25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Penertiban Indomaret Tunggu Kajian

MEDAN-Tim pengawasan dan penertiban swalayan akan langsung bekerja melakukan penindakan terhadap Indomaret yang tidak memiliki izin.
“Bila tim yang dibentuk sudah disetujui wali kota, tim akan langsung bekerja ke lapangan melakukan penindakan,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Medan, Arief Tri Nugroho, Jumat (9/3) siang.

Dijelaskannya, tim yang sedang dibentuk sedang dieksaminasi (pengujian suatu putusan oleh seorang yang punya keahlian di bidang hukum untuk melihat dimana kesalahan putusan) oleh bagian hukum Pemko Medan.

“Artinya tim bekerja berdasarkan bahasa hukum yang diatur dalam SK Wali Kota Medan. Jadi, sampai saat ini masih disusun, kalau sudah cocok akan diajukan ke Pak Wali. Setelah disahkan Pak Wali akan dilakukan rapat rekomendasi oleh seluruh tim untuk memetakan lokasi yang akan ditertibkan,” jelasnya.

Menurutnya, untuk anggota tim terpadu terdiri dari anggota bidang perekonomian Pemko Medan, Disperindag Medan, BPPT selaku yang menerbitkan izin dan Dinas TRTB Medan untuk izin bangunannya.

“Semua anggota dibawah kordinasi Asisten Ekbang. Karena Disperindag yang berperan melakukan pengawasan dan penertiban. Sedangkan tim yang dibentuk akan melakukan penataan dan pembinaan terhadap swalayan yang sudah menjamur,” ujarnya.
Sedangkan untuk sanksi terhadap Indomaret yang tidak memiliki izin, Arief hanya bisa menjelaskan kalau semuanya akan dikembalikan ke peraturan yang ada.

“Kalau sanksi akan dikembalikan ke peraturan, karena ada beberapa tahapan untuk sanksinya seperti teguran dan sampai sanksi ringan dan terberat,” jelasnya.

Dikatakannya, sanksi bagi Indomaret yang tidak berizin akan dikaji aturannya.

“Kalau kita lihat dibandingkan dengan daerah lain, seperti di Depok penataan pasar modern di Medan masih bisa dikatakan lebih baik, begitupun tim ini kita bentuk untuk mengantisipasi dan menjadi patron ke depan bagaimana kita menghadapi masuknya pasar-pasar modern ke Medan, karena tidak hanya Indomaret jaringan pasar modern lainnya seperti Alfamart dan lainnya juga akan masuk, makanya dengan adanya tim ini ke depan kita bisa mendapatkan patron bagaimana kita membuat aturannya, penertibannya juga penindakannya,” papar Arief.

Menurutnya, seluruh camat jajaran Pemko Medan juga dilibatkan untuk melaukan pengawasan. “Karena Camat yang lebih mengetahui wilayahnya terhadap letak Indomaret. Untuk itu kita harapkan camat untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.

Ketika disinggung kapan selesai tim pengawasan dan penertiban Indomaret tak berizin. Arief memastikan kalau minggu depan tepatnya Senin (12/3) akan selesai dieksaminasi di bagian hukum Pemko Medan.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Jumadi menambahkan kalau sampai saat ini Pemko Medan belum ada memberikan tindakan tegas terhadap Indomaret yang tak berizin.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Permasalahan Indomaret sudah tidak dikeluarkan lagi izinya oleh Pemko Medan. Sementara, masih ditemukan 18 Indomaret yang berdiri tanpa izin. Berikan tindakan tegas terhadap Indomaret yang beridiri tanpa izin,” jelasnya.
Jumadi mengharapkan, Wali Kota Medan Rahudman Harahap harus tegas dengan Perwal No 20 tahun 2011, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan dan toko modern.

“Di lapangan berbeda, banyak yang melanggar dengan perwal tersebut. Untuk itu, dinas terkait seperti disperindag harus segera menertibkannya. Selama ini tidak dijalankan, sedangkan sanksi yang ada di dalamnya sampai tertulis dan teguran serta pemberhentian izin Indomaret yang jelas melanggar,” ujarnya.(adl)

MEDAN-Tim pengawasan dan penertiban swalayan akan langsung bekerja melakukan penindakan terhadap Indomaret yang tidak memiliki izin.
“Bila tim yang dibentuk sudah disetujui wali kota, tim akan langsung bekerja ke lapangan melakukan penindakan,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Medan, Arief Tri Nugroho, Jumat (9/3) siang.

Dijelaskannya, tim yang sedang dibentuk sedang dieksaminasi (pengujian suatu putusan oleh seorang yang punya keahlian di bidang hukum untuk melihat dimana kesalahan putusan) oleh bagian hukum Pemko Medan.

“Artinya tim bekerja berdasarkan bahasa hukum yang diatur dalam SK Wali Kota Medan. Jadi, sampai saat ini masih disusun, kalau sudah cocok akan diajukan ke Pak Wali. Setelah disahkan Pak Wali akan dilakukan rapat rekomendasi oleh seluruh tim untuk memetakan lokasi yang akan ditertibkan,” jelasnya.

Menurutnya, untuk anggota tim terpadu terdiri dari anggota bidang perekonomian Pemko Medan, Disperindag Medan, BPPT selaku yang menerbitkan izin dan Dinas TRTB Medan untuk izin bangunannya.

“Semua anggota dibawah kordinasi Asisten Ekbang. Karena Disperindag yang berperan melakukan pengawasan dan penertiban. Sedangkan tim yang dibentuk akan melakukan penataan dan pembinaan terhadap swalayan yang sudah menjamur,” ujarnya.
Sedangkan untuk sanksi terhadap Indomaret yang tidak memiliki izin, Arief hanya bisa menjelaskan kalau semuanya akan dikembalikan ke peraturan yang ada.

“Kalau sanksi akan dikembalikan ke peraturan, karena ada beberapa tahapan untuk sanksinya seperti teguran dan sampai sanksi ringan dan terberat,” jelasnya.

Dikatakannya, sanksi bagi Indomaret yang tidak berizin akan dikaji aturannya.

“Kalau kita lihat dibandingkan dengan daerah lain, seperti di Depok penataan pasar modern di Medan masih bisa dikatakan lebih baik, begitupun tim ini kita bentuk untuk mengantisipasi dan menjadi patron ke depan bagaimana kita menghadapi masuknya pasar-pasar modern ke Medan, karena tidak hanya Indomaret jaringan pasar modern lainnya seperti Alfamart dan lainnya juga akan masuk, makanya dengan adanya tim ini ke depan kita bisa mendapatkan patron bagaimana kita membuat aturannya, penertibannya juga penindakannya,” papar Arief.

Menurutnya, seluruh camat jajaran Pemko Medan juga dilibatkan untuk melaukan pengawasan. “Karena Camat yang lebih mengetahui wilayahnya terhadap letak Indomaret. Untuk itu kita harapkan camat untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.

Ketika disinggung kapan selesai tim pengawasan dan penertiban Indomaret tak berizin. Arief memastikan kalau minggu depan tepatnya Senin (12/3) akan selesai dieksaminasi di bagian hukum Pemko Medan.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Jumadi menambahkan kalau sampai saat ini Pemko Medan belum ada memberikan tindakan tegas terhadap Indomaret yang tak berizin.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Permasalahan Indomaret sudah tidak dikeluarkan lagi izinya oleh Pemko Medan. Sementara, masih ditemukan 18 Indomaret yang berdiri tanpa izin. Berikan tindakan tegas terhadap Indomaret yang beridiri tanpa izin,” jelasnya.
Jumadi mengharapkan, Wali Kota Medan Rahudman Harahap harus tegas dengan Perwal No 20 tahun 2011, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan dan toko modern.

“Di lapangan berbeda, banyak yang melanggar dengan perwal tersebut. Untuk itu, dinas terkait seperti disperindag harus segera menertibkannya. Selama ini tidak dijalankan, sedangkan sanksi yang ada di dalamnya sampai tertulis dan teguran serta pemberhentian izin Indomaret yang jelas melanggar,” ujarnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/