26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Gunakan Pendekatan Restorative Justice, Komisi III DPR Apresiasi Kejati Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dengan terobosannya melakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Apresiasi itu disampaikan Ahmad Sahroni pada acara Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumut Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Medan, Selasa (8/3).

Kajati Sumut Idianto, dalam paparannya menyampaikan keberhasilan Kejatisu dalam penyelamatan, pengembalian dan pemulihan aset keuangan negara. Penyelamatan aset Pemprovsu pada bidang Intel senilai Rp152 miliar pengembalian keuangan negara Pemko Medan Rp9.083.566.525, Walpam Rp210.620.599.683.

Kemudian, lanjut Idianto penyelamatan keuangan negara bidang Pidsus Rp76.766.677.378, pemulihan keuangan negara bidang Datun Rp.359.647.283.540, penyelamatan keuangan negara bidang Datun Rp1.592.922.040.908. Kemudian, sepanjang tahun 2021 telah mengamankan 18 orang DPO dan telah melaksanakan vaksin kepada 24.037 orang.

“Untuk penanganan perkara tindak pidana umum, perkara narkotika masih mendominasi, kemudian untuk pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif tahun 2021 ada 72 perkara dan sepanjang Januari-Februari 2022 sudah ada 25 perkara,” jelasnya.

Sementara untuk penanganan perkara bidang tindak pidana khusus, kata Idianto di tingkat penyelidikan ada 177 kegiatan, penyidikan 125 kegiatan, prapenuntutan/penuntutan 83 perkara dan eksekusi 42 perkara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dengan terobosannya melakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Apresiasi itu disampaikan Ahmad Sahroni pada acara Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumut Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Medan, Selasa (8/3).

Kajati Sumut Idianto, dalam paparannya menyampaikan keberhasilan Kejatisu dalam penyelamatan, pengembalian dan pemulihan aset keuangan negara. Penyelamatan aset Pemprovsu pada bidang Intel senilai Rp152 miliar pengembalian keuangan negara Pemko Medan Rp9.083.566.525, Walpam Rp210.620.599.683.

Kemudian, lanjut Idianto penyelamatan keuangan negara bidang Pidsus Rp76.766.677.378, pemulihan keuangan negara bidang Datun Rp.359.647.283.540, penyelamatan keuangan negara bidang Datun Rp1.592.922.040.908. Kemudian, sepanjang tahun 2021 telah mengamankan 18 orang DPO dan telah melaksanakan vaksin kepada 24.037 orang.

“Untuk penanganan perkara tindak pidana umum, perkara narkotika masih mendominasi, kemudian untuk pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif tahun 2021 ada 72 perkara dan sepanjang Januari-Februari 2022 sudah ada 25 perkara,” jelasnya.

Sementara untuk penanganan perkara bidang tindak pidana khusus, kata Idianto di tingkat penyelidikan ada 177 kegiatan, penyidikan 125 kegiatan, prapenuntutan/penuntutan 83 perkara dan eksekusi 42 perkara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/