28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Eksepsi Kandas, Sidang Ba’syir Berlanjut

Hakim Bakal Periksa 14 Saksi via Telekonferensi

JAKARTA- Abu Bakar Ba’asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3), menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus terorisme. Baasyir pun harus tetap di kursi terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang berikutnya, hakim akan memeriksa 16 saksi untuk menjalani pemeriksaan melalui telekonferensi.

“Majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa dan kuasa hukum atas dakwaan (yang diajukan JPU) tidak dapat dterima, memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan,” kata Herri Swantoro, ketua majelis hakim, saat menggelar sidang, kemarin. Herri menyatakan, dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil maupun materil sehingga sidang harus dilanjutkan.

Memang, dalam eksepsi, pihak Ba’asyir dan kuasa hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU kabur. Salah satunya adalah dakwaan bahwa pemimpin Jama’ah Ansorut Thauhid (JAT) itu melakukan teror setelah bertemu dengan buronan kasus terorisme Dulmatin. Baasyir membantah fakta tersebut karena Dulmatin sudah tewas. Karenanya kuasa hukum Ba’asyir menyatakan dakwaan itu kabur.

Tapi majelis hakim berpendapat lain. Menurut hakim, pengacara Ba’asyir terlalu dini mengintepretasikan dakwaan tersebut. Untuk itu hakim meminta agar kuasa hukum membuktikan kekaburan tersebut dalam persidangan selanjutnya.

Selain itu majelis hakim menyatakan tidak ada upaya kriminalisasi dalam surat dakwaan yang disusun JPU. Begitu juga dugaan muatan politik seperti yang ditudingkan kuasa hukum Ba’asyir. “Tidak ada yang secara ekplisit menyebut bahwa terdakwa ingin mendirikan negara Islam,” kata ketua majelis hakim.  Karena itu, majelis hakim meminta agar sidang segara dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun sebelum sidang ditutup, terjadi perdebatan antara JPU dan tim kuasa hukum Ba’asyir.  Sebab, JPU meminta agar dari 138 saksi yang akan diajukan, 16 diantaranya mengajukan permohonan agar bisa memberikan kesaksiannya melalui teleconference. “Ini bukan kemauan kami (JPU). Mereka (16 saksi) yang meminta dan mengajukan surat permohonan (permintaan teleconference) kepada kami,” kata koordinator JPU Andi M Taufiq.

Faktor keamanan adalah alasan yang menjadi pertimbangan 16 saksi tersebut. “Mereka minta diperiksa terpisah dengan terdakwa,” imbuh Andi. Para saksi yang meminta fasilitas teleconference itu merupakan para tersangka dan terdakwa kasus terorisme lainnya yang juga memiliki hubungan dengan Baasyir. Kesaksian mereka nantinya adalah kesaksian yang memberatkan Baasyir. Mendengar permintaan JPU, Munarman, salah satu anggota kuasa hukum Ba’asyir langsung mengajukan keberatan. “Kami curiga ini akan direkayasa,” kata Munarman. Majelis hakim menskros persidangan untuk membahas dan memutuskan apakah 16 saksi berhak untuk mendapat fasilitas telekonferensi. (kuh/agm/jpnn)

Hakim Bakal Periksa 14 Saksi via Telekonferensi

JAKARTA- Abu Bakar Ba’asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3), menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus terorisme. Baasyir pun harus tetap di kursi terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang berikutnya, hakim akan memeriksa 16 saksi untuk menjalani pemeriksaan melalui telekonferensi.

“Majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa dan kuasa hukum atas dakwaan (yang diajukan JPU) tidak dapat dterima, memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan,” kata Herri Swantoro, ketua majelis hakim, saat menggelar sidang, kemarin. Herri menyatakan, dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil maupun materil sehingga sidang harus dilanjutkan.

Memang, dalam eksepsi, pihak Ba’asyir dan kuasa hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU kabur. Salah satunya adalah dakwaan bahwa pemimpin Jama’ah Ansorut Thauhid (JAT) itu melakukan teror setelah bertemu dengan buronan kasus terorisme Dulmatin. Baasyir membantah fakta tersebut karena Dulmatin sudah tewas. Karenanya kuasa hukum Ba’asyir menyatakan dakwaan itu kabur.

Tapi majelis hakim berpendapat lain. Menurut hakim, pengacara Ba’asyir terlalu dini mengintepretasikan dakwaan tersebut. Untuk itu hakim meminta agar kuasa hukum membuktikan kekaburan tersebut dalam persidangan selanjutnya.

Selain itu majelis hakim menyatakan tidak ada upaya kriminalisasi dalam surat dakwaan yang disusun JPU. Begitu juga dugaan muatan politik seperti yang ditudingkan kuasa hukum Ba’asyir. “Tidak ada yang secara ekplisit menyebut bahwa terdakwa ingin mendirikan negara Islam,” kata ketua majelis hakim.  Karena itu, majelis hakim meminta agar sidang segara dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun sebelum sidang ditutup, terjadi perdebatan antara JPU dan tim kuasa hukum Ba’asyir.  Sebab, JPU meminta agar dari 138 saksi yang akan diajukan, 16 diantaranya mengajukan permohonan agar bisa memberikan kesaksiannya melalui teleconference. “Ini bukan kemauan kami (JPU). Mereka (16 saksi) yang meminta dan mengajukan surat permohonan (permintaan teleconference) kepada kami,” kata koordinator JPU Andi M Taufiq.

Faktor keamanan adalah alasan yang menjadi pertimbangan 16 saksi tersebut. “Mereka minta diperiksa terpisah dengan terdakwa,” imbuh Andi. Para saksi yang meminta fasilitas teleconference itu merupakan para tersangka dan terdakwa kasus terorisme lainnya yang juga memiliki hubungan dengan Baasyir. Kesaksian mereka nantinya adalah kesaksian yang memberatkan Baasyir. Mendengar permintaan JPU, Munarman, salah satu anggota kuasa hukum Ba’asyir langsung mengajukan keberatan. “Kami curiga ini akan direkayasa,” kata Munarman. Majelis hakim menskros persidangan untuk membahas dan memutuskan apakah 16 saksi berhak untuk mendapat fasilitas telekonferensi. (kuh/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/