24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Ketua Fraksi Hanura Lapor Balik AT

MEDAN-  Ade Trianingsih (AT) yang melaporkan Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut, H Zulkifli Efendi Siregar MSC ke Polresta Pematangsiantar atas tuduhan pelecehan seksual, kini dilaporkan balik ke Polres yang sama atas tuduhan tindak pidana penghinaan.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Zulkifli Efendi Siregar, Ikhwaluddin Simatupang, Rabu (9/3) di Kantor DPD Partai Hanura Sumut Jalan Sei Besitang Medan.

Dia menerangkan, kliennya telah melaporkan Ade Trianingsih, dengan Laporan Polisi No Pol: LP/172/III/2011/SU/STR tanggal 8 Maret 2011. Laporan itu diterima Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematangsiantar, MJ Manurung SH dengan Nomor: STPL/70/III/2011/SU/STR.

Dalam laporan itu, sebutnya Ade Trianingsih sudah dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penginaan serta laporan palsu. Sebelumnya dalam laporan pengaduannya, Ade Trianingsih mengaku bahwa Zulkifli Efendi Siregar menarik bajunya hingga tersingkap saat bernyanyi dan berjoget di Hall Laponta Karaoke Siantar Hotel, 26 Februari.  Malah disebutkan Zulkifli Efendi Siregar melakukan perbuatan tidak senonoh kepada  Ade Trianingsih.

Ikhwaluddin menyakini, kliennya yang juga Ketua DPD Partai Hanura Sumut itu tidak melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang dituduhkan Ade Trianingsih tersebut. Dia malah menyebutkan tuduhan Ade Trianginsih tidak dilandasi bukti-bukti yang cukup. Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Altur Pasaribu membenarkan pengaduan Zulkifli Effendi Siregar, MSC tersebut sesuai  surat LP/172/III/2011/SU/STR tertanggal 8 Maret 2011.(ril/hez/smg)

MEDAN-  Ade Trianingsih (AT) yang melaporkan Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut, H Zulkifli Efendi Siregar MSC ke Polresta Pematangsiantar atas tuduhan pelecehan seksual, kini dilaporkan balik ke Polres yang sama atas tuduhan tindak pidana penghinaan.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Zulkifli Efendi Siregar, Ikhwaluddin Simatupang, Rabu (9/3) di Kantor DPD Partai Hanura Sumut Jalan Sei Besitang Medan.

Dia menerangkan, kliennya telah melaporkan Ade Trianingsih, dengan Laporan Polisi No Pol: LP/172/III/2011/SU/STR tanggal 8 Maret 2011. Laporan itu diterima Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematangsiantar, MJ Manurung SH dengan Nomor: STPL/70/III/2011/SU/STR.

Dalam laporan itu, sebutnya Ade Trianingsih sudah dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penginaan serta laporan palsu. Sebelumnya dalam laporan pengaduannya, Ade Trianingsih mengaku bahwa Zulkifli Efendi Siregar menarik bajunya hingga tersingkap saat bernyanyi dan berjoget di Hall Laponta Karaoke Siantar Hotel, 26 Februari.  Malah disebutkan Zulkifli Efendi Siregar melakukan perbuatan tidak senonoh kepada  Ade Trianingsih.

Ikhwaluddin menyakini, kliennya yang juga Ketua DPD Partai Hanura Sumut itu tidak melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang dituduhkan Ade Trianingsih tersebut. Dia malah menyebutkan tuduhan Ade Trianginsih tidak dilandasi bukti-bukti yang cukup. Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Altur Pasaribu membenarkan pengaduan Zulkifli Effendi Siregar, MSC tersebut sesuai  surat LP/172/III/2011/SU/STR tertanggal 8 Maret 2011.(ril/hez/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/