32.8 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

BPOM Tarik Empat Obat Sariawan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dalam dua tahun terakhir Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) menerima 38 laporan dari professional kesehatan karena efek samping obat Albothyl. Obat yang diiklankan dapat mengobati sariawan itu memiliki efek samping yang berbahaya.

Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA BPOM Nurma Hidayati mengatakan, per 15 Februari lalu, lembaganya telah membekukan empat obat yang diiklankan sebagai obat sariawan. Salah satunya adalah Albothyl. ”Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal,” katanya saat dihubungi Jawa Pos (grup Sumut Pos), kemarin (16/2).

Dalam obat-obat tersebut mengandung policresulen yang seharusnya tidak digunakan untuk mengobati sariawan. ”Ahli kesehatan melapor kerap menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan,” ujarnya. Salah satu efek samping  serius yang dilaporkan adalah sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi.

Secara rutin, menurut Nurma, BPOM telah rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans. Cara tersebut seharusnya dapat pendeteksian, penilaian (assessment), pemahaman, dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat. ”Hal itu untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu,” katanya.

Sejauh ini menurut Nurma, BPOM  bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen. Hasil dari kajian tersebut diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik (menghentikan luka, Red) dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit. Obat yang mengandung zat kimia itu juga tidak bisa digunakan untuk  telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan, dan gigi. ”BPOM membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama,” terangnya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dalam dua tahun terakhir Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) menerima 38 laporan dari professional kesehatan karena efek samping obat Albothyl. Obat yang diiklankan dapat mengobati sariawan itu memiliki efek samping yang berbahaya.

Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA BPOM Nurma Hidayati mengatakan, per 15 Februari lalu, lembaganya telah membekukan empat obat yang diiklankan sebagai obat sariawan. Salah satunya adalah Albothyl. ”Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal,” katanya saat dihubungi Jawa Pos (grup Sumut Pos), kemarin (16/2).

Dalam obat-obat tersebut mengandung policresulen yang seharusnya tidak digunakan untuk mengobati sariawan. ”Ahli kesehatan melapor kerap menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan,” ujarnya. Salah satu efek samping  serius yang dilaporkan adalah sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi.

Secara rutin, menurut Nurma, BPOM telah rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans. Cara tersebut seharusnya dapat pendeteksian, penilaian (assessment), pemahaman, dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat. ”Hal itu untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu,” katanya.

Sejauh ini menurut Nurma, BPOM  bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen. Hasil dari kajian tersebut diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik (menghentikan luka, Red) dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit. Obat yang mengandung zat kimia itu juga tidak bisa digunakan untuk  telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan, dan gigi. ”BPOM membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/