25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Komunitas Piknik Asik Kota Medan Pertahankan Taman Beringin

 Tolak Dibangun Masjid karena RTH Masih 5 Persen

Tolak Dibangun Masjid karena RTH Masih 5 Persen

Sejumlah organisasi dan komunitas pecinta taman, seperti Komunitas Piknik Asik Kota Medan, Badan Warisan Sumatera, Kopi Baba, Medan Berkebun, Ikatan Arsitek Indonesia, Ikatan Mahasiswa Arsitek Fakultas Teknik USU, Cerita Medan, menggelar acara aksi damai di Taman Hutan Beringin, kemarin.

Aksi itu menolak Taman Beringin dijadikan Masjid Rayan
Selain itu, di Taman Bringin juga sejumlah kegiatan mereka gelar, meliputi diskusi, Bazar, pagelaran aksi bakat, pemutaran film serta mengkampanye untuk menyelamatkan ruang terbuka hijau (RTH)  di Kota Medan.

Menurut anggota Komunitas Piknik Asik Kota Medan, Siti Adis Adianti, di kota terbesar nomor tiga di Indonesia ini, ruang terbuka hijau (RTH) sangat minim untuk mencapai RTH 30 persen sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang RTH. Apalagi, sejumlah RTH sudah banyak dijadikan tempat komersial sehingga tidak bisa dinikmati masyarakat dengan seutuhnya.
Begitulah pendapat komunitas pecinta taman di Kota Medan yang terus menyuarakan RTH agar Pemerintah Kota Medan peduli. “Kota Medan ruang terbuka hijau (RTH) baru 5 persen, jadi perlu kepedulian pemerintah untuk menambah RTH. Masih banyak lahan yang bisa dijadikan bangunan masjid, dan jangan dikorbankan taman,” ungkap Siti Adis Adianti.

Komunitas ini memang melakukan aksi penolakan alihfungsi taman Bringin di Jalan Jendral Sudirman, yang berubah alih menjadi Masjid Raya Medan. Pasalnya pembangunan Mesjid tersebut akan mengurangi jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya menjadi perhatian khusus Pemko Medan.

Piknik Asyik Kota Medan, juga menyuarakan Save Taman Hutan Beringin Medan ini menyampaikan, pemerintah Kota Medan tidak konsisten dalam penegakan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang RTH. Pada dasarnya RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, melindungi sistem sirkulasi air dan melindungi warga dari polusi udara. Kota Medan yang memiliki luas 26.510 Ha dan 30 persen, di antaranya RTH atau sekitar 534.963 meter bujur sangkar, hanya memiliki 2 persen RTH.

“Hanya 2 persen RTH yang ada di Kota Medan, 75 persen berada di inti kota. Jika ini dialih fungsikan lagi, bisa dibayangkan berapa persen kekurangan RTH yang harus diwujudkan Pemko Medan,” terangnya Adis wanita menggunakan kawat gigi ini.
Adis menambahkan, dirinya beserta komunitas pecinta taman lainnya tengah berupaya berdialog dengan Pemko Medan agar mencari solusi lain untuk pendirian Masjid Raya Medan. Menurutnya masih banyak aset pemko yang bisa dialih fungsikan untuk pembangunan Mesjid tersebut.

“Pemko Medan punya Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, kenapa gak di sana saja dijadikan lokasi pembangunan Masjid Raya. Kalau dipaksakan juga harus di Taman Beringin, maka sangat dikhawatirkan akan memiliki dampak jangka panjang kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Sudah banyak RPH di Kota Medan menjadi lahan komersil seperti lapangan Merdeka, lihat sekarang sudah jadi lahan komersil,” sebutnya.

Selain itu, aksi para remaja ini, juga melakukan membubuhi tanda tangan untuk aksi penolakkan Taman Bringin dijadikan Mesjid oleh Pemko Medan.”Kita juga ikut sertakan masyarakat untuk menolak taman ini menjadi Mesjid, masih ada lokasi bisa didirikan mesjid, kita mendukung dengan didirikan mesjid, tapi jangan di taman ini,” pungkas Adis. (gus)

 Tolak Dibangun Masjid karena RTH Masih 5 Persen

Tolak Dibangun Masjid karena RTH Masih 5 Persen

Sejumlah organisasi dan komunitas pecinta taman, seperti Komunitas Piknik Asik Kota Medan, Badan Warisan Sumatera, Kopi Baba, Medan Berkebun, Ikatan Arsitek Indonesia, Ikatan Mahasiswa Arsitek Fakultas Teknik USU, Cerita Medan, menggelar acara aksi damai di Taman Hutan Beringin, kemarin.

Aksi itu menolak Taman Beringin dijadikan Masjid Rayan
Selain itu, di Taman Bringin juga sejumlah kegiatan mereka gelar, meliputi diskusi, Bazar, pagelaran aksi bakat, pemutaran film serta mengkampanye untuk menyelamatkan ruang terbuka hijau (RTH)  di Kota Medan.

Menurut anggota Komunitas Piknik Asik Kota Medan, Siti Adis Adianti, di kota terbesar nomor tiga di Indonesia ini, ruang terbuka hijau (RTH) sangat minim untuk mencapai RTH 30 persen sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang RTH. Apalagi, sejumlah RTH sudah banyak dijadikan tempat komersial sehingga tidak bisa dinikmati masyarakat dengan seutuhnya.
Begitulah pendapat komunitas pecinta taman di Kota Medan yang terus menyuarakan RTH agar Pemerintah Kota Medan peduli. “Kota Medan ruang terbuka hijau (RTH) baru 5 persen, jadi perlu kepedulian pemerintah untuk menambah RTH. Masih banyak lahan yang bisa dijadikan bangunan masjid, dan jangan dikorbankan taman,” ungkap Siti Adis Adianti.

Komunitas ini memang melakukan aksi penolakan alihfungsi taman Bringin di Jalan Jendral Sudirman, yang berubah alih menjadi Masjid Raya Medan. Pasalnya pembangunan Mesjid tersebut akan mengurangi jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya menjadi perhatian khusus Pemko Medan.

Piknik Asyik Kota Medan, juga menyuarakan Save Taman Hutan Beringin Medan ini menyampaikan, pemerintah Kota Medan tidak konsisten dalam penegakan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang RTH. Pada dasarnya RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, melindungi sistem sirkulasi air dan melindungi warga dari polusi udara. Kota Medan yang memiliki luas 26.510 Ha dan 30 persen, di antaranya RTH atau sekitar 534.963 meter bujur sangkar, hanya memiliki 2 persen RTH.

“Hanya 2 persen RTH yang ada di Kota Medan, 75 persen berada di inti kota. Jika ini dialih fungsikan lagi, bisa dibayangkan berapa persen kekurangan RTH yang harus diwujudkan Pemko Medan,” terangnya Adis wanita menggunakan kawat gigi ini.
Adis menambahkan, dirinya beserta komunitas pecinta taman lainnya tengah berupaya berdialog dengan Pemko Medan agar mencari solusi lain untuk pendirian Masjid Raya Medan. Menurutnya masih banyak aset pemko yang bisa dialih fungsikan untuk pembangunan Mesjid tersebut.

“Pemko Medan punya Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, kenapa gak di sana saja dijadikan lokasi pembangunan Masjid Raya. Kalau dipaksakan juga harus di Taman Beringin, maka sangat dikhawatirkan akan memiliki dampak jangka panjang kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Sudah banyak RPH di Kota Medan menjadi lahan komersil seperti lapangan Merdeka, lihat sekarang sudah jadi lahan komersil,” sebutnya.

Selain itu, aksi para remaja ini, juga melakukan membubuhi tanda tangan untuk aksi penolakkan Taman Bringin dijadikan Mesjid oleh Pemko Medan.”Kita juga ikut sertakan masyarakat untuk menolak taman ini menjadi Mesjid, masih ada lokasi bisa didirikan mesjid, kita mendukung dengan didirikan mesjid, tapi jangan di taman ini,” pungkas Adis. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/