23.2 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Patroli PPKM Mikro oleh Tim Gabungan Terus Berlanjut, Pelaku Usaha Semakin Patuh

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mengklaim, semakin banyak pelaku usaha yang mematuhi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338, tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

IMBAU: Personel gabungan Polsek Bandar Khalifah bersama TNI mengimbau pedagang untuk tutup pukul 22.00 WIB.

Hal ini terbukti saat tim gabungan Pemko Medan yang terdiri dari Dinas Pariwisata Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, yang dibantu TNI dan Polri, kembali melakukan patroli protokol kesesehatan (prokes) dan pengawasan PPKM Mikro, Senin (7/6) malam.

Para petugas tampak bergerak menuju ke beberapa titik lokasi yang telah ditentukan. Namun, para petugas hanya menemukan beberapa tempat makan dan cafe yang sudah mulai menutup tempat usahanya.

“Jadi rata-rata yang kami temukan itu, bukan lagi cafe atau restoran yang beroperasi, tapi yang sedang bersiap-siap menutup usahanya. Tidak lagi ada tamu yang duduk untuk makan minum di tempat atau sedang menunggu pesanan untuk dibawa pulang. Tapi memang rata-rata tinggal pegawai cafe yang sedang beres-beres untuk menutup usahanya,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono, Selasa (8/6).

Dengan demikian, lanjut Agus, sosialisasi atas SE Wali Kota tersebut, semakin membuahkan hasil. Sebab semakin hari ada semakin banyak pelaku usaha yang mematuhi SE tersebut. Tapi, dia tidak memungkiri, masih ada saja pelaku usaha yang belum mematuhinya. Terbukti, masih ada saja pelaku usaha yang beroperasi dan menerima pesanan, meskipun telah di atas jam operasional, yakni di atas pukul 21.00 WIB.

“Misalnya ketika kami melintasi warung durian Bolang yang berada di Jalan Iskandar Muda. Saat itu sudah sekitar jam 22.40 WIB, tapi warung itu masih saja menerima layanan take away,” bebernya.

Dengan demikian, tim gabungan memberikan peringatan keras dan melakukan BAP kepada pelaku usaha.

“Kalau terulang kembali, maka akan dilakukan penyegelan,” tegas Agus.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, sebagian tim gabungan lainnya berkeliling melakukan patroli ke kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Saat itu, petugas menemukan sebuah tempat makan Ayam Pecak Podoroso, masih ramai pengunjung. Padahal saat itu, warung makan tersebut beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

“Oleh petugas, seluruh pengunjung diminta untuk membubarkan diri, karena telah melewati batas waktu yang ditentukan berdasarkan SE Wali Kota Medan, yakni pukul 21.00 WIB. Secara berangsur seluruh pengunjung akhirnya membubarkan diri dan pemilik usaha juga kami minta untuk menutup dagangannya,” ujarnya.

Namun begitu, Rakhmat mengaku, pihakmya akan terus melakukan pengawasan terhadap SE Wali Kota Medan tersebut.

“Alhamdulillah, untuk tempat hiburan malam tidak ada yang buka lagi. Kami harapkan semua pelaku usaha makan/minum dapat berhenti beroperasi pada pukul 21.00 WIB, sesuai ketentuan,” imbaunya.

Seperti diketahui, sebelum melakukan patroli, seluruh petugas lebih dulu melakukan apel di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel dipimpin langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan Tengku Ahmad Sofyan. Dalam arahannya, dia mengajak seluruh petugas untuk dapat berbuat semaksimal mungkin guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Saya akui kita semua lelah, tapi saya yakin kita mampu melakukanya. Kita yakinkan masyarakat, Covid-19 ini nyata dan sudah banyak merenggut nyawa,” ujarnya.

Di samping itu, Sofyan juga berharap, agar penyebaran Covid-19 ini dapat segera berakhir.

“Apalagi Bapak Wali Kota terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang saat ini jumlahnya sudah mencapai di atas 40 persen. Semoga penyebaran Covid-19 ini dapat kita hentikan,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mengklaim, semakin banyak pelaku usaha yang mematuhi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338, tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

IMBAU: Personel gabungan Polsek Bandar Khalifah bersama TNI mengimbau pedagang untuk tutup pukul 22.00 WIB.

Hal ini terbukti saat tim gabungan Pemko Medan yang terdiri dari Dinas Pariwisata Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, yang dibantu TNI dan Polri, kembali melakukan patroli protokol kesesehatan (prokes) dan pengawasan PPKM Mikro, Senin (7/6) malam.

Para petugas tampak bergerak menuju ke beberapa titik lokasi yang telah ditentukan. Namun, para petugas hanya menemukan beberapa tempat makan dan cafe yang sudah mulai menutup tempat usahanya.

“Jadi rata-rata yang kami temukan itu, bukan lagi cafe atau restoran yang beroperasi, tapi yang sedang bersiap-siap menutup usahanya. Tidak lagi ada tamu yang duduk untuk makan minum di tempat atau sedang menunggu pesanan untuk dibawa pulang. Tapi memang rata-rata tinggal pegawai cafe yang sedang beres-beres untuk menutup usahanya,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono, Selasa (8/6).

Dengan demikian, lanjut Agus, sosialisasi atas SE Wali Kota tersebut, semakin membuahkan hasil. Sebab semakin hari ada semakin banyak pelaku usaha yang mematuhi SE tersebut. Tapi, dia tidak memungkiri, masih ada saja pelaku usaha yang belum mematuhinya. Terbukti, masih ada saja pelaku usaha yang beroperasi dan menerima pesanan, meskipun telah di atas jam operasional, yakni di atas pukul 21.00 WIB.

“Misalnya ketika kami melintasi warung durian Bolang yang berada di Jalan Iskandar Muda. Saat itu sudah sekitar jam 22.40 WIB, tapi warung itu masih saja menerima layanan take away,” bebernya.

Dengan demikian, tim gabungan memberikan peringatan keras dan melakukan BAP kepada pelaku usaha.

“Kalau terulang kembali, maka akan dilakukan penyegelan,” tegas Agus.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, sebagian tim gabungan lainnya berkeliling melakukan patroli ke kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Saat itu, petugas menemukan sebuah tempat makan Ayam Pecak Podoroso, masih ramai pengunjung. Padahal saat itu, warung makan tersebut beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

“Oleh petugas, seluruh pengunjung diminta untuk membubarkan diri, karena telah melewati batas waktu yang ditentukan berdasarkan SE Wali Kota Medan, yakni pukul 21.00 WIB. Secara berangsur seluruh pengunjung akhirnya membubarkan diri dan pemilik usaha juga kami minta untuk menutup dagangannya,” ujarnya.

Namun begitu, Rakhmat mengaku, pihakmya akan terus melakukan pengawasan terhadap SE Wali Kota Medan tersebut.

“Alhamdulillah, untuk tempat hiburan malam tidak ada yang buka lagi. Kami harapkan semua pelaku usaha makan/minum dapat berhenti beroperasi pada pukul 21.00 WIB, sesuai ketentuan,” imbaunya.

Seperti diketahui, sebelum melakukan patroli, seluruh petugas lebih dulu melakukan apel di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel dipimpin langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan Tengku Ahmad Sofyan. Dalam arahannya, dia mengajak seluruh petugas untuk dapat berbuat semaksimal mungkin guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Saya akui kita semua lelah, tapi saya yakin kita mampu melakukanya. Kita yakinkan masyarakat, Covid-19 ini nyata dan sudah banyak merenggut nyawa,” ujarnya.

Di samping itu, Sofyan juga berharap, agar penyebaran Covid-19 ini dapat segera berakhir.

“Apalagi Bapak Wali Kota terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang saat ini jumlahnya sudah mencapai di atas 40 persen. Semoga penyebaran Covid-19 ini dapat kita hentikan,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/