23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Gagal jadi Anggota KPID Sumut, Kader Parpol Dilaporkan ke MA

Empat calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut tidak terpilih, melakukan permohonan dan gugatan atas pelanggaran Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang penyiran ke Mahkamag Agung (MA) Republik Indonesia.

Permohonan dan gugatan itu dilayangkan melalui Lambaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jalan Hindu Medan, Senin (9/4), atas proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan Komisi A DPRD Sumut bertentangan dengan pasal 10 ayat 2 tentang keterbukaan, karena memilih Ispan Dahriyan Nasution, yang dianggap sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut.

Gugatan itu langsung ditandatangani dan diserahkan oleh Usep Kurnia, S.Sos MA, Drs R.Muhammad Syahril M.SP, Drs Tohap Simamora dan Ramses Simanullang SE, M.SI yang diterima langsung Direktur LBH Medan Nuriyono SH.

Sementara itu, mantan anggota KPID Sumut Usep Kurnia pada wartawan di LBH Medan mengatakn, mereka melakukan gugatan ke Mahkamah Agung RI, karena DPRD Sumut sebagai penyelenggara uji kelayakan dan kepatutan (fit and profer tes) melanggar pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

“Berdasarkan UU No 32 tahun 2002 itu, kami memohon kepada MA untuk mengoreksi seleksi dilakukan Komisi A DPR Sumut, bahwa ada anggota partai politik yang lolos seleksi adminitrasi,” tegas Usep.

Bahkan, sambung Usep, anggota KPID yang lolos seleksi itu, pernah menjadi calon legeslatif dari PKS daerah pemilihan 4 Medan, nomor urut 7 pada tahun 2009. “Hal ini berdasarkan temuan di blog pribadi anggota partai politik itu yang menyatakan aktif di PKS. Selain itu, juga saat mendaftarkan diri ia tidak pernah menunjukan bukti pengunduran diri dari PKS atau diberhentikan oleh PKS,” tegasnya.

Usep juga menganggap tim seleksi anggota Komisi A DPRD Sumut, tidak menjalankan amanah undang-undang dan tetap meloloskan yang bersangkutan ke proses uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Sumut.

“Sebelum uji kepatutan dan kelayakan, ada juga masukan masyarakat yang menolak terhadap calon yang berasal dari partai politik, namun diabaikan oleh tim seleksi. Makanya gugatan ini kami layangkan,” tegas Usep.

Sementara itu, Direktur LBH Medan Nuriyono SH,  mengakui kalau mereka menerima pengaduan 4 calon anggota KPID Sumut.
“Laporan itu kita terima dan selanjutnya akan kita pelajari untuk meneruskan gugatan permohonan ke Mahkamah Agung. Kita akan melayangkan surat pada Mahkamah Agung RI dalam waktu dekat,” ujar Nuriyono. (rud)

Empat calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut tidak terpilih, melakukan permohonan dan gugatan atas pelanggaran Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang penyiran ke Mahkamag Agung (MA) Republik Indonesia.

Permohonan dan gugatan itu dilayangkan melalui Lambaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jalan Hindu Medan, Senin (9/4), atas proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan Komisi A DPRD Sumut bertentangan dengan pasal 10 ayat 2 tentang keterbukaan, karena memilih Ispan Dahriyan Nasution, yang dianggap sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut.

Gugatan itu langsung ditandatangani dan diserahkan oleh Usep Kurnia, S.Sos MA, Drs R.Muhammad Syahril M.SP, Drs Tohap Simamora dan Ramses Simanullang SE, M.SI yang diterima langsung Direktur LBH Medan Nuriyono SH.

Sementara itu, mantan anggota KPID Sumut Usep Kurnia pada wartawan di LBH Medan mengatakn, mereka melakukan gugatan ke Mahkamah Agung RI, karena DPRD Sumut sebagai penyelenggara uji kelayakan dan kepatutan (fit and profer tes) melanggar pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

“Berdasarkan UU No 32 tahun 2002 itu, kami memohon kepada MA untuk mengoreksi seleksi dilakukan Komisi A DPR Sumut, bahwa ada anggota partai politik yang lolos seleksi adminitrasi,” tegas Usep.

Bahkan, sambung Usep, anggota KPID yang lolos seleksi itu, pernah menjadi calon legeslatif dari PKS daerah pemilihan 4 Medan, nomor urut 7 pada tahun 2009. “Hal ini berdasarkan temuan di blog pribadi anggota partai politik itu yang menyatakan aktif di PKS. Selain itu, juga saat mendaftarkan diri ia tidak pernah menunjukan bukti pengunduran diri dari PKS atau diberhentikan oleh PKS,” tegasnya.

Usep juga menganggap tim seleksi anggota Komisi A DPRD Sumut, tidak menjalankan amanah undang-undang dan tetap meloloskan yang bersangkutan ke proses uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Sumut.

“Sebelum uji kepatutan dan kelayakan, ada juga masukan masyarakat yang menolak terhadap calon yang berasal dari partai politik, namun diabaikan oleh tim seleksi. Makanya gugatan ini kami layangkan,” tegas Usep.

Sementara itu, Direktur LBH Medan Nuriyono SH,  mengakui kalau mereka menerima pengaduan 4 calon anggota KPID Sumut.
“Laporan itu kita terima dan selanjutnya akan kita pelajari untuk meneruskan gugatan permohonan ke Mahkamah Agung. Kita akan melayangkan surat pada Mahkamah Agung RI dalam waktu dekat,” ujar Nuriyono. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/