MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sedang menangani kasus pembubaranpaksa acara Langgem Budoyo, di mana ada atraksi jaran Kepang di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal, yang dilakukan oleh Ormas FUI. Pelakunya sudah diamankan.
”Polrestabes telah melakukan penyelidikan terkait kasus keributan pertunjukkan Langgem Budoyo di Kecamatan Medan Sunggal dan telah mengamankan terduga pelaku berinisial S,” katanya, Jumat (9/4).
Hadi menerangkan, hasil gelar perkara kasus keributan acara kuda kepang itu telah dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan dan dibackup Poldasu.”Kita mengimbau kepada masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadan ini untuk menahan diri, saling menghormati, tidak mudah tersulut dan terprovokasi atas kasus tersebut,” imbaunya.
Seperti diberitakan, pembubaran paksa pertunjukan Jaran Kepang berujung adu jotos viral di media sosial. Dalam video rekaman, anggota FUI Medan tampak mengenakan baju hitam dan baret merah tengah membubarkan Jaran Kepang. Salah seorang perempuan yang mengenakan kaos hijau hitam tak terima kegiatan itu dibubarkan. Dia mengatakan pertunjukan Jaran Kepang sudah biasa digelar di desa tersebut. Apalagi mereka telah meminta izin untuk menggelar pertunjukan itu. Namun, salah seorang anggota FUI Medan yang tak senang mendapat jawaban itu maju dan meludahi perempuan tersebut. Warga tersulut emosi. Keributan tak terelakkan, warga terlibat baku hantam dengan anggota ormas Islam tersebut. (mag-1/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sedang menangani kasus pembubaranpaksa acara Langgem Budoyo, di mana ada atraksi jaran Kepang di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal, yang dilakukan oleh Ormas FUI. Pelakunya sudah diamankan.
”Polrestabes telah melakukan penyelidikan terkait kasus keributan pertunjukkan Langgem Budoyo di Kecamatan Medan Sunggal dan telah mengamankan terduga pelaku berinisial S,” katanya, Jumat (9/4).
Hadi menerangkan, hasil gelar perkara kasus keributan acara kuda kepang itu telah dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan dan dibackup Poldasu.”Kita mengimbau kepada masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadan ini untuk menahan diri, saling menghormati, tidak mudah tersulut dan terprovokasi atas kasus tersebut,” imbaunya.
Seperti diberitakan, pembubaran paksa pertunjukan Jaran Kepang berujung adu jotos viral di media sosial. Dalam video rekaman, anggota FUI Medan tampak mengenakan baju hitam dan baret merah tengah membubarkan Jaran Kepang. Salah seorang perempuan yang mengenakan kaos hijau hitam tak terima kegiatan itu dibubarkan. Dia mengatakan pertunjukan Jaran Kepang sudah biasa digelar di desa tersebut. Apalagi mereka telah meminta izin untuk menggelar pertunjukan itu. Namun, salah seorang anggota FUI Medan yang tak senang mendapat jawaban itu maju dan meludahi perempuan tersebut. Warga tersulut emosi. Keributan tak terelakkan, warga terlibat baku hantam dengan anggota ormas Islam tersebut. (mag-1/ila)