MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berjanji akan menyelidiki kasus dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara, senilai Rp72 miliar Tahun Anggaran (TA) 2010.
”Laporan itu akan kita tindaklanjuti guna dilakukan penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (9/8).
Sementara itu, Ketua LSM AMDHI Azmi Adli kepada Sumut Pos menegaskan, pihaknya serta Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin) terus melakukan pencarian data, guna memperkuat data dan berkas yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut. “Kita juga mencari data, guna menelusuri adanya penyelewengan proyek-proyek yang ada di IAIN Sumut,” tegasnya.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin) ke Polda Sumut berdasarkan No Surat 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 dengan hal laporan dugaan korupsi IAIN SU, Senin (8/8) lalu.
Dalam laporan tersebut, disinyalir adanya dugaan beberapa penyelewengan terhadap proyek-proyek di IAIN Sumatera Utara Tahun 2010 antara lain, Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran senilai Rp1,4 miliar, Belanja Keperluan Perkantoran seperti pakaian supir, pakaian pesuruh dan pakaian satpam senilai Rp55 juta.
Perawatan Gedung Kantor senilai Rp140 juta, Operasional Perkantoran dan Pimpinan senilai Rp540.980.000, Pelayanan Publik atau Birokrasi senilai Rp3,1 miliar, Pendidikan dan Pelatihan Teknis senilai Rp971.150.000, Pelatihan di Institut senilai Rp342 juta, Pelatihan di Syariah senilai Rp136.800.000, Pelatihan di FD senilai Rp102.600.000, Pelatihan di FU senilai Rp102.600.000, Belanja Barang Non Operasional antara lain mengenai akreditasi jurnal, penerbitan buku ilmiah, tunjangan studi dan biaya hidup S2 serta tunjangan studi dan biaya hidup S3 senilai Rp478.400.000, Seminar di FT senilai Rp3 juta, Seminar di FS senilai Rp19.300.000, Akreditasi Prodi Fakultas senilai Rp104 juta, Belanja barang nonoperasional di Fakultas Syariah senilai Rp15 juta, Pengecatan pagar diduga fiktif, senilai Rp760 juta, Belanja sarana dan prasarana pendidikan dengan kode anggaran 3417 senilai Rp16 miliar diduga fiktif, Pengadaan buku pedoman praktikum senilai Rp150 juta yang ditengarai fiktif dan lain-lain.
Mengenai adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa senilai Rp72 miliyar dibantah oleh ketua pengadaan barang dan jasa periode 2011, Arman.
Arman mengaku dirinya yang baru tahun 2011 bertindak sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa di IAIN telah melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur yang berlaku.
Salah satu contoh, bilang Arman, untuk pengadaan buku, pada tahun dirinya menjabat sebagai ketua panitia, pengadaan buku belum sempat dilakukan karena ada keterlambatan dalam prosesnya.
“Karena keterlambatan itu IAIN bahkan mendapatkan pengurangan anggaran sepuluh persen dari anggaran yang diberikan kementrian. Sehingga untuk pengadaan barang dan jasa lebih mengarah kepada hal yang prioritas,” sebut Arman yang sebagai dosen di Fakultas Syariah.
Selain itu, bilang Arman, dugaan korupsi yang menguap mencapai nilai Rp72 miliar merupakan nilai nominal yang sangat besar. Sementara nilai tersebut setara dengan nilai gaji semua dosen yang mengajar di IAIN.
“Kalau memang angka ini mencapai Rp72 miliar, pastinya dosen tidak mendapatkan gaji pada tahun ini. Tapi masalahnya bukan berapa nilainya, tapi malunya ini,” ungkap Arman.
Disinggung jika dirinya harus diperiksa, Arman mengaku siap jika harus menjalani pemeriksaan kapanpun diminta, mengingat dirinya merasa tidak pernah melakukan korupsi. (ari/uma)