25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kementrian LHK Setuju Aquafarm & JAPFA Ditutup

KJA: Keramba Jaring Apung (KJA) yang dinilai mencemari perairan Danau Toba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyetujui penutupan perusahaan budidaya ikan air tawar PT Aquafarm Nusantara, yang berusaha di Danau Toba menggunakan keramba jaring apung (KJA). Begitu juga PT Suritani Pemuka (JAPFA) dan perusahaan milik masyarakat yang melakukan usaha serupa.

PERSETUJUAN Kementerian LHK itu disampaikan Direktur Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Jenderal PPKL, Luckmi Purwandari dalam pertemuan dengan Komisi D DPRD Sumut di Gedung Manggala Wanabakti, Kemen LHK di Jakarta, Jumat (9/8).

“Kita setuju saja PT Aquafarm Nusantara dan yang lainnya ditutup. Tinggal masyarakat dan pemerintah tujuh kabupaten di kawasan Danau Toba, apa mereka setuju?” kata Luckmi Purwandari.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Kepala Biro Humas Kemen LHK, Djati Witjaksono Hadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut Binsar Situmorang, Bupati Karo Terkelin Brahmana, organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut dan lainnya. Pertemuan dipandu Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan.

Pertemuan terkait desakan terhadap penutupan perusahaan-perusahaan KJA yang berusaha di Danau Toba yang tersebar di sejumlah kabupaten, seperti Toba Samosir, Samosir, Karo dan Simalungun. Penutupan perusahaan KJA itu akan mewujudkan keinginan masyarakat, zero KJA. Sehingga air Danau Toba kembali bersih dari pencemaran. Sesuai dengan standar kelas I atau air siap minum.

Sejalan persetujuan penutupan PT Aquafarm Nusantara itu, Sutrisno Pangaribuan menyatakan, pihaknya bersama HBB, WALHI dan unsur masyarakat lainnya akan mendesak Presiden Jokowi segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba yang mengatur soal zonasi. Direncanakan, hal itu akan dilakukan Bulan September mendatang.

“Tidak mungkin PT Aquafarm Nusantara dan perusahaan KJA lainnya dicabut izin usahanya jika masih ada Perpres tentang zonasi. Kita akan mendesak Presiden mencabut aturan itu,” ungkap Sutrisno.

Anggota Komisi D, Layari Sinukaban juga menyebutkan, Perpres Nomor 81/2014 tentang rencana tata ruang kawasan Danau Toba itu ibarat makelar bagi perusahaan-perusahaan perusak Danau Toba semacam PT Aquafarm Nusantara. Zonasi KJA yang diatur di dalamnya, justru melegalkan Aquafarm dan perusahaan perusak Danau Toba lainnya untuk berusaha dan mencemari Danau Toba.

“Kami meminta agar disampaikan kepada Menteri Luhut agar Perpres 82/2014 dicabut agar tidak ada lagi KJA di Danau Toba,” ujar Layari yang berasal dari Partai Demokrat.

Senada dengannya, Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul menyatakan, pencemaran terhadap Danau Toba oleh berbagai perusahaan sudah menjadikan danau yang semula disebut-sebut sebagai kepingan surga tersebut menjadi toilet raksasa. Di sana atau kotoran hewan dan limbah rumah tangga, melengkapi limbah usaha KJA.

“Kami menginginkan Danau Toba kembali bersih demi terciptanya Danau Toba sebagai kawasan wisata kelas dunia. Menko Kemaritiman diminta membentuk tim terpadu penutupan PT Aquafarm Nusantara dan perusahaan lainnya serta penanggulangan dampak pencemaran,” tegas Lamsiang.

Kadis LH Sumut, Binsar Situmorang menyatakan, terkait surat Gubernur Edy Rahmayadi awal Juli lalu yang meminta penjelasan tentang kualitas air Danau Toba kepada Menteri LHK, akan dilakukan pertemuan dengan kementerian guna mendapatkan penjelasan.

Kepada Luckmi Purwandari, Binsar meminta Kementerian LHK mempertimbangkan soal tuntutan masyarakat terkait penutupan PT Aquafarm Nusantara, sehingga zero KJA terjawab.

Gubsu: Alhamdulillah

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yang dimintai tanggapannya soal persetujuan Kementerian LHK menutup kedua perusahaan itu mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, Puji Tuhan…!,” ujarnya menjawab wartawan usai pelantikan pejabat eselon II di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (9/8).

Menurut Gubsu, memang maunya Aquafarm dan JAPFA harus ditutup. Ia mengatakan, dirinya yang menyurati menteri dan juga telah berbicara kepada presiden. “Eh kalian, saya yang menyurati menteri, saya yang ngomong sama presiden. Pak tolong hentikan itu, tapi itu ‘kan kita tidak punya wewenang,” sebut Edy didampingi Wagubsu Musa Rajekshah, dan Sekdaprovsu Sabrina.

Lantas, apa langkah Pemprovsu selanjutnya menindaklanjuti persetujuan Kementerian LHK itu? Edy mengatakan tidak semudah itu, karena sepenuhnya wewenang pusat. “Kalau izin lingkungan tidak bermasalah, tetapi kondisi itukan tidak sesuai dengan kondisi riil sehingga nasional (pusat) harus menutup itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat mengunjungi kawasan Danau Toba, Presiden Joko Widodo berjanji akan mencabut izin perusahaan pemilik KJA. Namun, Jokowi belum bisa memastikan berapa perusahaan yang izinnya akan dicabut.

“Saya sampaikan bisa sebagian, bisa semua. Ya dilihat dulu yang sebelah mana dibutuhkan untuk wisata dan rakyat,” katanya di Geosite Sipinsur, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Senin (29/7).

Jokowi menambahkan, pemerintah akan terus melakukan perbaikan di danau vulkanis terbesar di Asia Tenggara itu. Perbaikan tersebut bukan hanya meliputi segi sumber daya manusia, tapi juga pembenahan sisi lingkungan. Hal tersebut dilakukan untuk menjadikan Danau Toba sebagai salah satu destinasi super prioritas di Indonesia.

“Ya nanti memang perbaikan itu yang saya sampaikan produk, bukan hanya urusan mengenai tempat wisatanya. Tapi lingkungannya juga harus kita urus total ini,” ungkap Jokowi. (prn)

KJA: Keramba Jaring Apung (KJA) yang dinilai mencemari perairan Danau Toba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyetujui penutupan perusahaan budidaya ikan air tawar PT Aquafarm Nusantara, yang berusaha di Danau Toba menggunakan keramba jaring apung (KJA). Begitu juga PT Suritani Pemuka (JAPFA) dan perusahaan milik masyarakat yang melakukan usaha serupa.

PERSETUJUAN Kementerian LHK itu disampaikan Direktur Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Jenderal PPKL, Luckmi Purwandari dalam pertemuan dengan Komisi D DPRD Sumut di Gedung Manggala Wanabakti, Kemen LHK di Jakarta, Jumat (9/8).

“Kita setuju saja PT Aquafarm Nusantara dan yang lainnya ditutup. Tinggal masyarakat dan pemerintah tujuh kabupaten di kawasan Danau Toba, apa mereka setuju?” kata Luckmi Purwandari.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Kepala Biro Humas Kemen LHK, Djati Witjaksono Hadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut Binsar Situmorang, Bupati Karo Terkelin Brahmana, organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut dan lainnya. Pertemuan dipandu Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan.

Pertemuan terkait desakan terhadap penutupan perusahaan-perusahaan KJA yang berusaha di Danau Toba yang tersebar di sejumlah kabupaten, seperti Toba Samosir, Samosir, Karo dan Simalungun. Penutupan perusahaan KJA itu akan mewujudkan keinginan masyarakat, zero KJA. Sehingga air Danau Toba kembali bersih dari pencemaran. Sesuai dengan standar kelas I atau air siap minum.

Sejalan persetujuan penutupan PT Aquafarm Nusantara itu, Sutrisno Pangaribuan menyatakan, pihaknya bersama HBB, WALHI dan unsur masyarakat lainnya akan mendesak Presiden Jokowi segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba yang mengatur soal zonasi. Direncanakan, hal itu akan dilakukan Bulan September mendatang.

“Tidak mungkin PT Aquafarm Nusantara dan perusahaan KJA lainnya dicabut izin usahanya jika masih ada Perpres tentang zonasi. Kita akan mendesak Presiden mencabut aturan itu,” ungkap Sutrisno.

Anggota Komisi D, Layari Sinukaban juga menyebutkan, Perpres Nomor 81/2014 tentang rencana tata ruang kawasan Danau Toba itu ibarat makelar bagi perusahaan-perusahaan perusak Danau Toba semacam PT Aquafarm Nusantara. Zonasi KJA yang diatur di dalamnya, justru melegalkan Aquafarm dan perusahaan perusak Danau Toba lainnya untuk berusaha dan mencemari Danau Toba.

“Kami meminta agar disampaikan kepada Menteri Luhut agar Perpres 82/2014 dicabut agar tidak ada lagi KJA di Danau Toba,” ujar Layari yang berasal dari Partai Demokrat.

Senada dengannya, Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul menyatakan, pencemaran terhadap Danau Toba oleh berbagai perusahaan sudah menjadikan danau yang semula disebut-sebut sebagai kepingan surga tersebut menjadi toilet raksasa. Di sana atau kotoran hewan dan limbah rumah tangga, melengkapi limbah usaha KJA.

“Kami menginginkan Danau Toba kembali bersih demi terciptanya Danau Toba sebagai kawasan wisata kelas dunia. Menko Kemaritiman diminta membentuk tim terpadu penutupan PT Aquafarm Nusantara dan perusahaan lainnya serta penanggulangan dampak pencemaran,” tegas Lamsiang.

Kadis LH Sumut, Binsar Situmorang menyatakan, terkait surat Gubernur Edy Rahmayadi awal Juli lalu yang meminta penjelasan tentang kualitas air Danau Toba kepada Menteri LHK, akan dilakukan pertemuan dengan kementerian guna mendapatkan penjelasan.

Kepada Luckmi Purwandari, Binsar meminta Kementerian LHK mempertimbangkan soal tuntutan masyarakat terkait penutupan PT Aquafarm Nusantara, sehingga zero KJA terjawab.

Gubsu: Alhamdulillah

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yang dimintai tanggapannya soal persetujuan Kementerian LHK menutup kedua perusahaan itu mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, Puji Tuhan…!,” ujarnya menjawab wartawan usai pelantikan pejabat eselon II di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (9/8).

Menurut Gubsu, memang maunya Aquafarm dan JAPFA harus ditutup. Ia mengatakan, dirinya yang menyurati menteri dan juga telah berbicara kepada presiden. “Eh kalian, saya yang menyurati menteri, saya yang ngomong sama presiden. Pak tolong hentikan itu, tapi itu ‘kan kita tidak punya wewenang,” sebut Edy didampingi Wagubsu Musa Rajekshah, dan Sekdaprovsu Sabrina.

Lantas, apa langkah Pemprovsu selanjutnya menindaklanjuti persetujuan Kementerian LHK itu? Edy mengatakan tidak semudah itu, karena sepenuhnya wewenang pusat. “Kalau izin lingkungan tidak bermasalah, tetapi kondisi itukan tidak sesuai dengan kondisi riil sehingga nasional (pusat) harus menutup itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat mengunjungi kawasan Danau Toba, Presiden Joko Widodo berjanji akan mencabut izin perusahaan pemilik KJA. Namun, Jokowi belum bisa memastikan berapa perusahaan yang izinnya akan dicabut.

“Saya sampaikan bisa sebagian, bisa semua. Ya dilihat dulu yang sebelah mana dibutuhkan untuk wisata dan rakyat,” katanya di Geosite Sipinsur, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Senin (29/7).

Jokowi menambahkan, pemerintah akan terus melakukan perbaikan di danau vulkanis terbesar di Asia Tenggara itu. Perbaikan tersebut bukan hanya meliputi segi sumber daya manusia, tapi juga pembenahan sisi lingkungan. Hal tersebut dilakukan untuk menjadikan Danau Toba sebagai salah satu destinasi super prioritas di Indonesia.

“Ya nanti memang perbaikan itu yang saya sampaikan produk, bukan hanya urusan mengenai tempat wisatanya. Tapi lingkungannya juga harus kita urus total ini,” ungkap Jokowi. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/