25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Larangan Mudik 2021, Gubsu: Sumut Sekat Perbatasan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan Pemprov Sumut akan turut mengawasi keluar masuknya orang maupun kendaraan ke Sumut, dengan melakukan penyekatan di perbatasan. Tujuannya agar masyarakat mematuhi larangan mudik Lebaran tahun ini.

PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
Ilustrasi.

“Kalau di dalam daerah, bisa kita atur. Kita tau semua pemetaan dan kondisi kesehatannya. Tapi kalau dari atau keluar dari provinsi tidak bisa masuk. Dan itu sudah instruksi pemerintah pusat,” ujar Edy menjawab wartawan, Jumat (9/4).

Edy juga menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemprovsu, agar tidak berpergian keluar kota saat libur Lebaran 2021. Edy meminta seluruh ASN tetap tinggal di kota mereka berdomisili. “Terkhusus kepada pegawai atau ASN, saya minta untuk tetap berada di tempat,” tegas mantan Pangkostrad itu

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh elemen masyarakat. Larangan mudik itu berlaku pada 6-17 Mei 2021, serta sebelum atau sesudah waktu tersebut.

Kebijakan itu diambil, setelah melihat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya usai libur Natal dan Tahun Baru lalu.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujarnya, Jumat (26/3) lalu.

Larangan mudik ini bersifat nasional, dan bahkan rencananya akan dilakukan penyekatan pemudik dari Lampung hingga Bali. Lalu bagaimanakah dengan mudik lokal?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal bahwa mudik lokal masih boleh dilakukan di wilayah-wilayah aglomerasi. Salahsatunya Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang, hingga Karo).

“Seperti yang disampaikan oleh ibu Adita (juru bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 13 Tahun 2021) tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan. Yyang pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Lanjut Budi menjelaskan, wilayah aglomerasi yang boleh melakukan mobilitas dan pergerakan berikutnya adalah Jabodetabek. Kemudian Bandung Raya. Lalu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menegaskan jika mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut masih diperbolehkan pada periode larangan mudik lebaran 2021.

“Di aglomerasi, mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, (namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya,” kata Adita, melalui pesan singkat, Jumat (9/4).

Nantinya, ketentuan soal mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi bakal diatur dalam surat edaran. “Akan diturunkan dalam Surat Edaran, sedang dalam penyusunan,” sambung Adita.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021 dalam rangka pemberlakuan larangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. (prn/dto)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan Pemprov Sumut akan turut mengawasi keluar masuknya orang maupun kendaraan ke Sumut, dengan melakukan penyekatan di perbatasan. Tujuannya agar masyarakat mematuhi larangan mudik Lebaran tahun ini.

PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
Ilustrasi.

“Kalau di dalam daerah, bisa kita atur. Kita tau semua pemetaan dan kondisi kesehatannya. Tapi kalau dari atau keluar dari provinsi tidak bisa masuk. Dan itu sudah instruksi pemerintah pusat,” ujar Edy menjawab wartawan, Jumat (9/4).

Edy juga menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemprovsu, agar tidak berpergian keluar kota saat libur Lebaran 2021. Edy meminta seluruh ASN tetap tinggal di kota mereka berdomisili. “Terkhusus kepada pegawai atau ASN, saya minta untuk tetap berada di tempat,” tegas mantan Pangkostrad itu

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh elemen masyarakat. Larangan mudik itu berlaku pada 6-17 Mei 2021, serta sebelum atau sesudah waktu tersebut.

Kebijakan itu diambil, setelah melihat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya usai libur Natal dan Tahun Baru lalu.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujarnya, Jumat (26/3) lalu.

Larangan mudik ini bersifat nasional, dan bahkan rencananya akan dilakukan penyekatan pemudik dari Lampung hingga Bali. Lalu bagaimanakah dengan mudik lokal?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal bahwa mudik lokal masih boleh dilakukan di wilayah-wilayah aglomerasi. Salahsatunya Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang, hingga Karo).

“Seperti yang disampaikan oleh ibu Adita (juru bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 13 Tahun 2021) tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan. Yyang pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Lanjut Budi menjelaskan, wilayah aglomerasi yang boleh melakukan mobilitas dan pergerakan berikutnya adalah Jabodetabek. Kemudian Bandung Raya. Lalu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menegaskan jika mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut masih diperbolehkan pada periode larangan mudik lebaran 2021.

“Di aglomerasi, mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, (namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya,” kata Adita, melalui pesan singkat, Jumat (9/4).

Nantinya, ketentuan soal mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi bakal diatur dalam surat edaran. “Akan diturunkan dalam Surat Edaran, sedang dalam penyusunan,” sambung Adita.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021 dalam rangka pemberlakuan larangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. (prn/dto)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/