25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Perampingan OPD Pemprov Sumut: Pembubaran 5 Dinas Final 2022

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut dan DPRD Sumut ternyata sudah sepakat mengenai perampingan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprovsu pada 2022 mendatang. Perubahan OPD —ada yang dimerger maupun dihapuskan—, bertujuan untuk membuat kinerja APBD Sumut serta visi misi gubernur dan wakil gubernur lebih cepat diimplementasikan.

Gubsu Edy Rahmayadi.

“Dasar regulasi dalam perubahan OPD ini antara lain Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah. Yakni menyatakan pembinaan perangkat daerah meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi,” kata Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Aprilla Siregar, menjawab Sumut Pos, Jumat (9/4).

Kemudian, pasal 4 Permendagri 99/2018 yang lebih detil mengatur mengenai penataan struktur organisasi meliputi besaran organisasi, susunan perangkat daerah, perumpunan urusan pemerintahan, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta tata kerja perangkat daerah.

Selanjutnya berdasarkan Permanpan RB No.20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Seperti tertuang di pasal 3; Setiap lembaga instansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah.

Menurut Aprilla, lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini. Evaluasi kelembagaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali. “Inilah dasar kita melakukan evaluasi perangkat daerah,” ungkap wanita yang beken disapa Butet ini.

Ia menambahkan, perubahan OPD ini masih dalam tahap proses pengkajian. Nantinya akan disampaikan pihaknya ke DPRD, karena juga menyangkut perubahan Perda No.6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut.

“Nah, sesuai dengan ketentuan Menpan pula, penyederhanaan birokrasi eselon IV dalam waktu dekat akan di-inpassing menjadi fungsional. Untuk internal pemprov sudah mulai kita bahas. Setelah final, kita surati ke dewan untuk dibahas. Dan ini hampir final,” katanya.

Termasuk menurutnya, perubahan pejabat struktural maupun ASN yang ada dalam lingkup OPD yang terimbas kebijakan dimaksud bakal disesuaikan pula. “Ya, akan kita sesuaikan dengan kewenangan dan urusan pemerintahan serta skor dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Lebih Gesit

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto mengatakan, perubahan nomenklatur OPD ini memiliki dasar regulasi dari pemerintah pusat. Diakui dia, pihaknya sudah mengundang OPD terkait guna membahas hal dimaksud, seperti Inspektorat, Biro Organisasi, dan Badan Kepegawaian Daerah.

“Sejauh ini memang ada tumpang tindih (tupoksi) OPD kita. Namun saya memandang, semangat pak gubernur mewujudkan Sumut aman, maju, dan bermartabat, dia butuh kendaraan yang ramping tapi mampu berlari gesit. Kalau sekarang ini memang larinya lambat,” katanya.

Perubahan OPD ini juga, lanjutnya, berkaitan dengan kebijakan pusat mengenai inpassing jabatan fungsional. Kemudian dalam konteks anggaran, kinerjanya diharapkan mampu lebih cepat dalam penyerapan kepada masyarakat.

“Saya pernah mengecek eselon III dan eselon IV pada sejumlah OPD, bahwa dalam konteks mereka memahami visi misi gubernur saja belum seutuhnya. Nah, bagaimana pula dalam mengelola anggaran yang ada untuk menjalankan prioritas sesuai yang tertuang di RPJMD. Tentu kami menyambut positif perubahan ini,” katanya.

Hendro menyebut telah ada kesepakatan atas kesepahaman bersama dalam rapat kerja dengan OPD terkait mengenai perubahan ini, bahwa melalui perampingan dinas-dinas mampu untuk lebih cepat merealisasikan visi misi Gubernur Edy dan Wagub Musa Rajekshah.

“Draf secara resmi memang belum disampaikan, tetapi secara pembicaraan sudah kami lakukan. Dinas mana saja yang akan dirampingkan juga masih dikaji oleh pemprov, tentang sejauh mana efektivitas kinerja OPD bersangkutan. Artinya sedang dilakukan mapping talent oleh OPD terkait pemprov sekaitan perampingan ini, dan tentu ini menjadi lampu kuning bagi OPD-OPD untuk menanggalkan jabatan, jika tidak siap mengemban amanah yang selama ini diberikan,” pungkasnya.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengungkapkan, bakal melikuidasi sejumlah OPD di lingkup Pemprovsu, dari total 47 OPD yang ada saat ini. Adapun yang akan dilikuidasi yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH), Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.

Disdukcapil dan Dinas TPH akan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (Harpangnak). Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan akan masuk ke Dinas Pertanian. “Ada juga Dinas Lingkungan Hidup yang akan kita likuidasi,” ujar Gubsu menjawab wartawan usai Musrembang RKPD Pemprovsu 2022, Kamis (8/4).

Dengan likuidasi, ia optimis itu akan menambah anggaran untuk pembangunan daerah. “Dengan likuidasi maka akan kita bisa menambah PAD Rp600 miliar. Ini yang akan kita fokuskan untuk pembangunan ke depan,” ujarnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut dan DPRD Sumut ternyata sudah sepakat mengenai perampingan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprovsu pada 2022 mendatang. Perubahan OPD —ada yang dimerger maupun dihapuskan—, bertujuan untuk membuat kinerja APBD Sumut serta visi misi gubernur dan wakil gubernur lebih cepat diimplementasikan.

Gubsu Edy Rahmayadi.

“Dasar regulasi dalam perubahan OPD ini antara lain Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah. Yakni menyatakan pembinaan perangkat daerah meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi,” kata Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Aprilla Siregar, menjawab Sumut Pos, Jumat (9/4).

Kemudian, pasal 4 Permendagri 99/2018 yang lebih detil mengatur mengenai penataan struktur organisasi meliputi besaran organisasi, susunan perangkat daerah, perumpunan urusan pemerintahan, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta tata kerja perangkat daerah.

Selanjutnya berdasarkan Permanpan RB No.20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Seperti tertuang di pasal 3; Setiap lembaga instansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah.

Menurut Aprilla, lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini. Evaluasi kelembagaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali. “Inilah dasar kita melakukan evaluasi perangkat daerah,” ungkap wanita yang beken disapa Butet ini.

Ia menambahkan, perubahan OPD ini masih dalam tahap proses pengkajian. Nantinya akan disampaikan pihaknya ke DPRD, karena juga menyangkut perubahan Perda No.6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut.

“Nah, sesuai dengan ketentuan Menpan pula, penyederhanaan birokrasi eselon IV dalam waktu dekat akan di-inpassing menjadi fungsional. Untuk internal pemprov sudah mulai kita bahas. Setelah final, kita surati ke dewan untuk dibahas. Dan ini hampir final,” katanya.

Termasuk menurutnya, perubahan pejabat struktural maupun ASN yang ada dalam lingkup OPD yang terimbas kebijakan dimaksud bakal disesuaikan pula. “Ya, akan kita sesuaikan dengan kewenangan dan urusan pemerintahan serta skor dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Lebih Gesit

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto mengatakan, perubahan nomenklatur OPD ini memiliki dasar regulasi dari pemerintah pusat. Diakui dia, pihaknya sudah mengundang OPD terkait guna membahas hal dimaksud, seperti Inspektorat, Biro Organisasi, dan Badan Kepegawaian Daerah.

“Sejauh ini memang ada tumpang tindih (tupoksi) OPD kita. Namun saya memandang, semangat pak gubernur mewujudkan Sumut aman, maju, dan bermartabat, dia butuh kendaraan yang ramping tapi mampu berlari gesit. Kalau sekarang ini memang larinya lambat,” katanya.

Perubahan OPD ini juga, lanjutnya, berkaitan dengan kebijakan pusat mengenai inpassing jabatan fungsional. Kemudian dalam konteks anggaran, kinerjanya diharapkan mampu lebih cepat dalam penyerapan kepada masyarakat.

“Saya pernah mengecek eselon III dan eselon IV pada sejumlah OPD, bahwa dalam konteks mereka memahami visi misi gubernur saja belum seutuhnya. Nah, bagaimana pula dalam mengelola anggaran yang ada untuk menjalankan prioritas sesuai yang tertuang di RPJMD. Tentu kami menyambut positif perubahan ini,” katanya.

Hendro menyebut telah ada kesepakatan atas kesepahaman bersama dalam rapat kerja dengan OPD terkait mengenai perubahan ini, bahwa melalui perampingan dinas-dinas mampu untuk lebih cepat merealisasikan visi misi Gubernur Edy dan Wagub Musa Rajekshah.

“Draf secara resmi memang belum disampaikan, tetapi secara pembicaraan sudah kami lakukan. Dinas mana saja yang akan dirampingkan juga masih dikaji oleh pemprov, tentang sejauh mana efektivitas kinerja OPD bersangkutan. Artinya sedang dilakukan mapping talent oleh OPD terkait pemprov sekaitan perampingan ini, dan tentu ini menjadi lampu kuning bagi OPD-OPD untuk menanggalkan jabatan, jika tidak siap mengemban amanah yang selama ini diberikan,” pungkasnya.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengungkapkan, bakal melikuidasi sejumlah OPD di lingkup Pemprovsu, dari total 47 OPD yang ada saat ini. Adapun yang akan dilikuidasi yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH), Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.

Disdukcapil dan Dinas TPH akan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (Harpangnak). Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan akan masuk ke Dinas Pertanian. “Ada juga Dinas Lingkungan Hidup yang akan kita likuidasi,” ujar Gubsu menjawab wartawan usai Musrembang RKPD Pemprovsu 2022, Kamis (8/4).

Dengan likuidasi, ia optimis itu akan menambah anggaran untuk pembangunan daerah. “Dengan likuidasi maka akan kita bisa menambah PAD Rp600 miliar. Ini yang akan kita fokuskan untuk pembangunan ke depan,” ujarnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/