MEDAN- Setelah menjalani pemeriksa selama 1×24 jam, 97 orang yang diamankan aparat gabungan TNI-AD dan Polresta Medan dari lokasi perjudian di Pemandian Alam, Desa Tuntungan II, Medan Tuntungan, cuma satu yang dijadikan tersangka dan ditahan yakni FD (43), tersangka bandar warga Jakarta. Selebihnya, 96 orang dilepas oleh polisi, Sabtu (9/4). Alamak!
“Yang kita tahan dan jadikan tersangka hanya 1 orang yakni FD (43), warga Jakarta. FD dijadikan sebagai tersangka karena menjadi bandar,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga saat dihubungi wartawan koran ini, Sabtu (9/4).
Ketika ditanyai mengenai pemilik lokasi, Tagam Sinaga menuturkan, pihaknya belum memintai keterangan dan belum memanggil pemiliknya berinisial SS. “Pemiliknya SS belum kita panggil dan belum ada kita mintai keterangan karena saat dilakukan penggerebekan, SS tidak berada di lokasi,” tuturnya.
Tagam Sinaga menambahkan, kasus tersebut akan secepatnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah BAP-nya lengkap, kasus tersebut akan kita kirimkan secepatnya ke JPU,” tambahnya.
Mengenai barang bukti yang diamankan, Tagam Sinaga mengatakan, semuanya sudah diamankan. “Semua barang bukti yang ada sudah kita amankan. Dari 3 mobil, 1 diantaranya masih kita sita dan kita amankan karena diduga mobil tersebut dijadikan untuk menyimpan barang bukti ketika dilakukan penggerebekan. Mobil itu merupakan milik bandar FD dan masih berada di Polresta Medan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, 97 warga Tionghoa itu diamankan bersama barang bukti berupa kartu remi, lapak judi dan beberapa koin. Seorang warga di lokasi penggerebekan mengaku, judi itu baru beroperasi sebulan lalu. “Baru sebulan lalu bang, dan kami nggak tahu apa yang mereka kerjakan di situ karena tertutup dan dipagari pakai kawat duri,” kata Lamsar Ginting, warga sekitar.
Hal senada dikatakan oleh Ramses Ginting. Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti namun yang datang ke lokasi itu semuanya warga Tionghoa.
“Nggak tahu juga bang, tapi anehnya semua yang datang itu warga Tionghoa,”cetusnya.
Lokasi judi yang berdiri di kawasan tanah seluas lima hektar tersebut memiliki fasilitas CCTV dan juga menjadi tempat para pengembang untuk menggali tanah dan pasir. “Fasilitas di sini canggih bang, semua serba lengkap, ada puluhan CCTV yang terpasang untuk mengawasi semua pergerakan di kawasan ini,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis mengatakan, kalau polisi sudah melakukan penggerebekan dan menemukan alat-alat judi, polisi seharusnya sudah dapat menetapkan siapa tersangkanya.
“Kalau bukti sudah ada kenapa cuma ada satu tersangka,” kata Muslim.
Seharusnya, katanya, polisi bisa langsung menetapkan tersangkanya, karena pada waktu penggerebekan sudah menemukan alat bukti.
“Alat bukti, sudah bisa menunjukan siapa tersangka, jangan sampai menunggu pengakuan dari tersangka baru polisi menetapkan mereka sebagai tersangka,”jelasnya sambil mengatakan karena pengakuan bukanlah merupakan alat bukti.
Menurut Muslim, dalam kasus tersebut polisi harus bersikap proposional, karena pemberantasan perjudian merupakan program seratus hari Kapoldasu baru.
“Seharusnya segera menindak tegas, bagi pelaku judi yang ditangkap Polresta Medan hingga ke meja peradilan. Jadi, bagi oknum aparat kepolisian yang mencoba-coba melepaskan para pelaku judi ini, Kapoldasu harus menindak tegas anggotanya,” seru Muslim Muis.
Lebih lanjut Muslim Muis mengatakan, arena perjudian di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan sudah marak kembali secara sembunyi-sembunyi.
“Sudah menjadi komitmen Kapolri Jenderal Timur Pradopo bahwa perjudian tidak akan hidup di republik ini, jadi Kapoldasu yang baru ini diharapkan menjalankan visi dan misi Kapolri dalam pemberantasan judi,” tegas Muis.
Muis juga mengatakan, kepolisian harus benar-benar serius dalam melakukan pemberantasan perjudian di Kota Medan.
“Kapoldasu dan Kapolres diharapkan harus tegas dalam melakukan pemberantasan judi, narkoba ataupun kejahatan lainnya. Kepolisian jangan hanya lips service saja,” tegas Muis. (rud/jon/mag-8)