30.6 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Amoy Pengusaha Butik Dirampok dan Diperkosa

MEDAN-Seorang wanita etnis Thionghoa (biasa disebut amoy) dirampok di parkir (basement) Plaza Medan Fair. Selain itu, pemilik salah toko baju  di Plaza Me dan Fair itu disekap dan diperkosa oleh pelaku.

Ceritanya, Satuan Reskrim Polresta Medan membekuk pelaku perampok, penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita etnis keturunan Thionghoa di Perkebunan Kawasan jalan Bulu Cina, Kecamatan Hamparan perak Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut Informasi yang dihimpun Sumut Pos di Mapolresta Medan, pelaku yang diketahui beridentitas Sahrial Alias Rial (26) warga Jalan Rumah Potong Hewan Gang Bahagia II kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli melakukan pengintaian dulu sebelum beraksi. Pelaku mengintai calon korbannya di parkir (basement) Plaza Medan Fair, Rabu (8/2) sore Sekitar Pukul 17.00 WIB. Pelaku mencari calon korban seorang wanita yang mengendari mobil sendirian.

Setelah beberapa jam mengintai, pada pukul 21.15 WIB korban yang berinisial J (28) warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun keluar dari plaza Medan Fair menuju basement. Dia menuju mobil Toyota Avanza BK 1720 QA warna hitam miliknya.

Pelaku yang melihat korban membuka pintu mobil bagian depan sebelah kanan langsung menghampiri mobil korban. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam mobil korban melalui pintu tengah sebelah kiri mobil. Korban terkejut dan berusa melawan. Namun, pelaku tentu lebih kuat. Korban pun dilumpuhkan, kedua tanganya diikat dengan menggunakan tali pinggang pelaku. Sedangkan kaki korban diikat dengan tali pinggang milik korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban.

Selanjutnya pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban seperti uang dan handphone. Tidak itu saja, pelaku juga langsung mengendarai mobil korban dan membawa korban menuju kawasan Marelan. Sampai di sana, pelaku menghentikan laju mobil di perkebunan tebu tersebut serta melakukan pemerkosaan.

Namun, dari keseluruhan barang milik korban yang diambil pelaku, sebuah handphone di saku celana korban tidak diikut disita pelaku. Nah, dengan handpone tersebutlah korban mengirim SMS kepada suaminya, Haryono.

Satu kata berhasil terketik dan terkirim, “Tolong.”

Mendapat SMS itu, sang suami langsung mencari keberadaan istrinya dan membuat laporan ke Malporesta Medan. Dengan bermodalkan laporan suami korban, Satuan Reskrim Polresta Medan melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) melakukan pencarian terhadap korban yang bersama pelaku.
Akhirnya, petugas mengetahui keberadaan pelaku setelah korban berhasil mengirim SMS lainnya kepada suaminya. Isi SMS itu, “Aku di kebun tebu di kawasan Marelan.”

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam hitungan jam pengejaran yang dilakukan petugas. Petugas menemukan pelaku bersama korban di dalam mobil di Perkebunan Tebu Jalan Bulu Cina, Hamparan Perak. Polisi langsung melakukan penangkapan dan membekuk pelaku.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan korban dengan kondisi tangan dan kaki terikat dan lemas tak berdaya.  Kemudian dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang-barang korban yang diambil pelaku seperti 3 unit handphone, uang tunai sebesar Rp8.335.000, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah flashdisk, satu unit MP3 Player, carger handphone, dompet korban yang berisikan uang tunai senilai Rp885.000, dan tas warna biru milik korban.

“Aku merampok untuk modal acara pencukuran anak yang baru lahir,” elak pelaku usai ditangkap.
Sedangkan soal pemerkosaan, pelaku mengaku hal itu dilakukan spontan. Dia tergoda dengan tubuh korban yang berbadan elok. “Iya, aku memperkosa tanpa ada niat,” sebutnya malu-malu.

Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Moch Yoris Marzuki mengatakan pelaku dibekuk setelah ada laporan dari suami korban. “Pelaku dengan cepat kita bekuk,” katanya.

Monang menyebutkan pelaku akan dijerat tiga pasal berlapis yakni Pasal 328 mengenai penculikkan dengan ancaman 12 tahun kuruangan penjara, Pasal 285 mengenai pemerkosaan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 365 ayat 1 mengenai Pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman 9 tahun kurungan penjara. (gus)

MEDAN-Seorang wanita etnis Thionghoa (biasa disebut amoy) dirampok di parkir (basement) Plaza Medan Fair. Selain itu, pemilik salah toko baju  di Plaza Me dan Fair itu disekap dan diperkosa oleh pelaku.

Ceritanya, Satuan Reskrim Polresta Medan membekuk pelaku perampok, penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita etnis keturunan Thionghoa di Perkebunan Kawasan jalan Bulu Cina, Kecamatan Hamparan perak Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut Informasi yang dihimpun Sumut Pos di Mapolresta Medan, pelaku yang diketahui beridentitas Sahrial Alias Rial (26) warga Jalan Rumah Potong Hewan Gang Bahagia II kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli melakukan pengintaian dulu sebelum beraksi. Pelaku mengintai calon korbannya di parkir (basement) Plaza Medan Fair, Rabu (8/2) sore Sekitar Pukul 17.00 WIB. Pelaku mencari calon korban seorang wanita yang mengendari mobil sendirian.

Setelah beberapa jam mengintai, pada pukul 21.15 WIB korban yang berinisial J (28) warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun keluar dari plaza Medan Fair menuju basement. Dia menuju mobil Toyota Avanza BK 1720 QA warna hitam miliknya.

Pelaku yang melihat korban membuka pintu mobil bagian depan sebelah kanan langsung menghampiri mobil korban. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam mobil korban melalui pintu tengah sebelah kiri mobil. Korban terkejut dan berusa melawan. Namun, pelaku tentu lebih kuat. Korban pun dilumpuhkan, kedua tanganya diikat dengan menggunakan tali pinggang pelaku. Sedangkan kaki korban diikat dengan tali pinggang milik korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban.

Selanjutnya pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban seperti uang dan handphone. Tidak itu saja, pelaku juga langsung mengendarai mobil korban dan membawa korban menuju kawasan Marelan. Sampai di sana, pelaku menghentikan laju mobil di perkebunan tebu tersebut serta melakukan pemerkosaan.

Namun, dari keseluruhan barang milik korban yang diambil pelaku, sebuah handphone di saku celana korban tidak diikut disita pelaku. Nah, dengan handpone tersebutlah korban mengirim SMS kepada suaminya, Haryono.

Satu kata berhasil terketik dan terkirim, “Tolong.”

Mendapat SMS itu, sang suami langsung mencari keberadaan istrinya dan membuat laporan ke Malporesta Medan. Dengan bermodalkan laporan suami korban, Satuan Reskrim Polresta Medan melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) melakukan pencarian terhadap korban yang bersama pelaku.
Akhirnya, petugas mengetahui keberadaan pelaku setelah korban berhasil mengirim SMS lainnya kepada suaminya. Isi SMS itu, “Aku di kebun tebu di kawasan Marelan.”

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam hitungan jam pengejaran yang dilakukan petugas. Petugas menemukan pelaku bersama korban di dalam mobil di Perkebunan Tebu Jalan Bulu Cina, Hamparan Perak. Polisi langsung melakukan penangkapan dan membekuk pelaku.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan korban dengan kondisi tangan dan kaki terikat dan lemas tak berdaya.  Kemudian dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang-barang korban yang diambil pelaku seperti 3 unit handphone, uang tunai sebesar Rp8.335.000, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah flashdisk, satu unit MP3 Player, carger handphone, dompet korban yang berisikan uang tunai senilai Rp885.000, dan tas warna biru milik korban.

“Aku merampok untuk modal acara pencukuran anak yang baru lahir,” elak pelaku usai ditangkap.
Sedangkan soal pemerkosaan, pelaku mengaku hal itu dilakukan spontan. Dia tergoda dengan tubuh korban yang berbadan elok. “Iya, aku memperkosa tanpa ada niat,” sebutnya malu-malu.

Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Moch Yoris Marzuki mengatakan pelaku dibekuk setelah ada laporan dari suami korban. “Pelaku dengan cepat kita bekuk,” katanya.

Monang menyebutkan pelaku akan dijerat tiga pasal berlapis yakni Pasal 328 mengenai penculikkan dengan ancaman 12 tahun kuruangan penjara, Pasal 285 mengenai pemerkosaan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 365 ayat 1 mengenai Pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman 9 tahun kurungan penjara. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/