26 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Awalnya Terdakwa hanya Minta Uang Rp2 Juta

Perampokan dan Pemerkosaan Karyawati Carrefour Divonis 11 Tahun

MEDAN- Sidang lanjutan kasus perampokan dan perkosaan terhadap karyawati Carrefour bernama Juliana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/8).

Dalam sidang dengan agenda putusan itu, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara, karena terdakwa terbukti telah melakukan perampokan dan perkosaan terhadap Juliana, Rabu 8 Februari 2012 lalu.

“Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 285 dan Pasal 365, yakni perampokan dengan kekerasan dan tindak pemerkosaan. Dengan demikian terdakwa divonis 11 tahun penjara,” jelas majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma pada persidangan sebelumnya. Dimana lelaki yang telah memiliki tiga orang anak ini dituntut dengan hukuman selama 12 tahun penjara. Saat itu, jaksa mengatakan bila terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya juga akan banding.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya dijelaskan, bahwa pada malam kejadian terdakwa sudah merencanakan aksinya dengan menunggu korbannya di basement parkiran, Plaza Medan Fair.

Saat korban hendak pulang dan menuju ke dalam mobil Avanza BK 1720 BA miliknya, tiba-tiba secara menyelinap, terdakwa ikut masuk dari pintu sebelah kiri belakang mobil korban. Setelah berhasil masuk ke dalam mobil, terdakwa kemudian langsung mencekik korban sembari menodongkan sebuah obeng tepat di leher korban.

“Jangan melawan kau, kalau melawan nanti ku bunuh. Ini pisau yang aku pegang, aku cuma butuh uang Rp2 juta saja,” ucap jaksa menirukan perkataan terdakwa seperti yang tertuang dalam dakwaan.

Merasa takut, korban kemudian meminta terdakwa untuk tidak membunuhnya. “Ambil saja uang ku, bang. Mau berapa ambil saja. Itu dompet saya di tas. Tapi jangan bunuh saya,” kata korban ketakutan, seperti yang ditirukan oleh jaksa.(far)

Perampokan dan Pemerkosaan Karyawati Carrefour Divonis 11 Tahun

MEDAN- Sidang lanjutan kasus perampokan dan perkosaan terhadap karyawati Carrefour bernama Juliana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/8).

Dalam sidang dengan agenda putusan itu, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara, karena terdakwa terbukti telah melakukan perampokan dan perkosaan terhadap Juliana, Rabu 8 Februari 2012 lalu.

“Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 285 dan Pasal 365, yakni perampokan dengan kekerasan dan tindak pemerkosaan. Dengan demikian terdakwa divonis 11 tahun penjara,” jelas majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma pada persidangan sebelumnya. Dimana lelaki yang telah memiliki tiga orang anak ini dituntut dengan hukuman selama 12 tahun penjara. Saat itu, jaksa mengatakan bila terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya juga akan banding.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya dijelaskan, bahwa pada malam kejadian terdakwa sudah merencanakan aksinya dengan menunggu korbannya di basement parkiran, Plaza Medan Fair.

Saat korban hendak pulang dan menuju ke dalam mobil Avanza BK 1720 BA miliknya, tiba-tiba secara menyelinap, terdakwa ikut masuk dari pintu sebelah kiri belakang mobil korban. Setelah berhasil masuk ke dalam mobil, terdakwa kemudian langsung mencekik korban sembari menodongkan sebuah obeng tepat di leher korban.

“Jangan melawan kau, kalau melawan nanti ku bunuh. Ini pisau yang aku pegang, aku cuma butuh uang Rp2 juta saja,” ucap jaksa menirukan perkataan terdakwa seperti yang tertuang dalam dakwaan.

Merasa takut, korban kemudian meminta terdakwa untuk tidak membunuhnya. “Ambil saja uang ku, bang. Mau berapa ambil saja. Itu dompet saya di tas. Tapi jangan bunuh saya,” kata korban ketakutan, seperti yang ditirukan oleh jaksa.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/