MEDAN, SUMUT POS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bergerak cepat dalam menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengalihkan tugas dan tanggungjawab pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.
Sebagai langkah nyata, Dinas Perhubungan Kota Medan langsung membuka layanan pengaduan ganguan LPJU yang dibuka selama 24 jam penuh, di nomor 0813-9600-0934.
Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan ataupun keluhannya terkait kondisi LPJU di wilayahnya masing-masing.
“Dishub Medan secara resmi telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU. Bila ada gangguan LPJU, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor pengaduan di nomor 0813-9600-0934. Bisa melalui telepon langsung ataupun melalui WhatsApp,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos di Ruang Rapat Area Traffic Control System (ATCS), Jalan Balaikota, Selasa (10/1).
Didampingi Sekretaris Suriyono, Kabid Sarpras Angkutan dan Penerangan Gultom R Parlin, serta jajarannya di Dishub Medan, Iswar juga mengatakan bahwa masyarakat dapat mengadukan adanya gangguan LPJU melalui google form.
“Saat ini, layanan pengaduan gangguan LPJU ini tengah kita sosialisasikan ke setiap perangkat yang ada, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Kita sudah berkoordinasi dengan Bagian Tapem agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang kita siapkan ini” ujarnya.
Ditegaskan Iswar, dirinya juga sudah memerintahkan seluruh personelnya yang bertugas di lapangan untuk segera memetakan jumlah LPJU di Kota Medan, termasuk LPJU yang tidak menyala ataupun mengalami gangguan lainnya. Seluruh peningkatan pelayanan itu dilakukan sebagai komitmen Dishub Medan dalam mewujudkan program ‘Smart PJU (Penerangan Jalan Umum).
“Di bawah Dinas Perhubungan, kedepannya sistem pelayanan LPJU akan terus kita benahi hingga program Kota Medan Smart PJU bisa terwujud. Kita berkomitmen untuk mewujudkan Smart PJU di Kota Medan,” tegasnya.
Meskipun demikian, Iswar berharap agar masyarakat yang menyampaikan aduannya tentang LPJU dapat bersabar untuk bisa mendapatkan tindaklanjut dari laporan yang disampaikan. Mengingat hingga saat ini, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan belum melakukan serah terima terkait peralatan, perangkat hingga personel yang bertugas di bidang LPJU ke Dishub Medan.
“Harus diakui, sampai detik ini kami belum melakukan serah terima terkait LPJU (dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan), misalnya personel dan perangkat atau alat pendukung kerja,” tuturnya.
Namun begitu, Iswar memastikan jika pihaknya tetap berusaha melayani masyarakat terkait LPJU dengan personel dan peralatan yang ada di Dishub Medan.
“Saat ini kita masih memanfaatkan personel dan peralatan yang ada di Dishub sembari kita menunggu serah terima alat dan personel dari sana (Dinas Keberhasilan dan Pertamanan). Kita tidak bisa menunggu serah terima dulu baru memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebab masalah LPJU ini sangat vital,” pungkasnya.
Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan.
(map/azw)