MEDAN, SUMUTPOS.CO- Proyek pengerjaan pembuangan air limbah atau Medan Sanitation Metropolitan Health Project (MSMHP) yang dikerjakan PT.Wika Jaya banyak menyisakan kerusakan jalan yang parah di sejumlah ruas jalan Kota Medan.
Sayangnya, hingga saat ini Pemerintah Kota Medan belum mengetahui kapan proyek milik Kementerian PU Pusat tersebut mengaspal dan memperbaiki kembali jalan yang rusak akibat galian proyek tersebut. Padahal, sebelumnya Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sempat mendapat jaminan dari satker MSMHP bahwa perbaikan jalan-jalan yang rusak selesai Desember 2014 lalu. Bahkan janji itu sudah ketiga kali kepada pemko. Nyata-nya, janji itu tak juga terealisasi. “Belum tahu kapan diperbaiki karena yang mengerjakannya pihak pusat. Tapi saya minta diaspal sebagai seperti semula. Termasuk materialnya dibersihkan dari jalan itu. Tidak ada deadline pengerjaannya, tapi harus segera dibongkar materialnya dan diperbaiki jalannya,” ujar ),” ungkap Walikota Medan, Dzulmi Eldin kepada Sumut Pos, Senin (9/2) siang.
Dikatakan Eldin, Pemko Medan tak bisa mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut.”Jalan itu jalan kota atau jalan Provensi, anggaran perbaikan ada pada pusat. Jangan sampai anggaran tumpang tindih jadinya,” tuturnya.
Eldin menegaskan, pihak proyek harus segera mengerjakan perbaikan setelah dilakukan pengalihan pipa di jalan-jalan tersebut.”Aturannya, setiap yang melakukan pengalian, dia juga harus mengaspalnya, bukan kita,” kata Eldin dengan tegas.
Eldin mengaku, Pemko Medan sudah menyurati Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Begitu juga Pemko Medan sudah memanggil pihak rekanan sebagai kontraktornya untuk meminta pertanggungjawaban atas sejumlah jalan rusak itu.”Sudah ada kita komunikasi kepada pihak proyek untuk segera diaspal jalan itu,” ujarnya.
Dari pantauan Sumut Pos, jalan-jalan yang rusak yakni Jalan Yosudarso depan Kantor PT.PLN Medan, Jalan Bambu dan Jalan Sutomo Ujung, Jalan Adinegoro persis di depan Markas Komando (Mako) Satuan Lalulintas Polresta Medan. Kemudian, Jalan Pelita IV, Jalan Gaharu dan Jalan HM.Said, Jalan Perintis Kemerdekaan dan jalan HM.Thamrin.
Meski di lokasi itu sudah tidak terdapat pengerjaan proyek, namun jalan tersebut tetap rusak. Ironisnya, material proyek dibiarkan berserakkan di tengah jalan sehingga menggangu pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut dan rawan kecelakaan lalulintas (Lakalantas).
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar akan mempertanyakan dan pertanggungjawaban dari PT.Wika Jaya selaku rekanan pengerjaan proyek tersebut dan juga memanggil Dinas Bina Marga Kota Medan.
Menurutnya, jalan rusak itu sudah melanggar Undang-undang nomor 25 2009 Tentang Hak Publik. Sehingga, masyarakat bisa melakukan penututan secara hukum kepada pemerintah dan pihak kontraktor atas rusak jalan tersebut. (gus/ila)