MEDAN-Bangunan bermasalah menjamur di sejumlah lokasi di Kecamatan Medan Selayang dan Medan Tuntungan. Bangunan-bangunan tersebut terindikasi menyalahi izin yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), sehingga terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
“Hal ini tak bisa dibiarkan. Pasalnya, dalam perda tegas dinyatakan, proses pembangunan tidak bisa dilakukan sebelum dilengkapi dengan perizinan,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Irwan Sihombing kepada wartawan, Selasa (7/2). Irwan menilai, maraknya bangunan bermasalah di Kota Medan disebabkan lemahnya aparat pemerintah dalam pengawasan dan menegakkan Perda.
Pantauan di lokasi, puluhan bangunan bermasalah itu terdapat di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam perizinannya, ada 10 unit bangunan rumah yang berdiri di atas lahan milik warga bermarga Purba. Namun faktanya, 13 unit bangunan didirikan di lahan tersebut.
“Kami bangun bagi dengan pengembang. Soal kekurangan izinnya, sedang dalam proses. Tak hanya itu, kami juga dirugikan dalam proses pembangunan ini. Di mana, perizinan yang kami ajukan untuk satu lantai, namun TRTB memungut retribusi untuk dua lantai,” terang Purba, saat ditemui di lokasi.
Demikian pula halnya dengan pembangunan komplek perumahan mewah yang ada di Jalan Bunga Cempaka Pasar III. Sedikitnya, 30 unit bangunan rumah berdiri tanpa dilengkapi dengan perizinan sebagaimana mestinya. “Izinnya sedang dalam pengurusan,” kata seorang pekerja.
Sementara itu Camat Medan Selayang Halim Hasibuan yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya mengaku tidak mampu menegakkan peraturan daerah (Perda) No 9 tahun 2002, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya tidak bisa mengambil tindakan apapun. Semua laporan dan permasalah bangunan yang melanggar Perda sudah saya laporkan secara tertulis pada kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB),” ujarnya.(ade)