24 C
Medan
Tuesday, February 11, 2025

Komite III DPD RI: Tingkatkan Pekerja Informal di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tujuan Revisi RUU SJSN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komite III DPD RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Pemprov Sumut dan beberapa stakeholder lainnya di kompleks kantor Gubernur, Senin (10/2/25). Raker dilaksanakan dalam rangka kunjungan kerja untuk inventarisasi masalah terkait penyusunan RUU Perubahan UU No 40 /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, dalam sambutannya menyatakan, Sumut dari sisi geografis, sosiologis, maupun ekonomis, menjadi provinsi yang sangat strategis dalam berkontribusi pada pembangunan nasional.

“Sumut juga menjadi pintu gerbang Indonesia dengan negara tetangga karena disini selain ada bandar dan pelabuhan yang melayani rute internasional juga terdapat 17 konsulat jenderal negara tetangga,” sebutnya.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal, yang menjadi ketua rombongan menyampaikan pernyataan pemantik yang mempertanyakan, apakah misi pembentukan UU SJSN telah tercapai? Karena meski telah terdapat berbagai capaian dalam penyelenggaraan jaminan sosial di indonesia pada sisi yang sama terdapat tuntutan dan aspirasi masyarakat dan daerah untuk memperluas cakupan jaminan sosial. Salah satunya jaminan sosial kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan.

“Kami melihat ada persoalan hukum pada Peraturan Pemerintah yang mendasari kerja Jasa Raharja. Kami juga melihat, Jasa Raharja memang telah masuk dalam ekosistem penyelenggaraan jaminan sosial tetapi keberadaanya sendiri secara status bukanlah penyelenggara jaminan sosial,” kata Jelita.

Selain itu, lanjutnya, terdapat persoalan berkenaan dengan minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya pada kelompok pekerja informal. “Padahal pekerja informal mendominasi jumlah pekerja Indonesia. Melalui RUU Perubahan UU SJSN kami mengupayakan adanya penguatan Jasa Raharja dalam pemberian santunan kepada korban maupun penguatan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas senator Sumbar itu.

Destita Khairilisani, senator Bengkulu dalam sesi tanya jawab mempertanyakan upaya yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepesertaan pekerja di BPJS ketenagakerjaan, misalnya melalui peningkatan jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan untuk mendorong pemberi kerja mentaati regulasi.

Adapun senator dari DI Yogyakarta Ahmad Syauqi mengingatkan, jangan sampai ada tumpang tindih dalam pelaksanaan tusi antara Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian layanan dan santunan. Regulasi yang sedang diinisiasi oleh DPD RI juga bertujuan untuk memperkuat tusi lembaga tersebut.

Kadis Ketenagakerjaan, Ismael P Sinaga, membenarkan pernyataan masih minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan saja pada pekerja informal tapi juga pekerja formal. Di Sumut, baru tercapai 49,71% pekerja formal dan hanya 12,37% pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya kepatuhan pemberi kerja menjadi tantangan bagi upaya peningkatan kepesertaan itu.

Sedangkan terkait dengan petugas ketenagakerjaan, disebut jumlahnya memang hanya 36 orang untuk melayani sebanyak 4000an pemberi kerja. Peningkatan jumlah tenaga pengawas tentu diharapkan. Disamping itu lemahnya sanksi yang diberikan kepada pemberi kerja juga menjadi tantangan dalam optimalisasi kepesertaan pekerja pada BPJS ketenagakerjaan.

Berbeda dengan BPJS ketenagakerjaan, kepala perwakilan BPJS Kesehatan menyebut ditingkat provinsi, Sumut telah mencapai UHC dengan kepesertaan 98,44% per 1 Januari 2025. Adapun d tingkat kabupaten/kita, ada 3 kabupaten/kota yang keaktifan pesertanya belum 75%.

Jasa Raharja menjadi pembayar pertama dalam ekosistem jaminan kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan. Layanan lain akan di berikan oleh penyelenggara jaminan sosial lainnya misalnya terkait layanan kesehatan bagi luka yang diderita korban. Meski sejauh ini tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian layanan, namun tidak dipungkiri ada saja temuan dimana korban bermaksud memanipulasi bukti guna memperoleh layanan maksimal dalam santunan.

“Selain pelayanan santunan, kami juga memberi kontribusi dalam pencegahan kecelakaan,” kata Nasjwin Andi Nurdin, KA Cabang Jasa Raharja Sumut.

Mengakhiri Raker, Kadis Kesehatan melalui Sekda, Armand Effendy Pohan, mengharapkan RUU ini nantinya juga mengakomodasi usulan perihal proporsi jumlah peserta bukan penerima upah (PBU) yang dibayarkan oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini belum ada aturannya.

“Kami d provinsi Sumut menetapkan kebijakan dengan perbandingan 20% menjadi tanggung jawab Pemprov dan 80% kabupaten/kota, kecuali untuk kepulauan Nias kami memberi affirmasi dengan proporsi 30% berbanding 70%,” ujarnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komite III DPD RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Pemprov Sumut dan beberapa stakeholder lainnya di kompleks kantor Gubernur, Senin (10/2/25). Raker dilaksanakan dalam rangka kunjungan kerja untuk inventarisasi masalah terkait penyusunan RUU Perubahan UU No 40 /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, dalam sambutannya menyatakan, Sumut dari sisi geografis, sosiologis, maupun ekonomis, menjadi provinsi yang sangat strategis dalam berkontribusi pada pembangunan nasional.

“Sumut juga menjadi pintu gerbang Indonesia dengan negara tetangga karena disini selain ada bandar dan pelabuhan yang melayani rute internasional juga terdapat 17 konsulat jenderal negara tetangga,” sebutnya.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal, yang menjadi ketua rombongan menyampaikan pernyataan pemantik yang mempertanyakan, apakah misi pembentukan UU SJSN telah tercapai? Karena meski telah terdapat berbagai capaian dalam penyelenggaraan jaminan sosial di indonesia pada sisi yang sama terdapat tuntutan dan aspirasi masyarakat dan daerah untuk memperluas cakupan jaminan sosial. Salah satunya jaminan sosial kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan.

“Kami melihat ada persoalan hukum pada Peraturan Pemerintah yang mendasari kerja Jasa Raharja. Kami juga melihat, Jasa Raharja memang telah masuk dalam ekosistem penyelenggaraan jaminan sosial tetapi keberadaanya sendiri secara status bukanlah penyelenggara jaminan sosial,” kata Jelita.

Selain itu, lanjutnya, terdapat persoalan berkenaan dengan minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya pada kelompok pekerja informal. “Padahal pekerja informal mendominasi jumlah pekerja Indonesia. Melalui RUU Perubahan UU SJSN kami mengupayakan adanya penguatan Jasa Raharja dalam pemberian santunan kepada korban maupun penguatan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas senator Sumbar itu.

Destita Khairilisani, senator Bengkulu dalam sesi tanya jawab mempertanyakan upaya yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepesertaan pekerja di BPJS ketenagakerjaan, misalnya melalui peningkatan jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan untuk mendorong pemberi kerja mentaati regulasi.

Adapun senator dari DI Yogyakarta Ahmad Syauqi mengingatkan, jangan sampai ada tumpang tindih dalam pelaksanaan tusi antara Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian layanan dan santunan. Regulasi yang sedang diinisiasi oleh DPD RI juga bertujuan untuk memperkuat tusi lembaga tersebut.

Kadis Ketenagakerjaan, Ismael P Sinaga, membenarkan pernyataan masih minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan saja pada pekerja informal tapi juga pekerja formal. Di Sumut, baru tercapai 49,71% pekerja formal dan hanya 12,37% pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya kepatuhan pemberi kerja menjadi tantangan bagi upaya peningkatan kepesertaan itu.

Sedangkan terkait dengan petugas ketenagakerjaan, disebut jumlahnya memang hanya 36 orang untuk melayani sebanyak 4000an pemberi kerja. Peningkatan jumlah tenaga pengawas tentu diharapkan. Disamping itu lemahnya sanksi yang diberikan kepada pemberi kerja juga menjadi tantangan dalam optimalisasi kepesertaan pekerja pada BPJS ketenagakerjaan.

Berbeda dengan BPJS ketenagakerjaan, kepala perwakilan BPJS Kesehatan menyebut ditingkat provinsi, Sumut telah mencapai UHC dengan kepesertaan 98,44% per 1 Januari 2025. Adapun d tingkat kabupaten/kita, ada 3 kabupaten/kota yang keaktifan pesertanya belum 75%.

Jasa Raharja menjadi pembayar pertama dalam ekosistem jaminan kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan. Layanan lain akan di berikan oleh penyelenggara jaminan sosial lainnya misalnya terkait layanan kesehatan bagi luka yang diderita korban. Meski sejauh ini tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian layanan, namun tidak dipungkiri ada saja temuan dimana korban bermaksud memanipulasi bukti guna memperoleh layanan maksimal dalam santunan.

“Selain pelayanan santunan, kami juga memberi kontribusi dalam pencegahan kecelakaan,” kata Nasjwin Andi Nurdin, KA Cabang Jasa Raharja Sumut.

Mengakhiri Raker, Kadis Kesehatan melalui Sekda, Armand Effendy Pohan, mengharapkan RUU ini nantinya juga mengakomodasi usulan perihal proporsi jumlah peserta bukan penerima upah (PBU) yang dibayarkan oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini belum ada aturannya.

“Kami d provinsi Sumut menetapkan kebijakan dengan perbandingan 20% menjadi tanggung jawab Pemprov dan 80% kabupaten/kota, kecuali untuk kepulauan Nias kami memberi affirmasi dengan proporsi 30% berbanding 70%,” ujarnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/