32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Buka Layanan Pengaduan, Komisi II Minta Disnaker Medan Berikan Respon Cepat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk merespon secara cepat apabila ada pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Politisi PDIP ini mengkhawatirkan, nomor pengaduan THR yang diberikan kepada para pekerja, baik lewat telepon seluler maupun aplikasi pesan Whatsapp tidak ditanggapi dengan cepat.”Kita berharap bila ada aduan yang masuk, Disnaker Medan bisa segera meresponnya,” ucap Wong Chun Sen, Senin (10/4/2023).

Wong Chun Sen mengatakan, pihaknya di Komisi II DPRD Medan memberikan apresiasi kepada Disnaker Kota Medan yang telah menyiapkan tujuh nomor kontak sebagai layanan aduan THR.

“Kita apresiasi Disnaker Kota Medan atas tujuh nomor yang diberikan itu. Kita harapkan, layanan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan THR yang dibayarkan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Disnaker Kota Medan memberikan tujuh nomor layanan pengaduan THR, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Kita harapkan setiap pengaduan, cepat ditanggapi, jangan nanti hanya terima pengaduan saja. Untuk setiap aduan, sebaiknya wajib langsung diturunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR,” katanya.

Sebab, lanjut Wong, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah meminta pelaku usaha atau perusahaan untuk membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan.

Artinya jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.

Aturan itu tertuang dalam SE Kementerian Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.

“Tetapi apapun itu, semua perusahaan yang di bawah pengawasan Disnaker agar mensosialisasikan aturan ini Menteri Ketenagakerjaan ini dan tujuh nomor itu,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk merespon secara cepat apabila ada pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Politisi PDIP ini mengkhawatirkan, nomor pengaduan THR yang diberikan kepada para pekerja, baik lewat telepon seluler maupun aplikasi pesan Whatsapp tidak ditanggapi dengan cepat.”Kita berharap bila ada aduan yang masuk, Disnaker Medan bisa segera meresponnya,” ucap Wong Chun Sen, Senin (10/4/2023).

Wong Chun Sen mengatakan, pihaknya di Komisi II DPRD Medan memberikan apresiasi kepada Disnaker Kota Medan yang telah menyiapkan tujuh nomor kontak sebagai layanan aduan THR.

“Kita apresiasi Disnaker Kota Medan atas tujuh nomor yang diberikan itu. Kita harapkan, layanan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan THR yang dibayarkan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Disnaker Kota Medan memberikan tujuh nomor layanan pengaduan THR, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Kita harapkan setiap pengaduan, cepat ditanggapi, jangan nanti hanya terima pengaduan saja. Untuk setiap aduan, sebaiknya wajib langsung diturunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR,” katanya.

Sebab, lanjut Wong, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah meminta pelaku usaha atau perusahaan untuk membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan.

Artinya jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.

Aturan itu tertuang dalam SE Kementerian Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.

“Tetapi apapun itu, semua perusahaan yang di bawah pengawasan Disnaker agar mensosialisasikan aturan ini Menteri Ketenagakerjaan ini dan tujuh nomor itu,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/