kita sampaikan belum bisa di proses. Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrahnya putusan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Situ Suciati tidak terima dirinya dipecat karena kasus video pamer organ intim yang dilakukannya. Karena dipecat, Siti Suciati pun menggugat Partai Gerindra sebesar Rp5 miliar.

Sebelumnya, Siti Suciati yang kerap disapa Uci itu sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, sayangnya gugatan itu ditolak. Putusan penolakan gugatan itu dijatuhkan pada 27 Oktober 2022 silam.

Tidak terima atas putusan hakim PN Tersebut, Uci mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Rabu 2 November 2022. Namun lagi-lagi, permohon tersebut tetap ditolak. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/