MEDAN-Naiknya tarif parkir tak menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan akibat parkir berlapis yang sering terjadi di pinggir ruas jalan Kota Medan. Bahkan, meski tarif parkir akan dibagi dalam zona, yakni zona I dan zona II, belum tentu bisa mengurangi kemacetan akibat parkir yang semraut.
Sebagai solusinya, Kota Medan memerlukan sebuah gedung khusus untuk parkir mobil seperti yang ada di Singapura atau Malaysia.
“Memang Kota Medan sudah butuh lokasi gedung khusus parkir. Pembangunan gedung khusus parkir kendaraan itu, bukan hanya tanggung jawab Pemko Medan. Namun bagi swasta yang berminat untuk mengembangakn bisnis itu, Pemko Medan pasti akan mendukung sepenuhnya,” ujar Kadishub Kota Medan Renward Parapat berpendapat.
Sedangkan soal tarif parkir, kata Renward, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan saat ini tengah sibuk mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur kenaikan tarif parkir tersebut. Kenaikan retribusi tarif parkir ini pasca direvisinya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2002 menjadi Perda nomor 2 tahun 2014.
“Tim evaluasi untuk menilai titik yang akan dijadikan Zona I sudah selesai bekerja, nanti hasilnya akan dibawa dalam rapat forum lalu lintas yang akan digelar pekan ini,” tambah Renward.
Meski tariff parkir naik, tapi kehilanggan kendaraan tidak menjadi tanggungan dari pengelola parkir. ”Dishub hanya menerapkan Perda baru, jadi untuk saat ini belum ada asuransi kehilangan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan. Saya berharap masyarakat lebih hati-hati memarkirkan kendaraannya,” kata Renward.
Mantan Sekretaris Dishub Provinsi Sumut ini berharap peran dari masyarakat dalam mensukseskan kenaikan tarif parkir dengan cara meminta karcis parkir, dan menolak kutipan di luar ketentuan. “Masyarakat jangan mau membayar retribusi siluar dari ketentuan, nanti Dishub juga akan membagikan karcis dengan tarif yang baru tentunya,” bilangnya.
Jika ditemukan hal demikian, masyarakat dapat melaporkan kepada pengawas Juru Parkir (Jukir) untuk ditindak lanjuti. “Kita akan ambil tindakan tegas terhadap Jukir yang mengutip retribusi diluar ketentuan,” tegasnya.
Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi menyebutkan, Pemko Medan harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bila dinaikkannya tarif parkir. Kenaikan tarif parkir ini, kata dia, hanya sebuah formalitas semata. Karena sebelumnya tarif parkir yang berlaku di lapangan sudah tidak sesuai ketentuan atau Perda Kota Medan lagi.
“Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat haruslah maksimal,” harap Jumadi. (dik/ila)