27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Pirngadi Digugat Rp3,1 M

Usir Pasien Miskin hingga Meninggal

MEDAN- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan digugat sebesar Rp3,16 miliar oleh Berliana Br Tamba. Rumah sakit milik Pemko Medan itu dianggap lalai hingga mengakibatkan Ganda Hermanto Tua Nainggolan (19), anak Berliana yang menderita TB Paru, meninggal dunia.

Gugatan dengan register No.189/PDT.G/2012/PN-Medan itu didaftarkan oleh Roder Nababan SH, Sobambowo Bu’ulolo SH dan R Aulia Taswin SH, dari LBH Sekolah Sumatera Utara, selaku kuasa hukum Berliana, ke Bagian Perdata PN Medan, Senin (9/4). Selain kuasa hukum penggugat, sejumlah kawan sekolah Ganda di SMAN 21 Medan, juga hadir di pengadilan.

Para tergugat dalam perkara ini, yakni dr Amiruddin, dr Syahlan dan dr Tunggul Hutapea selaku tergugat I, Dirut RSU Pirngadi Medan tergugat II, Kadis Kesehatan Medan tergugat III, Wali Kota Medan tergugat IV dan Kadis Kesehatan Sumut tergugat V.

Sobambowo Bu’ulolo, seorang kuasa hukum penggugat menjelaskan, awalnya pada 21 Februari 2012, Ganda yang sudah duduk di Kelas 3 SMAN 21 Medan, mengalami sesak napas disertai pembengkakan di kedua tangan dan kakinya. Perutnya juga membesar. Ganda pun dilarikan ke RS Sari Mutiara Medan, namun karena tidak ada ruang ICU Jantung di rumah sakit itu, Ganda dirujuk ke RSU Pirngadi dan dirawat di ruang Flamboyan Kamar 18. Ganda yang didiagnosa menderita TB Paru itu, kemudian ditangani tim dokter terdiri dari dr Amiruddin, dr Syahlan dan dr Tunggul Hutapea.

Hingga hari ke-21 Ganda dirawat, tepatnya tanggal 28 Maret 2012, Ganda diketahui menderita pembengkakan jantung hingga menyulitkannya bernapas. Hampir sebulan dirawat, kesehatan Ganda belum menunjukkan tanda-tanda membaik dan ia membutuhkan oksigen untuk membantu pernapasannya.
Meski belum membaik, lanjut Sobambowo, seorang dokter malah menyuruh pasien  pulang dan selanjutnya dilakukan rawat jalan. Sebelum dipulangkan, dokter menyarankan supaya dilakukan cek terakhir untuk memastikan layak tidaknya pasien rawat jalan.

Pada 29 Maret 2012 sekitar pukul 15.00 WIB, perawat memberi surat pulang. Menurut Sobambowo, ada keterangan dari perawat yang mengatakan, pasien dipulangkan dengan alasan Kartu Medan Sehatnya (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat/JPKMS) yang diperuntukkan untuk pasien miskin telah habis masa berlakunya. Pasien disuruh kembali datang berobat setelah kartu JPKMS-nya diperpanjang. “Padahal, anak penggugat waktu itu sangat tergantung dengan oksigen. Jangankan semenit, sedetik saja pasien tidak bisa bernapas tanpa oksigen,” katanya.

Sebelum pulang, dokter memberikan obat, hasil rongent dan hasil laboratorium Ganda, dokter juga meminta Ganda untuk datang kembali ke rumah sakit pada Senin dengan membawa surat rujukan dari Puskesmas setempat. Ganda pun keluar dari rumah sakit tanpa dibekali oksigen, padahal Ganda masih sangat tergantung dengan oksigen untuk bernapas. Sekitar pukul 17.00 WIB, kondisi Ganda semakin kritis, mulutnya terkatup rapat dan akhirnya meninggal dunia.

Sobambowo mengatakan, tindakan tim dokter yang menyuruh pasien keluar dari rumah sakit dalam kondisi tidak memakai selang oksigen, merupakan tindakan semena-mena yang tidak memiliki rasa prikemanusiaan. Dan tindakan semena-mena ini, menurut dia, akibat kurangnya pengawasan dari tergugat III, IV dan V.

Menurut dia, tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada anak penggugat karena tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan benar hingga mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, atas kelalaian dan tindakan semena-mena tersebut, para tergugat diminta membayar kerugian materiil sebesar Rp228.000.000 dan immateriil sebesar Rp2.932.012.000 atau total Rp3.160.012.000. Dalam gugatannya, para tergugat juga diminta agar dihukum membayar uang paksa sebesar Rp5 juta per hari jika lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.(rud)

Usir Pasien Miskin hingga Meninggal

MEDAN- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan digugat sebesar Rp3,16 miliar oleh Berliana Br Tamba. Rumah sakit milik Pemko Medan itu dianggap lalai hingga mengakibatkan Ganda Hermanto Tua Nainggolan (19), anak Berliana yang menderita TB Paru, meninggal dunia.

Gugatan dengan register No.189/PDT.G/2012/PN-Medan itu didaftarkan oleh Roder Nababan SH, Sobambowo Bu’ulolo SH dan R Aulia Taswin SH, dari LBH Sekolah Sumatera Utara, selaku kuasa hukum Berliana, ke Bagian Perdata PN Medan, Senin (9/4). Selain kuasa hukum penggugat, sejumlah kawan sekolah Ganda di SMAN 21 Medan, juga hadir di pengadilan.

Para tergugat dalam perkara ini, yakni dr Amiruddin, dr Syahlan dan dr Tunggul Hutapea selaku tergugat I, Dirut RSU Pirngadi Medan tergugat II, Kadis Kesehatan Medan tergugat III, Wali Kota Medan tergugat IV dan Kadis Kesehatan Sumut tergugat V.

Sobambowo Bu’ulolo, seorang kuasa hukum penggugat menjelaskan, awalnya pada 21 Februari 2012, Ganda yang sudah duduk di Kelas 3 SMAN 21 Medan, mengalami sesak napas disertai pembengkakan di kedua tangan dan kakinya. Perutnya juga membesar. Ganda pun dilarikan ke RS Sari Mutiara Medan, namun karena tidak ada ruang ICU Jantung di rumah sakit itu, Ganda dirujuk ke RSU Pirngadi dan dirawat di ruang Flamboyan Kamar 18. Ganda yang didiagnosa menderita TB Paru itu, kemudian ditangani tim dokter terdiri dari dr Amiruddin, dr Syahlan dan dr Tunggul Hutapea.

Hingga hari ke-21 Ganda dirawat, tepatnya tanggal 28 Maret 2012, Ganda diketahui menderita pembengkakan jantung hingga menyulitkannya bernapas. Hampir sebulan dirawat, kesehatan Ganda belum menunjukkan tanda-tanda membaik dan ia membutuhkan oksigen untuk membantu pernapasannya.
Meski belum membaik, lanjut Sobambowo, seorang dokter malah menyuruh pasien  pulang dan selanjutnya dilakukan rawat jalan. Sebelum dipulangkan, dokter menyarankan supaya dilakukan cek terakhir untuk memastikan layak tidaknya pasien rawat jalan.

Pada 29 Maret 2012 sekitar pukul 15.00 WIB, perawat memberi surat pulang. Menurut Sobambowo, ada keterangan dari perawat yang mengatakan, pasien dipulangkan dengan alasan Kartu Medan Sehatnya (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat/JPKMS) yang diperuntukkan untuk pasien miskin telah habis masa berlakunya. Pasien disuruh kembali datang berobat setelah kartu JPKMS-nya diperpanjang. “Padahal, anak penggugat waktu itu sangat tergantung dengan oksigen. Jangankan semenit, sedetik saja pasien tidak bisa bernapas tanpa oksigen,” katanya.

Sebelum pulang, dokter memberikan obat, hasil rongent dan hasil laboratorium Ganda, dokter juga meminta Ganda untuk datang kembali ke rumah sakit pada Senin dengan membawa surat rujukan dari Puskesmas setempat. Ganda pun keluar dari rumah sakit tanpa dibekali oksigen, padahal Ganda masih sangat tergantung dengan oksigen untuk bernapas. Sekitar pukul 17.00 WIB, kondisi Ganda semakin kritis, mulutnya terkatup rapat dan akhirnya meninggal dunia.

Sobambowo mengatakan, tindakan tim dokter yang menyuruh pasien keluar dari rumah sakit dalam kondisi tidak memakai selang oksigen, merupakan tindakan semena-mena yang tidak memiliki rasa prikemanusiaan. Dan tindakan semena-mena ini, menurut dia, akibat kurangnya pengawasan dari tergugat III, IV dan V.

Menurut dia, tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada anak penggugat karena tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan benar hingga mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, atas kelalaian dan tindakan semena-mena tersebut, para tergugat diminta membayar kerugian materiil sebesar Rp228.000.000 dan immateriil sebesar Rp2.932.012.000 atau total Rp3.160.012.000. Dalam gugatannya, para tergugat juga diminta agar dihukum membayar uang paksa sebesar Rp5 juta per hari jika lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/