26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bayi Dikubur, Keluarga Tunggu Kartu BPJS

Foto: Gibson/PM Riski, ibu bayi yang sempat ditahan di RS Mitra Sejati Medan.
Foto: Gibson/PM
Riski, ibu bayi yang sempat ditahan di RS Mitra Sejati Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dikeluarkan dari RS Mitra Sejati Jalan AH. Nasution Medan, Minggu (8/2) sekitar pukul 24.00 WIB, bayi Riski Nurilam Sari (22) akhirnya dikebumikan di TPU Jalan Karya Jaya, Deli Tua, Senin (9/2) pagi.

Ditemui di rumah duka, Riski mengatakan anak kedua mereka telah dikuburkan sekitar pukul 10.30 WIB. “Penguburannya disaksikan keluarga dan tetangga itu berlangsung cepat,” kata Riski yang wajahnya masih memancarkan kesedihan itu.

Masih kata Riski,saat ini pihaknya sedang menunggu keluarnya kartu BPJS untuk diserahkan ke RS Mitra sejati. “Semalam semua syaratnya sudah saya berikan pada bapak Parlindungan Purba dan Brilian Moktar dan mudah-mudahan selesai pekan ini. Tinggal nunggu kartu BPJS saja,” tuturnya.

Diceritakan Riski, saat kandungannya berusia 4 bulan, ia pernah jatuh. Namun setelah diperiksa tidak terjadi apa-apa. “Bayiku lahir dengan normal, berat 3,7 kg pada tanggal 2 Januari lalu. Kejadian ini memang sudah kehendak Tuhan dan kami sudah ikhlas. Anakku sudah kami kubur. Selanjutnya, kami akan menunggu surat dari BPJS. Terimah kasih atas bantuannya bang,” ucapnya wanita yang mengaku tinggal di rumah neneknya itu.

Erwinsyah selaku Humas RS Mitra Sejati mengatakan, pihaknya tidak ada menahan mayat bayi tersebut. Dan, semua prosedur pengeluaran mayat sudah dikatakan pada keluarga. Sebelum bayinya meninggal, pihaknya juga sudah menyarankan agar mengurus BPJS. Dan, menurut mereka sudah diurus. Tapi karena tutup, terpaksa hari Senin diurus.

“Kita sudah sarankan untuk mengurus BPJS nya,” tuturnya saat ditemui di lantai 5 gedung RS Mitra Sejati.

Dijelaskannya, bayi tersebut exit (meninggal) sekitar pukul 19.30 WIB. Dan, langsung diberitahukan kepada pihak keluarga. Sesuai dengan ketentuan, mayat biasanya keluarnya setelah dua jam meninggal, hal itu untuk menghindari mati suri.

“Takutnya, kita bilang meninggal, beberapa menit hidup lagi. Mungkin di saat itulah, pihak keluarga menganggap kita menahan mayat bayi itu. Selan itu, kalau memang ada penjaminnya dan fotocopy KTP, kita beri keluar. Semalam pihak keluarga tidak ada yang menjaminnya. Jadi, intinya, kami tidak ada menahan bayi yang meninggal. Dan, sampai sekarang kami juga menunggu surat yang diurus pihak keluarga,” elaknya.

Ditanya mengenai pembayaran hingga Rp15 jutaan, Erwinsyah menambahkan itu bukan wewenangnya dan pihak keluargalah yang bisa melihat bukti pembayaran itu. “Dan itupun yang mengeluarkannya bukan saya. Jadi, pihak keluarga nantinya akan diberitahu soal pembayaran itu. Nanti saya akan kordinasi dengan bidang yang mengeluarkan pembayaran. Bukti pembayarannya pasti ada. Besok saya kordinasi. Saya sedang di luar,” tandasnya.

Terpisah, anggota DPD Sumut, Parlindungan Purba dan Anggota DPRD Sumut, Brilian Mohktar menjelaskan mereka sudah menjaminin bayi tersebut dan sudah keluar. Selanjutnya, mereka akan berkordinasi dengan pihak BPJS soal kartu yang belum diterima oleh Riski.

“Sudah kami jaminin, bila kartu BPJS nya sudah keluar, akan diberikan ke pihak Rumah Sakit,” tandas Brilian Mohktar.

Bayi tersebut sudah diserahkan kepada orangtuanya, dan surat-surat dari keluarga sudah mereka terima. “Kami akan berusaha untuk membantu Riski dan keluarganya. Kita tunggu saja kartu BPJS nya keluar,” pungkasnya.

Sebelumnya, gara-gara tak punya uang perobatan, mayat bayi ditahan RSU Mitra Sejati Medan. Buah hati pasangan Riski dan Sandi Aulia Bahar (28) itu tewas karena pendarahan di otak.

Dibeber warga Jl. Karya Jasa Gg. Eka Jaya, Kec. Medan Johor itu, bayi yang belum diberi nama itu, lahir di bidan pada Senin (2/2). Setelah lahir, bayi laki-laki itu, malah kejang-kejang. Untuk perawatan serius, anak kedua pasangan itu dilarikan ke RSU Mitra Sejati, Kamis (5/2). Bayinya dirawat di sana selama 2 hari. Tapi takdir berkata lain. Bayi itu akhirnya meninggal dunia, Minggu (8/2).

Masalah baru muncul ketika mayat bayi akan diambil. Pihak rumah sakit melarangnya dengan alasan kami harus membayar uang perobatan sekitar Rp.16 juta. “Kamipun terkejut, karena tidak mempunyai uang sebanyak itu. Akhirnya, kami mengurus surat miskin dari kelurahan agar mayat anakku dipermudah,” tambahnya.

“Rencananya, hari ini (9/2), surat-suratnya sudah keluar. Tapi, pihak rumah sakit tetap tidak mengeluarkan mayatnya. Kami kubur dulu, besok kami antar surat miskin dan BPJS nya,” pintanya kepada pihak rumah sakit di lantai II ruang ICU.

Namun, pihak rumah sakit tetap tak memperbolehkan. Melalui pesan berantai (broadcast) lewat BlackBerry Messenger (BBM), kisah Riski dan Sandi sampai ke anggota DPD Sumut, Parlindungan Purba dan anggota DPRD Sumut, Brilian Mohktar. Keduanya bahkan datang ke RSU Mitra Sejati. (gib/deo)

 

Foto: Gibson/PM Riski, ibu bayi yang sempat ditahan di RS Mitra Sejati Medan.
Foto: Gibson/PM
Riski, ibu bayi yang sempat ditahan di RS Mitra Sejati Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dikeluarkan dari RS Mitra Sejati Jalan AH. Nasution Medan, Minggu (8/2) sekitar pukul 24.00 WIB, bayi Riski Nurilam Sari (22) akhirnya dikebumikan di TPU Jalan Karya Jaya, Deli Tua, Senin (9/2) pagi.

Ditemui di rumah duka, Riski mengatakan anak kedua mereka telah dikuburkan sekitar pukul 10.30 WIB. “Penguburannya disaksikan keluarga dan tetangga itu berlangsung cepat,” kata Riski yang wajahnya masih memancarkan kesedihan itu.

Masih kata Riski,saat ini pihaknya sedang menunggu keluarnya kartu BPJS untuk diserahkan ke RS Mitra sejati. “Semalam semua syaratnya sudah saya berikan pada bapak Parlindungan Purba dan Brilian Moktar dan mudah-mudahan selesai pekan ini. Tinggal nunggu kartu BPJS saja,” tuturnya.

Diceritakan Riski, saat kandungannya berusia 4 bulan, ia pernah jatuh. Namun setelah diperiksa tidak terjadi apa-apa. “Bayiku lahir dengan normal, berat 3,7 kg pada tanggal 2 Januari lalu. Kejadian ini memang sudah kehendak Tuhan dan kami sudah ikhlas. Anakku sudah kami kubur. Selanjutnya, kami akan menunggu surat dari BPJS. Terimah kasih atas bantuannya bang,” ucapnya wanita yang mengaku tinggal di rumah neneknya itu.

Erwinsyah selaku Humas RS Mitra Sejati mengatakan, pihaknya tidak ada menahan mayat bayi tersebut. Dan, semua prosedur pengeluaran mayat sudah dikatakan pada keluarga. Sebelum bayinya meninggal, pihaknya juga sudah menyarankan agar mengurus BPJS. Dan, menurut mereka sudah diurus. Tapi karena tutup, terpaksa hari Senin diurus.

“Kita sudah sarankan untuk mengurus BPJS nya,” tuturnya saat ditemui di lantai 5 gedung RS Mitra Sejati.

Dijelaskannya, bayi tersebut exit (meninggal) sekitar pukul 19.30 WIB. Dan, langsung diberitahukan kepada pihak keluarga. Sesuai dengan ketentuan, mayat biasanya keluarnya setelah dua jam meninggal, hal itu untuk menghindari mati suri.

“Takutnya, kita bilang meninggal, beberapa menit hidup lagi. Mungkin di saat itulah, pihak keluarga menganggap kita menahan mayat bayi itu. Selan itu, kalau memang ada penjaminnya dan fotocopy KTP, kita beri keluar. Semalam pihak keluarga tidak ada yang menjaminnya. Jadi, intinya, kami tidak ada menahan bayi yang meninggal. Dan, sampai sekarang kami juga menunggu surat yang diurus pihak keluarga,” elaknya.

Ditanya mengenai pembayaran hingga Rp15 jutaan, Erwinsyah menambahkan itu bukan wewenangnya dan pihak keluargalah yang bisa melihat bukti pembayaran itu. “Dan itupun yang mengeluarkannya bukan saya. Jadi, pihak keluarga nantinya akan diberitahu soal pembayaran itu. Nanti saya akan kordinasi dengan bidang yang mengeluarkan pembayaran. Bukti pembayarannya pasti ada. Besok saya kordinasi. Saya sedang di luar,” tandasnya.

Terpisah, anggota DPD Sumut, Parlindungan Purba dan Anggota DPRD Sumut, Brilian Mohktar menjelaskan mereka sudah menjaminin bayi tersebut dan sudah keluar. Selanjutnya, mereka akan berkordinasi dengan pihak BPJS soal kartu yang belum diterima oleh Riski.

“Sudah kami jaminin, bila kartu BPJS nya sudah keluar, akan diberikan ke pihak Rumah Sakit,” tandas Brilian Mohktar.

Bayi tersebut sudah diserahkan kepada orangtuanya, dan surat-surat dari keluarga sudah mereka terima. “Kami akan berusaha untuk membantu Riski dan keluarganya. Kita tunggu saja kartu BPJS nya keluar,” pungkasnya.

Sebelumnya, gara-gara tak punya uang perobatan, mayat bayi ditahan RSU Mitra Sejati Medan. Buah hati pasangan Riski dan Sandi Aulia Bahar (28) itu tewas karena pendarahan di otak.

Dibeber warga Jl. Karya Jasa Gg. Eka Jaya, Kec. Medan Johor itu, bayi yang belum diberi nama itu, lahir di bidan pada Senin (2/2). Setelah lahir, bayi laki-laki itu, malah kejang-kejang. Untuk perawatan serius, anak kedua pasangan itu dilarikan ke RSU Mitra Sejati, Kamis (5/2). Bayinya dirawat di sana selama 2 hari. Tapi takdir berkata lain. Bayi itu akhirnya meninggal dunia, Minggu (8/2).

Masalah baru muncul ketika mayat bayi akan diambil. Pihak rumah sakit melarangnya dengan alasan kami harus membayar uang perobatan sekitar Rp.16 juta. “Kamipun terkejut, karena tidak mempunyai uang sebanyak itu. Akhirnya, kami mengurus surat miskin dari kelurahan agar mayat anakku dipermudah,” tambahnya.

“Rencananya, hari ini (9/2), surat-suratnya sudah keluar. Tapi, pihak rumah sakit tetap tidak mengeluarkan mayatnya. Kami kubur dulu, besok kami antar surat miskin dan BPJS nya,” pintanya kepada pihak rumah sakit di lantai II ruang ICU.

Namun, pihak rumah sakit tetap tak memperbolehkan. Melalui pesan berantai (broadcast) lewat BlackBerry Messenger (BBM), kisah Riski dan Sandi sampai ke anggota DPD Sumut, Parlindungan Purba dan anggota DPRD Sumut, Brilian Mohktar. Keduanya bahkan datang ke RSU Mitra Sejati. (gib/deo)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/