31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Masyarakat Kembali Hadang Pengukuran Lahan PTPN II

PENGAMANAN: Kepolisian melakukan pengamanan saat penghadangan okupasi lahan PTPN II di Desa Manunggal Labuhan Deli, Selasa (9/6).
PENGAMANAN: Kepolisian melakukan pengamanan saat penghadangan okupasi lahan PTPN II di Desa Manunggal Labuhan Deli, Selasa (9/6).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pengukuran lahan PTPN II di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli kembali mendapat hadangan dari masyatakat sekitar. Masyarakat menilai okupasi yang dilakukan oleh perusahaan BUMN tersebut cacat hukum.

“Kami tidak ingin digusur. Kalau memang ini lahan PTPN, kenapa sekarang baru diukur. Bisa jadi okupasi ini ilegal tidak berkekuatan hukum,” teriak masyarakat, Selasa (9/6) di lokasi.

Ratusan yang menolak okupasi atau pengosongan lahan yang akan dilakukan PTPN II mendapat pengamanan dari Polres Pelabuhan Belawan. Warga tergabung dalam Kelompok Tani Maju Lestari Indonesia Semangat Baru meminta kepada PTPN untuk tidak mengambik lahan yang sudah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun.

“Hari ini PTPN II kkembali datang untuk melakukan pengukuran, kami di sini menghuni sudah 20 tahun, kami tetap menolak untuk diokupasi,” teriak warga lagi.

Terpisah, Ketua Kelompok Tani Maju Lestari Indonesia Semangat Baru Sumut , Mangapul Siregar mengaku, warga merasa resah dengan surat edaran yang diberikan pihak PTPN II yang meminta semua warga untuk segera mengosongkan lahan dengan dalih diareal HGU No. 111 ini akan kembali ditanami tebu.

Sebab, ada 4000-an KK yang menetap di lahan tersebut. Apabila PTPN II tetap memaksakan untuk mengusir masyarakat, maka akan terjadi keributan masaal. Ia berharap, agar permasalahan itu dapat disikapi oleh pemerintah.

“Kami menilai surat yang diperlihatkan mereka itu palsu, sebab sebelum pihak PTPN II melakukan pengukuran lahan sudah terlebih dahulu mereka menerbitkan surat HGU No. 11 tersebut,” ucapnya.

Selain itu, lahan yang sudah ditempati masyarakat banyak berdiri rumah ibadah, sekolah dan fasilitas lainnya. Harapannya, Presiden Jokowi bisa melihat penderitaan yang dialami masyarakat Desa Manunggal.

“Kami akan laporkan ini ke istana, ini adalah lahan milik rakyat. Bukan milik mafia yang ingin merampas hak rakyat. Kami ingin Presiden Jokowi mendengar penderitaan yang kami alami,” cetusnya.

Masyarakat di lokasi mendapat pengawalan dari polisi akhirnya membubarkan diri setelah petugas pengukuran lahan PTPN II meninggalkan lahan tersebut. (fac/azw)

PENGAMANAN: Kepolisian melakukan pengamanan saat penghadangan okupasi lahan PTPN II di Desa Manunggal Labuhan Deli, Selasa (9/6).
PENGAMANAN: Kepolisian melakukan pengamanan saat penghadangan okupasi lahan PTPN II di Desa Manunggal Labuhan Deli, Selasa (9/6).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pengukuran lahan PTPN II di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli kembali mendapat hadangan dari masyatakat sekitar. Masyarakat menilai okupasi yang dilakukan oleh perusahaan BUMN tersebut cacat hukum.

“Kami tidak ingin digusur. Kalau memang ini lahan PTPN, kenapa sekarang baru diukur. Bisa jadi okupasi ini ilegal tidak berkekuatan hukum,” teriak masyarakat, Selasa (9/6) di lokasi.

Ratusan yang menolak okupasi atau pengosongan lahan yang akan dilakukan PTPN II mendapat pengamanan dari Polres Pelabuhan Belawan. Warga tergabung dalam Kelompok Tani Maju Lestari Indonesia Semangat Baru meminta kepada PTPN untuk tidak mengambik lahan yang sudah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun.

“Hari ini PTPN II kkembali datang untuk melakukan pengukuran, kami di sini menghuni sudah 20 tahun, kami tetap menolak untuk diokupasi,” teriak warga lagi.

Terpisah, Ketua Kelompok Tani Maju Lestari Indonesia Semangat Baru Sumut , Mangapul Siregar mengaku, warga merasa resah dengan surat edaran yang diberikan pihak PTPN II yang meminta semua warga untuk segera mengosongkan lahan dengan dalih diareal HGU No. 111 ini akan kembali ditanami tebu.

Sebab, ada 4000-an KK yang menetap di lahan tersebut. Apabila PTPN II tetap memaksakan untuk mengusir masyarakat, maka akan terjadi keributan masaal. Ia berharap, agar permasalahan itu dapat disikapi oleh pemerintah.

“Kami menilai surat yang diperlihatkan mereka itu palsu, sebab sebelum pihak PTPN II melakukan pengukuran lahan sudah terlebih dahulu mereka menerbitkan surat HGU No. 11 tersebut,” ucapnya.

Selain itu, lahan yang sudah ditempati masyarakat banyak berdiri rumah ibadah, sekolah dan fasilitas lainnya. Harapannya, Presiden Jokowi bisa melihat penderitaan yang dialami masyarakat Desa Manunggal.

“Kami akan laporkan ini ke istana, ini adalah lahan milik rakyat. Bukan milik mafia yang ingin merampas hak rakyat. Kami ingin Presiden Jokowi mendengar penderitaan yang kami alami,” cetusnya.

Masyarakat di lokasi mendapat pengawalan dari polisi akhirnya membubarkan diri setelah petugas pengukuran lahan PTPN II meninggalkan lahan tersebut. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/