MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan gedung Night Party di areal Medan Club, Jalan RA Kartini Medan yang berlokasi di sebelah gedung Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Masjid Agung Medan, tak diketahui Kadispar Medan, Agus Suriyono.
Agus Suriyono mengaku, bahwa dirinya belum mengetahui apakah di areal Medan Club tersebut terdapat bangunan untuk tempat hiburan malam. “Saya belum tahu itu,” ucap Agus kepada Sumut Pos, Selasa (9/7) saat ditemui diruang kerjanya.
Agus membenarkan, bahwa baru-baru ini pihaknya telah menerima surat tembusan dari BKM Agung Medan terkait protes masyarakat atas bangunan Night Party di areal Medan Club yang diduga akan dijadikan tempat hiburan malam. “Suratnya itu ditujukan ke Dinas Perizinan ke Dinas Pariwisata itu, tembusannya dan saya sudah terima,” ujarnya.
Agus menyebutkan, bahwa pihaknya akan segera meninjau lokasi yang dimaksud guna melakukan pengawasan. “Kalau namanya ada laporan, tentu akan kita sikapi. Bukan hanya laporan dari pihak pengurus masjid saja, laporan dari masyarakat pun pasti kita sikapi,” tegasnya.
Terkait izin untuk membangun tempat hiburan malam tersebut, Agus mengaku idak mengetahui hal itu. “Soal izin silahkan tanyakan langsung ke Dinas Perizinan. Dinas Pariwisata tidak mengurusi masalah izin,” katanya.
Menanggapi hal itu, anggota komisi III DPRD Medan dari fraksi PKS, Asmui Lubis menilai, seharusnya pihak Dinas Pariwisata langsung terjun ke lapangan guna melihat langsung kondisi bangunan atau tempat yang akan dijadikan hiburan malam tersebut.
“Kalau sudah terima surat tembusannya harusnya langsung ke sana lah. Jangan tunda-tunda lagi, akibatnya jadi gak tahu dan harusnya jangan langsung bilang gak tahu. Ini kan kecolongan namanya,” tegas Asmui Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (9/7) via selulernya.
Asmui menjelaskan, Pemko Medan dan dinas-dinas terkait jangan sampai lengah dan lemah dalam memberikan tindakan atau sanksi tegas terhadap pembangunan hiburan malam yang letaknya tidak jauh dari Masjid Agung Medan tersebut.
“Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata dan Perizinan jangan diam, lihat dulu kesana. Kalau tak ada izin atau tak sesuai izin maka tindak tegas. Jangan nanti masyarakat yang bertindak, malu kita, nanti dianggap masyarakat bahwa Pemko Medan tak mampu menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
Seharusnya, lanjut Asmui, saat inilah waktunya Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menunjukkan dan memaksimalkan kinerjanya agar dapat dinilai masyarakat Kota Medan sebagai Wali Kota yang baik dan pantas untuk terpilih kembali.
“Kalau memang dia mau maju lagi dan mau terpilih lagi, inilah saatnya. Tunjukkan kinerjanya, selesaikan masalah yang dikeluhkan masyarakat, pasti masyarakat akan menilai Dzulmi Eldin dengan penilaian yang positif. Ini momen bagus dan tugas Pemko Medan lah menyelesaikan masalah ini,” tegas Asmui.
Seperti diketahui, sebelumnya BKM Agung Medan melalui Relawan Perempuan Pembangunan Masjid Agung (RPPMAS) telah menegaskan penolakan terhadap pembangunan gedung Night Party di areal Medan Club. Penegasan ini disampaikan Ketua RPPMAS, dr Hj Sonda Sari Batubara kepada wartawan, Rabu (3/7).
Mereka menyebutkan bahwa pembangunan hiburan malam itu bisa meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat serta jamaah Masjid Agung Medan dan Musala Al-Raudhoh.
Sebelumnya, Badan Kenaziran Masjid (BKM) Agung Sumatera Utara juga telah melayangkan surat resmi No. 11/BKM-AM/K/IV/2019 tertanggal 29 April kepada pihak Medan Club. Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman informasi yang beredar, BKM Agung memohon klarifikasi secara tertulis kepada pengurus Medan Club berkaitan dengan informasi atas dugaan bangunan hiburan malam/night party yang disebut-sebut telah memiliki izin
Pada surat itu disebutkan, BKM Agung mempertanyakan perihal kebenaran informasi yang beredar tentang perizinan yang telah dikantongi oleh pihak Night Party Club.
Sebab, dari informasi yang beredar, BKM Agung mempertanyakan kepada pihak instansi terkait apakah benar adanya bangunan yang bertempat di Medan Club sudah memiliki perizinan seperti HO, IMB, SIUP dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta beberapa surat perizinan lainya. (map/ila)