30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

Rekanan Pembangunan Kantor Pajak Ditahan

Rugikan Negara Rp700 Juta

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi. Rabu (9/3) korps Adhiyaksa ini menahan, Dora Rona Julianti rekanan pembangunan gedung kantor dan perumahaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, tahun 2008.

Dalam kasus itu, Direksi PT Atmira Utama Group ini diduga melakukan kerugian negara Rp700 juta atas pekerjaan tersebut. “Indikasi kerugian berasal dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang terdiri dari dua item pekerjaan tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Edi Irsan Tarigan SH.

Sebelum ditahan, Dora sempat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejatisu, selama 6 jam oleh Kepala Penyidikan Pidsus Jufri SH. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka mengenakan kemeja putih dipadu celana coklat ini langsung dibawa petugas memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Wanita Tanjung Gusta.
Edi menuturkan, ada dua item pekerjaan yang dilakukan tersangka yakni pembangunan kantor dengan nilai proyek Rp686,4 juta dan pembangunan rumah dinas delapan unit tipe 70 satu unit dan tipe 50 (7 unit).
Anggaran pekerjaan ini, katanya, berasal dari tahun anggaran 2008 yang tertuang dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dengan pembangunan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe sebesar Rp6,798 miliar dan perumahan sebesar Rp1,252 miliar.

“Dalam temuan pembangunan tersebut dimana pertanggung jawaban dan pencairan dana tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan fisik gedung atau bangunan sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp700 juta,” terang Edi.

Selain Dora sambung Edi, ditetapkan juga sebagai tersangka yakni ME dan DHI, tetapi belum ditahan.
Edi juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

Dora saat ditanyai wartawan mengaku, dia merupakan tumbal dari pejabat kantor pelayanan pajak. Karena dalam pengerjaan kegiatan yang dimaksud, sudah rampung 100 persen dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Saya yakin, dalam kasus ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kabanjahe terlibat, kenapa saya yang menjadi tersangka,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Penyidik Pidsus Kejatisu Jufri SH menyebutkan, tersangka dalam pemeriksaan dijadikan sebagai saksi mahkota untuk dua tersangka lainnya. D an dari keterangan yang diberikan, terbukti tersangka turut serta dalam tindak pidana korupsi. (rud)

Rugikan Negara Rp700 Juta

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi. Rabu (9/3) korps Adhiyaksa ini menahan, Dora Rona Julianti rekanan pembangunan gedung kantor dan perumahaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, tahun 2008.

Dalam kasus itu, Direksi PT Atmira Utama Group ini diduga melakukan kerugian negara Rp700 juta atas pekerjaan tersebut. “Indikasi kerugian berasal dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang terdiri dari dua item pekerjaan tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Edi Irsan Tarigan SH.

Sebelum ditahan, Dora sempat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejatisu, selama 6 jam oleh Kepala Penyidikan Pidsus Jufri SH. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka mengenakan kemeja putih dipadu celana coklat ini langsung dibawa petugas memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Wanita Tanjung Gusta.
Edi menuturkan, ada dua item pekerjaan yang dilakukan tersangka yakni pembangunan kantor dengan nilai proyek Rp686,4 juta dan pembangunan rumah dinas delapan unit tipe 70 satu unit dan tipe 50 (7 unit).
Anggaran pekerjaan ini, katanya, berasal dari tahun anggaran 2008 yang tertuang dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dengan pembangunan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe sebesar Rp6,798 miliar dan perumahan sebesar Rp1,252 miliar.

“Dalam temuan pembangunan tersebut dimana pertanggung jawaban dan pencairan dana tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan fisik gedung atau bangunan sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp700 juta,” terang Edi.

Selain Dora sambung Edi, ditetapkan juga sebagai tersangka yakni ME dan DHI, tetapi belum ditahan.
Edi juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

Dora saat ditanyai wartawan mengaku, dia merupakan tumbal dari pejabat kantor pelayanan pajak. Karena dalam pengerjaan kegiatan yang dimaksud, sudah rampung 100 persen dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Saya yakin, dalam kasus ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kabanjahe terlibat, kenapa saya yang menjadi tersangka,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Penyidik Pidsus Kejatisu Jufri SH menyebutkan, tersangka dalam pemeriksaan dijadikan sebagai saksi mahkota untuk dua tersangka lainnya. D an dari keterangan yang diberikan, terbukti tersangka turut serta dalam tindak pidana korupsi. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/