MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH beserta rombongan melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang dalam rangkaian Reses Masa Sidang III DPR RI di Kecamatan Medan Labuhan, Senin (9/6).
Maruli Siahaan dan anggota DPR RI lainnya yang tergabung dalam Komisi XIII Fraksi Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Utara (Sumut) datang didampingi Tenaga Ahli dan Ketua Relawan Palito, Bangun Siahaan SE.
Dalam kegiatan reses, Maruli Siahaan memaparkan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Maruli Siahaan undang-undang tersebut dibuat untuk memastikan bahwa siapa pun yang menjadi saksi atau korban tindak kejahatan memiliki perlindungan hukum secara utuh.
Masyarakat Medan Labuhan sangat mengapresiasi kegiatan reses ini, yang dapat dilihat dari antusias mereka menyampaikan aspirasi tentang perlindungan saksi dan korban.
“Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses hukum,” papar Maruli Siahaan.
Kegiatan reses ini diikuti oleh partisipan dari beberapa kelurahan di Kecamatan Medan Labuhan, antara lain, Kelurahan Besar, Kelurahan Martubung, Kelurahan Pekanlabuhan, Kelurahan Tangkahan, Kelurahan Seimati, dan Kelurahan Nelayanindah.
Dalam acara tersebut juga, turut dihadiri beberapa tokoh penting, di antarnya, Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Dedy Dharma SH, Wakapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Surya, Lurah Besar Gandi Gusri SSTP, Ketua PAC Partai Golkar Medan Labuhan Mahmud, Ketua Kordinator Kecamatan Medan Labuhan Freddy Situmeang. (azw)

