26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pekan Ini, Komisi II DPRD Medan Kunjungan PT STTC

PT STTC: Suasana di PT STTC. Perusahaan yang bergerak di bidang rokok ini membangun gudang tanpa IMB. fachril/sumut pos
PT STTC: Suasana di PT STTC. Perusahaan yang bergerak di bidang rokok ini membangun gudang tanpa IMB.
Fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan memastikan akan mengunjungi PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) atas pelanggaran pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta analisis dampak lingkungan (Amdal). Kunjungan itu direncanakan akan dilakukan pada pekan ini. “Sedang kami jadwalkan, minggu ini sudah bisa kita kunjungi,” ucap Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman kepada Sumut Posn

Dikatakan Aulia, saat melakukan kunjungan nanti, pihaknya akan datang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk memastikan secara bersama-sama pelanggaran yang dilakukan serta melakukan tindak lanjut secara bersama.

“Saya sudah koordinasi dengan Kadis DLH, pak Armansyah, nanti kita akan sama-sama ke lokasi,” ujarnya.

Kecurigaan berbagai pihak atas keterlibatan pihak DLH Kota Medan dalam pelanggaran yang dilakukan PT STTC itu pun langsung ditepis oleh Aulia. Dikatakannya, ia telah menelusuri kecurigaan itu, namun keterlibatan DLH Kota Medan disebutnya tidak terbukti.

“Awalnya ada kecurigaan DLH terlibat disitu, tapi setelah saya telusuri ternyata tidak ada. Jadi, untuk lebih memastikannya kita turut mengajak DLH saat nanti mengunjungi PT STTC,” jelasnya.

Ditegaskan Aulia, baik Komisi II dan DLH tidak boleh ditunggangi pihak manapun, termasuk terkait pelanggaran yang dilakukan PT STTC. “Saya gak mau nanti Komisi II ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan lain di PT STTC, itu tidak boleh terjadi. Begitu juga dengan DLH, jangan ada pihak yang menunggangi. Kita akan sama-sama kesana,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Medan, Sudari ST sangat menyayangkan sekaligus mengkritik lambannya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dalam merespon kabar pembangunan tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan PT STTC di Kecamatan Medan Belawan.

“Sampai saat ini DLH tak kunjung datang juga ke sana. Padahal informasi sudah didapatkan, tapi responnya lamban,” ucap Sudari ST kepada Sumut Pos, Kamis (6/2).

Dikatakan Sudari, alasan Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis yang menunggu arahan dari Komisi II untuk mengunjungi PT STTC sangat tidak tepat. Sebab, menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PT STTC merupakan kewajiban DLH Kota Medan.

“Kalau mau ke sana ya segera lah, kenapa harus menunggu arahan dari Komisi II? Itukan tanggungjawabnya. Kalau misalnya mau sama-sama dengan Komisi II ke lokasi, ya sudah, bisa berkoordinasi dan tunggu arahan Komisi. Tapi kalau sebelumnya mereka juga mau meninjau sendiri dulu ke lokasi, ya kan gak ada yang melarang juga. Jangan jadikan koordinasi dengan Komisi II sebagai alasan lambannya DLH ke PT STTC,” kata Sudari.

Sudari berharap, DLH Kota Medan dan OPD terkait bisa segera mengunjungi proyek pembangunan gudang PT STTC guna melihat dan segera menindaklanjuti pelanggaran yang mereka lakukan.

“Lebih cepat mereka kesana lebih baik. Tolong lah, DLH dan OPD terkait jangan tidur melihat kondisi ini, beri respon yang cepat atas pelanggaran yang jelas-jelas terjadi. Hal-hal seperti ini bisa kita kategorikan sebagai pembiaran, dan ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Sedangkan untuk kunjungan Komisi II sendiri, lanjut Sudari, saat ini pihaknya sedang menjadwalkan ulang kunjungan mereka kesana.”Tadinya jadwalnya kemarin, tapi karena banyak teman-teman yang berangkat kunjungan kerja ke luar kota, maka kita undur. Ini akan segera kita reschedule ulang, supaya waktunya tidak terbentur lagi dan komisi II bisa segera kesana,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT membenarkan bahwa PT STTC memang belum memiliki IMB. Dijelaskannya, pihak PT STTC memang sudah pernah mengajukan izin tersebut, namun ditolak karena masih bermasalah dengan pihak kepolisian.

PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) dituding mendirikan pabrik untuk pergudangan mega proyek seluas 2 hektar lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belajar, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal ini jelas melanggar aturan dan UU yang berlaku serta merusak tatanan aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan. Karena, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal proses penimbunan, penembokan hingga pembangunan, diketahui tidak memiliki izin. (map/ila)

PT STTC: Suasana di PT STTC. Perusahaan yang bergerak di bidang rokok ini membangun gudang tanpa IMB. fachril/sumut pos
PT STTC: Suasana di PT STTC. Perusahaan yang bergerak di bidang rokok ini membangun gudang tanpa IMB.
Fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan memastikan akan mengunjungi PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) atas pelanggaran pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta analisis dampak lingkungan (Amdal). Kunjungan itu direncanakan akan dilakukan pada pekan ini. “Sedang kami jadwalkan, minggu ini sudah bisa kita kunjungi,” ucap Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman kepada Sumut Posn

Dikatakan Aulia, saat melakukan kunjungan nanti, pihaknya akan datang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk memastikan secara bersama-sama pelanggaran yang dilakukan serta melakukan tindak lanjut secara bersama.

“Saya sudah koordinasi dengan Kadis DLH, pak Armansyah, nanti kita akan sama-sama ke lokasi,” ujarnya.

Kecurigaan berbagai pihak atas keterlibatan pihak DLH Kota Medan dalam pelanggaran yang dilakukan PT STTC itu pun langsung ditepis oleh Aulia. Dikatakannya, ia telah menelusuri kecurigaan itu, namun keterlibatan DLH Kota Medan disebutnya tidak terbukti.

“Awalnya ada kecurigaan DLH terlibat disitu, tapi setelah saya telusuri ternyata tidak ada. Jadi, untuk lebih memastikannya kita turut mengajak DLH saat nanti mengunjungi PT STTC,” jelasnya.

Ditegaskan Aulia, baik Komisi II dan DLH tidak boleh ditunggangi pihak manapun, termasuk terkait pelanggaran yang dilakukan PT STTC. “Saya gak mau nanti Komisi II ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan lain di PT STTC, itu tidak boleh terjadi. Begitu juga dengan DLH, jangan ada pihak yang menunggangi. Kita akan sama-sama kesana,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Medan, Sudari ST sangat menyayangkan sekaligus mengkritik lambannya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dalam merespon kabar pembangunan tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan PT STTC di Kecamatan Medan Belawan.

“Sampai saat ini DLH tak kunjung datang juga ke sana. Padahal informasi sudah didapatkan, tapi responnya lamban,” ucap Sudari ST kepada Sumut Pos, Kamis (6/2).

Dikatakan Sudari, alasan Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis yang menunggu arahan dari Komisi II untuk mengunjungi PT STTC sangat tidak tepat. Sebab, menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PT STTC merupakan kewajiban DLH Kota Medan.

“Kalau mau ke sana ya segera lah, kenapa harus menunggu arahan dari Komisi II? Itukan tanggungjawabnya. Kalau misalnya mau sama-sama dengan Komisi II ke lokasi, ya sudah, bisa berkoordinasi dan tunggu arahan Komisi. Tapi kalau sebelumnya mereka juga mau meninjau sendiri dulu ke lokasi, ya kan gak ada yang melarang juga. Jangan jadikan koordinasi dengan Komisi II sebagai alasan lambannya DLH ke PT STTC,” kata Sudari.

Sudari berharap, DLH Kota Medan dan OPD terkait bisa segera mengunjungi proyek pembangunan gudang PT STTC guna melihat dan segera menindaklanjuti pelanggaran yang mereka lakukan.

“Lebih cepat mereka kesana lebih baik. Tolong lah, DLH dan OPD terkait jangan tidur melihat kondisi ini, beri respon yang cepat atas pelanggaran yang jelas-jelas terjadi. Hal-hal seperti ini bisa kita kategorikan sebagai pembiaran, dan ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Sedangkan untuk kunjungan Komisi II sendiri, lanjut Sudari, saat ini pihaknya sedang menjadwalkan ulang kunjungan mereka kesana.”Tadinya jadwalnya kemarin, tapi karena banyak teman-teman yang berangkat kunjungan kerja ke luar kota, maka kita undur. Ini akan segera kita reschedule ulang, supaya waktunya tidak terbentur lagi dan komisi II bisa segera kesana,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT membenarkan bahwa PT STTC memang belum memiliki IMB. Dijelaskannya, pihak PT STTC memang sudah pernah mengajukan izin tersebut, namun ditolak karena masih bermasalah dengan pihak kepolisian.

PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) dituding mendirikan pabrik untuk pergudangan mega proyek seluas 2 hektar lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belajar, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal ini jelas melanggar aturan dan UU yang berlaku serta merusak tatanan aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan. Karena, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal proses penimbunan, penembokan hingga pembangunan, diketahui tidak memiliki izin. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/