MEDAN-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar lebih relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.
Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012, yang disampaikan juru bicara Fraksi PKS, dr H Ade Taufiq, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).
Fraksi PKS mengapresiasi inisiatif anggota DPRD Kota Medan yang mengusulkan Ranperda tersebut. Menurut Fraksi PKS, langkah ini merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.
“Fraksi PKS memandang perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 agar regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Medan,” ujar dr. Ade Taufiq.
Fraksi PKS menilai, perubahan perda ini penting untuk memastikan sinkronisasi antara peraturan daerah dengan regulasi lain di tingkat nasional, sehingga tercipta satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung dalam pembangunan sistem kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain aspek regulasi, Fraksi PKS menekankan pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat dalam proses pembahasan Ranperda.
Pasalnya, masih banyak keluhan masyarakat terkait persoalan administrasi dan akses layanan kesehatan yang dinilai berbelit dan menyulitkan.
“Kondisi ini sering membuat masyarakat pasrah. Oleh karena itu, Fraksi PKS berharap perubahan perda ini dapat menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai keluhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Fraksi PKS juga menyoroti perlunya kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar perubahan perda ini tidak bersifat jangka pendek, melainkan berkelanjutan serta mampu menjadi solusi atas persoalan kesehatan di Kota Medan.
Dalam pandangan Fraksi PKS, Program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Kota Medan sejak 1 Desember 2022 memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya di lapangan masih membutuhkan pembenahan, terutama terkait akses layanan dan kualitas pelayanan yang belum optimal.
Fraksi PKS menegaskan bahwa program UHC Premium yang menjadi program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih memerlukan payung hukum yang jelas, kuat, dan komprehensif agar dapat berjalan maksimal serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Medan.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS menegaskan pentingnya perubahan perda ini tetap berpedoman pada asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. (map/ila)

