Sidang Gugatan Pasien Terhadap RS Pirngadi
MEDAN-Sidang lanjutan perdata gugatan keluarga korban almarhum Ganda Hermanto Tua Nainggolan, terhadap lima tergugat salah satunya RSUD dr Pirngadi Medan kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/6).
Sayangnya, dalam sidang keenam lagi-lagi lima tergugat mangkir dari persidangan tanpa ada alasan yang jelas. Akibatnya, sidang yang rencananya akan digelar di Ruang Cakra VI tersebut terpaksa harus dibatalkan lagi. Kelima tergugat tersebut diantaranya dokter yang menangani korban yaitu dr Amran, RSUD dr Pirngadi Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Kesehatan Sumut dan Wali Kota Medan.
Direktur LBH Sekolah Sumut, Subambowo Buulolo SH mengatakan, kelima tergugat sudah berulang kali tidak menghadiri sidang lanjutan dan tidak memiliki itikad baik.
“Ini sudah keterlaluan. Para tergugat sama sekali tidak ada itikad baik untuk menghadiri sidang. Bahkan, tidak ada alasan yang jelas kenapa mereka tidak datang,” katanya. Bukan itu saja, tambahnya, dalam mediasi antara keluarga korban dengan pihak tergugat juga tidak dihadiri para tergugat.
“Kita sudah pernah mencoba mediasi hingga 3 kali.
Tapi mereka memang terkesan menyepelekan masalah ini,” ujarnya.
Dikatakan Subambowo, pihaknya akan menyurati ke DPR RI supaya adanya pembinaan moral terhadap penyelenggara negara dan mengawasi permasalahan tersebut.
“Ini merupakan preseden buruk terhadap penegakan hukum. Yang tergugat adalah pejabat publik. Harusnya mereka (para tergugat) diberikan pembinaan. Sebab mereka harus patuh dengan undang-undang yang berlaku,” terangnya.
Dia juga menilai, kejadian yang menimpa keluarga Ganda adalah bentuk ketidakmanusiawian dan tidak memiliki bentuk sosial bagi sebuah rumah sakit pemerintah.
“Apalagi kita tahu ibu Ganda tidak mengerti untuk urusan seperti ini. Kita harapkan ada keadilan yang didapat oleh orang kecil seperti mereka,” ucapnya.
Sebelumnya, Berliana br Tamba mengajukan gugatan dengan register No.189/PDT.G/2012/PN-Medan. Berliana menggugat rumah sakit karena lalai dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan anaknya, Ganda Hermanto Tua Nainggolan yang menderita sesak nafas dan disertai dengan pembengkakan meninggal dunia.
Terpisah, dr Amran yang sekarang menjabat sebagai Dirut RSUD dr Pirngadi Medan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar banyak mengenai kasus itu. “Semuanya sudah diserahkan kepada pengacara yaitu Pak Edison. Jadi tanya sama beliau aja. Kasus ini juga sudah diproses hukum. Jadi saya tidak bisa komentar banyak. Tanya sama humas saja,” ujarnya.
Sementara, Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin membantah bahwa pihaknya yang mewakili manajemen RSUD dr Pirngadi Medan tidak pernah hadir dalam persidangan itu. Bahkan Edison menuding bahwa pihak keluarga korban almarhum Ganda Hermanto Tua Nainggolan dalam hal ini sebagai penggugat tidak siap dan terkesan plin-plan.
“Bukan itu masalahnya. Saya mewakili Pirngadi selalu datang saat persidangan. Tapi intinya mereka tidak siap untuk menggugat kita. Kita juga sudah siapkan materi jawabannya. Ternyata mereka mengganti gugatannya. Inikan berarti mereka yang tidak siap? Jangan dipersoalkan yang tidak perlu. Mereka yang plin-plan dan tidak siap menggugat kita,” bebernya dengan nada tinggi. (far)