MEDAN, SUMUTPOS.CO – USAI ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan, Robi Barus menggelar rapat internal. Rencana mereka akan menyusun jadwal pemanggilan counterpart (rekanan) terkait penangan Covid-19 di Medan.
“Nantinya kita akan panggil OPD terkait dalam persoalan Covid-19 ini, seperti gugus tugas, dinas sosial (Dinsos) dan dinas kesehatan (Dinkes),” katanya untuk gugus tugas, sebut Robi, pansus akan meminta keterangan terkait apa-apa saja yang sudah dilakukan dalam penanganan wabah Covid-19 ini, termasuk juga penggunaan anggarannya.
“Sampai saat ini belum diketahui secara jelas berapa biaya penanganan pasien dan biaya dokter. Ini juga kita perlu tahu,” ucapnya.
Sedangkan Dinsos, sambung Robi, pansus juga ingin mengetahui seberapa besar dana yang digunakan untuk bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Kita juga ingin tahu apakah bantuan yang disalurkan sudah sesuai dan tepat sasaran apa belum,” katanya.
Di sisi lain, tambah anggota Komisi I ini, pansus juga ingin mengetahui metode penanganan Covid-19 yang dilakukan. Sebab katanya, Peraturan wali kota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Kota Medan hingga kini tidak jelas pelaksanaannya.
“Ada ruang abu-abu dalam Perwal itu, karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dibilang PSBB tidak, Cluster Isolation juga tak jelas. Lihat saja sendiri, kondisi di lapangan seperti suasana normal-normal saja dan seperti tidak ada persoalan,” ungkapnya.
Intinya, lanjut Robi, pansus bukan mencari kesalahan, akan tetapi ingin mengetahui secara jelas dan tranparan metode serta penggunaan anggaran dalam penanganan Covid- ini di Kota medan.
“Jangan nanti, penggunaan anggaran untuk Covid-19 ini nantinya menjadi persoalan hukum di belakang hari, ini yang kita tidak inginkan. Makanya, kita ingin transparan agar tidak menjadi persoalan di belakang hari” pungkasnya.(map/azw)