MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, Dedi Dermawan Milaya membantah tudingan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutnya dirinya membawa Karang Taruna Sumut ke arah politik praktis.
“Kapan pula saya bawa ke arah politik, semua berwarna kok. Mana buktinya,” sebut Dedi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (10/1) sore.
Dedi mengungkapkan apa disampaikan oleh mantan Pangkostrad itu, salah. Karena, banyak terdapat Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota berasal dari kader partai politik atau disebut berwarna.
Dedi mencontohkan Ketua Karang Taruna Pematangsiantar berasal dari PDI Perjuangan, Ketua Karang Taruna Serdangbedagai berasal dari PKB, Ketua Karang Taruna Simalungun, berasal dari Gerindra.
“Mana buktinya, saat saya konsilidasi membahas politik. Ketua Kabupaten/Kota berwana itu,” jelas Dedi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut.
Dedi mengungkapkan untuk Karang Taruna Nasional atau pengurus pusat, seperti Ketua berasal dari kader Demokrat, Wakil Ketua berasal Golkar.
“Begitu juga di pengurusan Sumut, Sekretaris saya dari Demokrat dan wakil dari PAN,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan walaupun pengurus Karang Taruna ada berasal dari kader politik. Tapi, dalam peraturan tidak dibenarkan untuk berbicara dan membawa Karang Taruna ke arah politik praktis.
“Itu salah, karena kita tidak pernah bawa-bawa politik praktis, bisa dibuktikan dan cek ke Kabupaten/Kota. Emang tidak boleh, dibawa ke ranah politik,” kata Dedi.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi membeberkan alasan dirinya mencopot Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Karena, Dedi membawa Karang Taruna Sumut ke arah politik.
Untuk diketahui, Dedi juga saat ini, menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumatera Utara”Dibawa ke politik, berarti salah,” sebut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa (10/1).
Gubernur Edy juga tidak mau ambil pusing gugatan terhadap dirinya dilayangkan oleh Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gugatan disampaikan ke PTUN Medan tersebut, untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.
“Biarin aja kan hak dia (Dedi), menggugat,” sebut Gubernur Sumut.
Gubernur Edy mengungkapkan dirinya memiliki hak untuk menghentikan Ketua Karang Taruna. Begitu juga, Dedi dinilai memilik hak juga untuk melayangkan gugatan tersebut.
“Gugat aja hak dia, yang menghentikan hak saya, dia gugat hak dia,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.(gus/azw)