Dia selalu menutup wajah dengan tas yang dibawanya saat menuju mobil tahanan. Helmiati, yang mengenakan rompi oranye, tak memberi komentar apa pun.
Helmiati dan Muslim menjadi nama keenam dan ketujuh yang ditahan KPK dari total 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka. Sebelumnya, KPK telah menahan lima orang, yaitu Sonny Firdaus, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.
“Dua tersangka ini merupakan tersangka ke-7 yang ditahan KPK dalam kasus ini,” tukas Febri.
Selanjutnya, KPK akan kembali memeriksa tersangka lainnya. “Untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka-tersangka lain akan kami informasikan lebih lanjut. Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka koperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik,” jelas Febri.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300 juta-350 juta per orang. Suap itu terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar selama proses penyidikan kasus ini. Uang itu berasal dari sejumlah orang termasuk anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (bbs/int)
Dia selalu menutup wajah dengan tas yang dibawanya saat menuju mobil tahanan. Helmiati, yang mengenakan rompi oranye, tak memberi komentar apa pun.
Helmiati dan Muslim menjadi nama keenam dan ketujuh yang ditahan KPK dari total 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka. Sebelumnya, KPK telah menahan lima orang, yaitu Sonny Firdaus, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.
“Dua tersangka ini merupakan tersangka ke-7 yang ditahan KPK dalam kasus ini,” tukas Febri.
Selanjutnya, KPK akan kembali memeriksa tersangka lainnya. “Untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka-tersangka lain akan kami informasikan lebih lanjut. Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka koperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik,” jelas Febri.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300 juta-350 juta per orang. Suap itu terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar selama proses penyidikan kasus ini. Uang itu berasal dari sejumlah orang termasuk anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (bbs/int)