MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi(Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama perwakilan partai politik di Aula Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No.37, Senin (8/3). Kegiatan Rakor ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No.132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, ketika ditemui di KPU Medan, Selasa (9/3) mengatakan, SE KPU ini mengintruksikan untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbarui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020 lalu, menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih. “Data Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya,” ucap Nana.
Dijelaskan Nana, basis data untuk daftar pemilih berkelanjutan ini adalah DPT Pilkada Medan 2020 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2020, ditambah masyarakat Kota Medan yang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik (e-KTP) pada hari pemungutan suara yang disebut sebagai pemilih tambahan (DPTb).
Dilanjutkannya, berbeda dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di pemilu atau pemilihan serentak, dimana KPU Kota Medan dibantu oleh badan adhock seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam proses pelaksanaannya.
Namun di Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Kota Medan hanya melakukan koordinasi secara berkala dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukkan untuk perbaikan data pemilih.”Yang paling utama adalah tanggapan dan respon dari masyarakat agar proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Oleh karena itu, masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapannya secara langsung terkait Daftar pemilih ini. Misalnya saja, masih adanya kerabat atau kenalan yang belum masuk dalam DPT 2020 lalu.
“Atau bahkan ada yang sudah meninggal atau pindah namun masih terdaftar dalam DPT, dengan cara mengisi formulir tanggapan masyarakat dengan berkunjung langsung ke kantor KPU Kota Medan,” katanya.
Meski tidak ada tahapan pemilu atau pemilihan, sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dan berkala untuk menghasilkan daftar pemilih yang lebih baik,” pungkasnya. (map/ila)